Aturan Transportasi Online Terbit, Menhub: Agar Ada Kesetaraan Berusaha
Berita

Aturan Transportasi Online Terbit, Menhub: Agar Ada Kesetaraan Berusaha

Secara prinsip napas Permenhub ini mengatur tentang kesetaraan, keadilan, kesamaan berusaha bagi semua jenis jasa angkutan transportasi.

Oleh:
DAN
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS
Dalam beberapa waktu terakhir ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara maraton terus melakukan sosialisasi terkait terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek di beberapa kota. Permenhub ini menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum yang didalamya juga mengatur transportasi berbasis online.

Aturan ini diarahkan untuk menyamakan persepsi dan mengakomodir kepentingan semua pihak baik angkutan umum dan taksi reguler (transportasi konvensional), penyedia angkutan online, pengemudi serta pengguna angkutan. Terakhir, Menhub melakukan sosialisasi terkait Permenhub ini di Kota Tangerang, Sabtu (25/3) kemarin, seperti diberitakan situs resmi Kementerian Perhubungan.

Budi mengatakan jelang berlakunya Permenhub ini pada 1 April 2017, Kemenhub terus melakukan sosialisasi berlakunya aturan tersebut ke berbagai daerah. Dengan harapan, saat berlakunya peraturan tersebut, semua pihak dapat menjalankan aturan tersebut dengan baik tanpa menimbulkan konflik horisontal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Tujuan saya kesini ingin menyampaikan, Pemerintah hadir dalam rangka memberikan kesetaraan dalam berusaha di bidang transportasi. Kita ingin sekali angkutan kota, taksi reguler dan angkutan sewa online saling mengisi dan kompak," kata Budi Karya saat acara sosialiasi di Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu (25/3). (Baca Juga: MK Diminta “Legalkan” Penyedia Jasa Transportasi Online Perorangan)

Acara sosialisasi tersebut, turut hadir Walikota Tangerang Arief Rachdiono Wismansyah, Komandan Kodim 0506 Tangerang Letkol Inf. Achiruddin, Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Hari Kurniawan, Direktur Lalu Lintas BPTJ Carlo Manik dan Direktur Angkutan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana.

Walikota Tangerang Arief Rachdiono menyambut baik terbitnya Permenhub No. 32 Tahun 2016 yang berlaku efektif pada awal April ini. "Kita semua ingin aturan yang berkeadilan, sama-sama mencari nafkah, tapi juga tentunya harus ada kaidah-kaidah aturan yang tidak merugikan baik bagi pengendara maupun penumpangnya. Intinya Pemerintah Kota Tangerang akan mengikuti arahan-arahan dari Kemenhub agar transportasi di Kota Tangerang bisa lebih baik lagi kedepannya,” kata Arief.

Di tempat yang sama, sambutan positif datang dari pelaku usaha angkutan online yakni Ketua Gograbber Feri Budi terhadap terbitnya Permenhub ini. “Saya mendukung dan mendorong apa yang dilakukan Pemerintah. Kita (angkutan online dan konvensional) bisa bekerja bersama-sama, mencari nafkah bersama-sama tanpa ada bentrokan," kata Feri.

Hal senada disampaikan oleh Fahmi dari organisasi sewa khusus Indonesia. "Kami taxi online mendukung aturan ini. Kami berharap dengan keluarnya Permenhub ini bisa menciptakan keselarasan antar pengusaha angkutan," harapnya. (Baca Juga: Jika Transportasi Berbasis Aplikasi Dilegalkan, Ini 5 Hal yang Wajib Diatur)

Menhub Budi mengaku sudah berdiskusi dengan Pemda-Pemda untuk bersama-sama mengatur angkutan konvensional dan online. Saat bersamaan,juga dilakukan sosialisasi Permenhub No. 32 Tahun 2016 oleh Dirjen Perhubungan Darat di Kota Bekasi. Pada Minggu (26/3) ini, Menhub Budi dijadwalkan akan melakukan sosialisasi aturan ini kepada pelaku usaha angkutan online dan konvensional di Balaikota DKI Jakarta.

Masa transisi 3 Bulan
Sebelumnya, terkait pelaksanaan aturan ini di lapangan, Menhub Budi memberikan toleransi waktu 3 bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. "Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi transisi kira-kira 3 bulan terhadap poin-poin (revisi) itu untuk diberlakukan," kata Menhub Budi saat sosialisasi bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono dan Walikota Semarang Hendra Prihadi di Balaikota Semarang, Kamis (23/3) kemarin.

Budi menjelaskan aturan tersebut, masih ada beberapa poin yang masih ditunda penerapannya yaitu terkait penetapan tarif batas bawah dan batas atas, serta kuota angkutan yang boleh beroperasi. Menhub mengatakan, akan memberikan waktu hingga 3 bulan untuk membahas lebih lanjut poin-poin tersebut dengan pihak-pihak terkait. "Kita harapkan nanti aturan itu dapat dipenuhi dan dilaksanakan semua pihak.”

Dalam waktu 3 bulan tersebut, Menhub memastikan tidak akan ada tindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini oleh pihak Kepolisian atau Dinas Perhubungan. Lanjutnya, setelah 3 bulan masa transisi, akan ada sanksi khususnya bagi pengemudi angkutan online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Seperti pembekuan atau suspend ID pengemudi atau pemblokiran aplikasi.

"Kalau nanti melanggar bisa ditangguhkan, kita lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tidak memenuhi syarat-syarat tersebut," ujar Menhub. Baca Juga: Catatan YLKI Terkait Rencana Terbitnya Aturan Baru Transportasi Online

Menurutnya, pemberlakuan aturan ini akan melindungi seluruh pihak termasuk pengemudi atau kepentingan masyarakat luas. "Contohnya soal penetapan kuota (angkutan) itu justru melindungi pengemudi, begitu juga dengan tarif batas atas-bawah. Sebenarnya secara prinsip napas Permenhub ini mengatur tentang kesetaraan, keadilan, kesamaan berusaha," tegasnya.
Tags:

Berita Terkait