Jalan Panjang Perjuangan Petani Kendeng
Foto Essay:

Jalan Panjang Perjuangan Petani Kendeng

"Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi dikangkangi dengan izin baru. Kami sudah lakukan segala mekanisme (hukum), ada gugatan dan audiensi, tapi tak ada jawaban yang berpihak kepada rakyat”.

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Banyak cara untuk mengekspresikan diri. Setidaknya hal itu yang menjadi pegangan bagi para petani dari Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, membulatkan tekad untuk datang ke Ibukota.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Bersama dengan sejumlah aktivis, para petani tersebut mencor kaki mereka dengan semen di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (20/3). Aksi ini telah berlangsung selama delapan hari. Jumlah yang aksi pun terus bertambah, hingga menjadi 50 orang plus 10 orang aktivis.

Hukumonline.com

Aksi ini bukan tanpa tujuan. Mereka meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan izin lingkungan pembangunan dan pertambangan pabrik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah.

Hukumonline.com

Masalah lingkungan menjadi persoalan utama. Para petani menilai, operasional pabrik menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat di sekitar kawasan pegunungan.

Hukumonline.com

Padahal, pada Oktober 2016 lalu, majelis Peninjauan Kembali (PK) telah membatalkan izin lingkungan yang menjadi objek sengketa yakni SK Gubernur Jawa Tengah No.660.1/17.2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Rembang. Tapi faktanya, pabrik semen masih beroperasi.

“Kalau Pemerintah masih mencintai negeri ini, tidak usah merusak. Kita mencintai badan sendiri, jangan sampai mengeruk badan sendiri,” ujar salah satu petani, Sukinah.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Sukinah sendiri telah dua kali melakukan aksi semen kaki di depan Istana Negara. Pertama aksi dilakukan pada April tahun lalu dan berakhir mediasi oleh Pemerintah. Namun pembangunan pabrik semen itu pun kembali menjadi polemik setelah keluarnya izin baru Gubernur Provinsi Jawa Tengah nomor 660.1/6 tahun 2017 beserta izin usaha pertambangannya.

Hukumonline.com

"Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi dikangkangi dengan izin baru. Kami sudah lakukan segala mekanisme (hukum), ada gugatan dan audiensi, tapi tak ada jawaban yang berpihak kepada rakyat," tambah Sukinah.

Hukumonline.com

Senin sore harinya, sebagian perwakilan warga diundang Kepala Kantor Staf Presiden, Teten Masduki untuk berdialog. Perwakilan aksi menyatakan penolakannya dengan skema penyelesaian konflik yang dinilai tertutup dan sama sekali tak menyertakan warga.

Hukumonline.com

Sore itu pula, sebagian peserta aksi pulang ke Rembang. Salah satu peserta yang mau pulang ada Patmi yang telah melepaskan semen di kakinya. Namun nahas, Patmi pun dipanggil Sang Pencipta. Ia meninggal dunia diduga akibat serangan jantung.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Aksi tersebut pun dihentikan sehari, tepatnya pada Selasa (21/3, untuk menghormati kepergian Patmi. Jenazah Patmi langsung dipulangkan ke Desa Larangan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati untuk dimakamkan.

Hukumonline.com

Berdasarkan keterangan YLBHI, seluruh peserta aksi yang memasung kaki dengan semen sejak awal didampingi dan dipantau oleh tim dokter yang siaga di YLBHI dan lokasi aksi.

Hukumonline.com

Hukumonline.com
Tags: