KY Mesti Bersinergi dengan DPR Ketika Pilih Hakim Agung
Berita

KY Mesti Bersinergi dengan DPR Ketika Pilih Hakim Agung

DPR menyadari tidak disetujuinya CHA yang diusulkan KY akan berdampak pada kekurangan hakim agung yang bisa berakibat penumpukan perkara di MA.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Diskusi Publik Bertajuk
Diskusi Publik Bertajuk "Dinamika Seleksi Calon Hakim Agung" yang Diselenggarakan Komisi Yudisial di Jakarta, Kamis (23/3). Foto: CR-23
Hingga Kamis (23/7), pendaftar calon hakim agung (CHA) dalam seleksi CHA Tahun 2017  baru 20 orang. Sementara beberapa pendaftaran seleksi CHA akan ditutup pada 29 Maret mendatang. Rinciannya, hakim karier 14 orang, nonkarier 6 orang dengan spesifikasi jenis kamar agama 5 orang, kamar pidana 8 orang, kamar perdata 5 orang, kamar TUN 1 orang dan kamar militer 1 orang. Dari 20 calon yang mendaftar berasal dari beragam latar belakang dan profesi yakni Hakim 14 orang, dan 3 orang lainya dari unsur pengacara dan pensiunan jaksa.

Selain sepi peminat jika dibandingkan seleksi sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) nampaknya   khawatir apabila usulan CHA kali ini bakal ada yang ditolak DPR. Sebab, dari pengalaman beberapa kali seleksi, usulan beberapa CHA yang disampaikan KY ke DPR sering dimentahkan DPR. Padahal, KY sudah menetapkan standar dan indikator seleksi yang mengedepankan aspek kualitas dan integritas. Baca Juga: Berminat, Yuk Daftarkan Diri Anda Mengikuti Seleksi CHA

Menanggapi persoalan ini, Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil mengatakan dibutuhkan pola komunikasi terkait irisan tugas dan kewenangan antara  KY dan DPR yang harus segera dibangun terkait seleksi CHA. “Perlu ada semacam indikator instrumen bersama dengan menjalin sinergitasresponsibility sejak awal dengan cara KY membangun komunikasi politik dengan rendah hati,” ujar Nasir dalam Diskusi Publik bertajuk “Dinamika Seleksi Calon Hakim Agung” di Jakarta, Kamis (23/03/2017).

Bagi Nasir, membangun komunikasi seperti itu bukan sebuah aib, tapi untuk membangun sinergitas responsibility. Dalam arti, KY dan DPR mesti lebih sering berkomunikasi dan membangun perspektif bersama dalam menentukan kriteria hakim agung yang diterima. Dimana KY dan DPR perlu duduk bersama untuk menetapkan kriteria CHA yang akan bakal disetujui.

“Mesti ada pembagian peran dan fungsi antara KY dan DPR, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam proses seleksi. Selain itu, perlu ada keterbukaan informasi dalam proses tersebut,” kata Nasir. Baca Juga: KY Perlu ‘Kompromi’ dengan DPR  

Menurutnya, tidak disetujuinya CHA yang diusulkan KY akan berdampak pada kekurangan hakim agung yang bisa berakibat penumpukan perkara di MA. Dia mengakui saat ini terlihat memang ada tren penurunan minat pendaftar seleksi CHA Tahun 2017. “Bisa jadi karena banyak calon yang trauma atau enggan mendaftar karena akan melewati proses fit and proper test dengan indikator musyawarah mufakat.”

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Maradaman Harahap menegaskan KY tidak akan membiarkan para calon yang diusulkan ke DPR berjuang sendiri. Artinya, KY tetap mengawal dan melakukan pertemuan intensif dengan DPR agar calon-calon yang diajukan dapat disetujui.

Meski begitu, KY sebenarnya khawatir jika membangun komunikasi politik dengan DPR akan ada pesenan-pesanan tertentu yang nantinya menjadi keputusan politis. “Tetapi, kami ke depan akan membangun komunikasi yang lebih baik dengan DPR,” katanya.

Sebagai catatan, pasca terbitnya putusan MK No. 27/PUU-XI/2013 yang mengubah kewenangan DPR “memilih” menjadi “persetujuan”, usulan nama-nama CHA oleh KY sering “dimentahkan” DPR dalam tiga kali musim seleksi CHA. Berdasarkan catatan hukumonline, DPR pernah menolak 3 CHA usulan KY pada Februari 2014 lalu. Mereka adalah Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Suhardjono, Hakim Tinggi Pengawas Sunarto dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Maria Anna Samiyati.

Lalu, pada September 2014, DPR hanya meloloskan 4 nama dari 5 CHA yang diusulkan KY. Yakni, mantan WKPTA Surabaya Amran Suaidi, Dirjen Badilag MA Purwosusilo, WKPT Pontianak Sudrajad Dimyati, dan KPTTUN Medan Is Sudaryono. Sedangkan, Hakim Tinggi PT Papua Muslih bambang Luqmono tidak disetujui. Hanya pada Juli 2015, DPR meloloskan 6 nama sesuai usulan KY. Yakni, Maria Anna Samiyati, Wahidin, Yosran, Sunarto, Suhardjono dan H.A Mukti Arto
Tags:

Berita Terkait