Pemohon Sengketa Pilkada Dogiyai Minta MK Usut Tuntas Hilangnya Berkas Permohonan
Berita

Pemohon Sengketa Pilkada Dogiyai Minta MK Usut Tuntas Hilangnya Berkas Permohonan

Pencurian dan jual beli dokumen pengadilan ini modus mafia hukum yang nyata masih mencengkeram MK untuk mempengaruhi jalannya proses peradilan.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Calon Bupati Dogiyai Markus Waine saat Berorasi bersama Pendukungnya Menuntut Keadilan di MK terkait Hilangnya Berkas Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai di Depan Gedung MK, Jum'at (24/3). Foto: CR-23
Calon Bupati Dogiyai Markus Waine saat Berorasi bersama Pendukungnya Menuntut Keadilan di MK terkait Hilangnya Berkas Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai di Depan Gedung MK, Jum'at (24/3). Foto: CR-23
Kasus hilangnya berkas permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Dogiyai Papua menimbulkan kekecewaan bagi Pemohon yang notabene pasangan calon Bupati Dogiyai Markus Waine dan Angkian Goo. Sebab, hilangnya berkas permohonan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang tentunya merugikan dirinya.

Untuk itu, pihaknya melaporkan pihak-pihak yang diduga menghilangkan atau mencuri berkas permohonan sengketa Pilkada Dogiyai kepada pihak kepolisian. Selain itu, pihak MK sendiri justru telah melakukan kebohongan publik karena ada fakta yang disembunyikan.    

Saat berunjuk rasa dengan massa pendukungnya di depan Gedung MK, Markus Waine mengatakan yang hilang bukan hanya berkas asli permohonan, tetapi juga surat kuasa hukum asli. Itu artnya, ada satu bundel berkas yang hilang, bukan satu ekslempar dokumen permohonan.

“Mengapa Ketua MK saat konferensi pers pada Rabu (22/3) kemarin mengatakan hanya 1 ekslempar saja yang hilang? Ini bentuk kebohongan publik dengan menyembunyikan fakta agar tidak lagi dilanjutkan persoalan ini demi citra dan marwah MK. Jika kebohongan dilanjutkan maka itu membuat kita semakin bertanya, ada apa dengan MK?” kata Markus saat berorasi di depan Gedung MK Jakarta, Jumat (24/03).

Dia menuding semua berkas yang dicuri tersebut diperjualbelikan kepada pihak yang berkepentingan. Pihak berkepentingan itu tentunya pihak termohon (KPUD Dogiyai) dan pihak terkait (pemenang pilkada Dogiyai) dan oknum-oknum yang berada di belakangnya.

Menurutnya, pencurian dan jual beli dokumen pengadilan adalah modus mafia hukum yang nyata masih mencengkeram MK untuk mempengaruhi jalannya proses persidangan pengadilan.

“Kami merasa telah dicurangi habis-habisan di Dogiyai secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh KPUD, Panwaslu, Kapolres dan Bupati Nabire. Ternyata dalang-dalang itu masih bisa menjangkau jauh ke Jakarta hingga MK, bekerja sama dengan mafia hukum yang berada di MK. Jelas kami dihalangi dan diganggu untuk memperoleh keadilan,” ungkap Markus yang pencalonannya diusung Partai Hanura ini.

Dia meminta agar kejadian ini harus diusut setuntas-tuntasnya termasuk menangkap siapa-siapa mafia hukum, siapa pembeli dokumen tersebut, dan modus TSM agar tercapai keadilan maksimal. Sebab, baginya pelanggaran ini sangat serius dan merusak rasa keadilan.

“Kepada siapa lagi kami harus menggantungkan kepercayaan jika MK pun tidak peduli. Apalagi jika MK bersikukuh hanya menjadi Mahkamah Kalkulator sengketa pilkada,” kritiknya.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Paslon Markus-Angkian, Rio Ramabaskara mengatakan pihaknya tidak hanya melaporkan ke kepolisian saja, tetapi juga KPK tentang adanya dugaan jual-beli perkara.

Dia menerangkan pada 4 Februari mendaftarkan berkas sesuai batas waktu yang ditentukan (3 hari kerja). Kemudian, ada jangka waktu sampai tanggal 8 Maret dimana perbaikan berkas harus segera diserahkan. Lalu, akhirnya berkas dinyatakan lengkap, tetapi tepat pada tanggal 8 Maret dokumen sebenarnya bukan hilang, tetapi dicuri.

Rio telah mempertanyakan secara lisan dan diperkuat secara tertulis tanggal 10 Maret kepada MK. Lalu, pada 14 Maret tidak dijawab secara tegas oleh MK sebagai pencurian. Pada 15 Maret, pihaknya mendesak soal ini saat beraudiensi kepada pimpinan MK.

“Disana ada Sekjen MK Guntur Hamzah, Jubir MK Fajar Laksono, Panitera Muda, Kasubag Humas. MK hanya menyampaikan informasi yang menjurus untuk merendam atas apa yang terjadi.”

Sebelumya, MK sudah menyatakan bahwa berkas permohonan sengketa pilkada Kabupaten Dogiyai bernomor 38/PHP.BUP-XV/2017 dinyatakan hilang. Ada 4 orang yang terbukti melakukan kesalahan menghilangkan berkas permohonan tersebut. Yakni, 2 Satpam, 2 Pegawai Negeri MK bernama Sukirno dan Kasubag Humas bernama Rudi Hariyanto yang telah dipecat. (Baca Juga: Hilangnya Berkas Sengketa Pilkada Dogiyai, MK Pecat Pegawainya)
Tags:

Berita Terkait