Koalisi Reformasi Birokrasi Tolak Pembubaran Birokrasi
Berita

Koalisi Reformasi Birokrasi Tolak Pembubaran Birokrasi

Koalisi memberikan tiga rekomendasi.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Sekjen FITRA Yenni Sucipto. Foto: seknasfitra.org
Sekjen FITRA Yenni Sucipto. Foto: seknasfitra.org
Koalisi Reformasi Birokrasi yang terdiri dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Fitra, Pattiro, dan KPPOD menyatakan penolakan terhadap wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penolakan tersebut didasarkan pada penilaian koalisi bahwa DPR berniat melemahkan pengawasan terhadap perekrutan pegawai pemerintah dengan merevisi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara), yang ditengarai akan menghapuskan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang baru berumur dua tahun. 

Menurut Sekjen Fitra, Yenny Sucipto, keberadaan KASN dinilai cukup penting. Bila ditilik kinerjanya, KASN sudah menangani 555 kasus, di mana sejumlah 406 sudah selesai dan sejumlah 149 kasus masih dalam proses penyelesaian. 

Awal tahun 2017, publik dikagetkan dengan pemberitaan terkait jual-beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Klaten. KPK menetapkan Bupati dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten sebagai tersangka, sedangkan beberapa nama lainnya masih dalam proses penyelidikan. (Baca Juga: Pentingnya Komisi ASN di Mata KPK)

Tentunya, lanjut Yenny, kondisi tersebut mencoreng semangat Presiden Jokowi dalam mereformasi birokrasi seperti yang tertuang dalam Program Nawacita. Di mana dalam Nawacita disebutkan bahwa pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi.

Selain itu, Nawacita juga menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. (Baca Juga : Hukum Sulit Menjerat ASN yang Lakukan 'Jual-Beli Jabatan')

"Jika merujuk kepada semangat dua Nawacita itu, maka sudah sepatutnya pemerintah menjadikan Nawacita ini sebagai dasar untuk berkomitmen menguatkan sistem rekrutmen dan pengawasan yang profesional dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, & Nepotisme) demi terwujudnya ASN (Aparatur Sipil Negera) yang berkualitas," kata Yenny dalam rilis yang diterima oleh hukumonline, Rabu (22/3).

Senior Operation Manager PATTIRO, Rohidin Sudarno mengatakan jika revisi UU ASN ini disahkan dan lembaga KASN dihilangkan, maka akan berdampak pada pelemahan fungsi pengawasan sistem merit akan membuka celah untuk menyuburkan kasus korupsi dan jual beli jabatan di daerah.

Selain itu, akan berdampak pada pembubaran KASN yang akan menjadi preseden buruk terhadap komitmen pemerintah dalam menjalankan UU ASN secara konsisten yang telah masuk dalam agenda Nawacita Presiden.  (Baca Juga: Begini Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Inpassing)

"Dampak lainnya akan menurunkan kualitas layanan publik karena birokrasi tidak memiliki mindset pelayanan namun hanya sebatas loyalitas pada pimpinan dan makin kuatnya intervensi politik dan politisasi ASN dan birokrasi, hal ini karena tugas KASN salah satunya mengawasi netralitas ASN," imbuhnya.

Atas hal tersebut maka Koalisi Reformasi Birokrasi memberikan tiga rekomendasi. Pertama, menindak tegas pemerintah pusat atau daerah yang terbukti melakukan jual-beli jabatan, karena akan berdampak pada mundurnya kualitas birokrasi dan pelayanan publik. Kedua, menolak pembubaran KASN seperti yang tertuang pada RUU ASN. Dan ketiga, memperkuat lembaga KASN dengan memperjelas kewenangan KASN dalam melaksanakan pengawasan.  

"KASN pun perlu dikuatkan melalui pendekatan knowledge based, dengan memprioritaskan pentingnya pemahaman tentang sistem merit melalui sosialisasi atau kampanye atas inisiatif, akuntabilitas, dan kemanfaatan sistem. Sehingga instansi pemerintah pusat dan daerah sadar dan paham pentingnya implementasi sistem merit dan mendapatkan keuntungan dari sana," jelas Peneliti KPPOD, Boedhi Reza.

Tags:

Berita Terkait