Penting!! Begini Tahapan Membuat Struktur dan Skala Upah Menurut Aturan Terbaru
Berita

Penting!! Begini Tahapan Membuat Struktur dan Skala Upah Menurut Aturan Terbaru

Struktur dan skala upah wajib disusun pemberi kerja dan diberitahukan kepada seluruh pekerja. Ada tiga metode yang digunakan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Demo buruh di Jakarta. Foto: HOL/SGP
Demo buruh di Jakarta. Foto: HOL/SGP
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Salah satu peraturan terbaru yang diterbitkan adalah Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Peraturan ini sangat ditunggu pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan. Struktur dan skala upah wajib disusun pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Upah pokok digunakan sebagai acuan dalam menyusun struktur dan skala upah. Secara umum ada tiha tahap penyusunan struktur dan skala upah. Pertama, analisa jabatan, menjelaskan tentang informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan. Kedua, evaluasi jabatan, yakni menilai, membandingkan dan memeringkat jabatan. Ketiga, penentuan struktur dan skala upah berdasarkan kemampuan perusahaan dengan memperhatikan upah minimum yang berlaku. (Baca juga: 5 Catatan Buruh Terhadap Struktur dan Skala Upah).

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, upah yang diberikan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Upah minimum diperuntukan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari setahun. “Struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan,” begitu bunyi Pasal 5 Permenaker.

Perlu diingat, struktur dan skala upah yang diatur dalam Permenaker ini digunakan sebagai pedoman untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu. Pengusaha wajib memberitahu struktur dan skala upah yang telah dibentuk kepada seluruh pekerja di perusahaannya. Struktur dan skala upah harus dilampirkan saat mengajukan permohonan pengesahan dan pembaruan peraturan perusahaan (PP) atau pendaftaran, perpanjangan dan pembaruan perjanjaian kerja bersama (PKB).

Pengusaha yang tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja bakal dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Permenaker No. 20 Tahun 2016 tentang Sanksi Administratif PP Pengupahan. Pengusaha yang selama ini belum menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, wajib membentuknya berdasarkan Permenaker ini paling lambat 23 Oktober 2017. Bagi pengusaha yang telah menyusun struktur dan skala upah tapi belum memberitahukan kepada seluruh pekerjanya, paling lambat 23 Oktober 2017 struktur dan skala upah itu harus diberitahukan kepada seluruh pekerja. ). (Baca juga: Jenis-Jenis Sanksi Administratif yang Mengacam Pengusaha).

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.49/MEN/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” begitu kutipan Pasal 14 Permenaker. (Baca juga: Dasar Hukum Struktur dan Skala Upah).

Bagi pengusaha yang kebingungan menyusun struktur dan skala upah tidak perlu khawatir, Permenaker ini memberi beberapa lampiran yang memberi contoh penyusunan struktur dan skala upah. Dalam lampiran Permenaker ada 4 contoh penyusunan struktur dan skala upah yang menggunakan 3 metode yaitu rangking sederhana, dua titik dan poin faktor.

Metode rangking sederhana memberi contoh penyusunan struktur dan skala upah pada perusahaan kontraktor bangunan. Ada 8 langkah yang dilalui untuk menyusun struktur dan skala upah menggunakan metode tersebut. Pertama, menentukan jabatan dan menguraikan tugas masing-masing jabatan. Seperti arsitek, bertugas merancang bangunan, menghitung anggaran, dan memastikan pelaksanaan pembangunan tidak melanggar peraturan. Kemudian, mandor, mengawasi dan memastikan pekerjaan tukang sesuai gambar kerja dan tepat waktu.

Kedua, membuat daftar jabatan dan mengurutkan berdasarkan uraian tugas dari termudah sampai tersulit. Misalnya pembantu tukang, tukang batu, tukang kayu, mandor dan arsitek. Ketiga, membuat tabel yang terdiri dari kolom jabatan, golongan, upah terkecil dan terbesar. Keempat, tentukan upah terkecil untuk jabatan terendah. Dalam menentukan besaran upah ini harus mempertimbangkan upah terkecil yang umumnya dibayar dan upah minimum yang berlaku di daerah setempat.

Kelima, menentukan upah terbesar untuk jabatan terendah. Dalam menentukan upah ini harus memperhatikan upah terbesar yang umumnya dibayar dan kemampuan perusahaan. Keenam, menentukan upah terkecil dan terbesar untuk jabatan selanjutnya dengan mengikuti langkah keempat dan kelima tersebut. Ketujuh, memasukan upah terkecil dan terbesar masing-masing jabatan ke dalam tabel struktur dan skala upah. Kedelapan, menentukan golongan untuk masing-masing jabatan.

Berikutnya, metode dua titik. Penyusunan struktur dan skala upah metode ini bisa menggunakan cara manual dan komputer. Dalam lampiran Permenaker, contoh yang diberikan merupakan penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan minimarket. Ada 9 langkah yang harus dilalui untuk menyusun struktur dan skala upah metode dua titik. Pertama, menyiapkan daftar jabatan dan upah yang terdiri dari kolom nomor urut, nama, jabatan dan upah. Kedua, mengurutkan upah terendah sampai tertinggi. Ketiga, mengidentifikasi upah terendah sampai tertinggi. Keempat, menentukan jumlah golongan jabatan.

Kelima, membuat format tabel struktur dan skala upah yang terdiri dari kolom rentang, golongan jabatan, upah terkecil, upah tengah dan upah terbesar. Kemudian memasukan golongan jabatan yang telah dikelompokkan pada langkah ketiga dalam kolom golongan jabatan. Keenam, menentukan rentang untuk masing-masing golongan jabatan. Ketujuh, gunakan upah terendah sama dengan upah tengah terendah, dan upah tertinggi sama dengan upah tengah tertinggi.

Kedelapan, menghitung upah tengah antara upah tengah terendah dan upah tengah tertinggi dengan menggunakan rumus persamaan garis lurus yaitu Y=a+b (X). Kesembilan, menghitung upah terkecil dan upah terbesar masing-masing golongan jabatan dengan menggunakan rumus-rumus pada tabel rumus skala upah.

Selanjutnya, metode poin faktor untuk perusahaan yang sudah beroperasi. Penyusunan struktur dan skala upah metode ini didahului oleh 3 tahap. Pertama, analisa jabatan. Tahap ini merupakan proses analisa jabatan dengan mengumpulkan informasi jabatan, menganalisanya dan menuangkan hasilnya dalam bentuk uraian jabatan. Kedua, evaluasi jabatan. Tahap ini ditujukan untuk membobot atau menilai jabatan. Hasil evaluasi jabatan berbentuk daftar jabatan dan total poin. Ketiga, tahap penentuan struktur dan skala upah.

Setelah itu dilanjutkan dengan menjalankan 8 langkah. Pertama, menentukan batas bawah dari total poin terkecil dan batas atas dari total poin terbesar. Kedua, menentukan jumlah golongan jabatan berdasarkan interval total poin. Ketiga, membuat tabel interval total poin dan golongan jabatan. Keempat, menentukan rentang untuk masing-masing golongan jabatan berdasarkan tabel rentang. Kelima, membuat tabel struktur dan skala upah dengan rentang.

Keenam, menentukan upah tengah terendah dari golongan jabatan terendah (pengelompokan jabatan dengan total poin terkecil). Jika beberapa jabatan yang mempunyai total poin terkecil upahnya berbeda-beda, upah terendah dihitung berdasarkan rata-rata dari upah yang berbeda-beda tersebut. Hal serupa juga dilakukan untuk menentukan upah tengah tertinggi dari golongan jabatan tertinggi. Begitu pula jika ada sejumlah jabatan dengan total poin terbesar tapi upahnya berbeda-beda, upah tertinggi dihitung berdasarkan rata-rata dari upah yang berbeda-beda itu.

Ketujuh, menghitung seluruh upah tengah yang berada diantara upah tengah terendah dan upah tengah tertinggi dengan menggunakan rumus persamaan garis lurus yakni Y=a+b (X). Kedelapan, menghitung upah terkecil dan upah terbesar untuk masing-masing golongan jabatan dengan rumus yang ada pada tabel rumus skala upah.

Metode terakhir adalah poin faktor untuk perusahaan baru. Perusahaan baru yang dimaksud dalam metode ini yaitu perusahaan yang sudah mempunyai jabatan-jabatan yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan tapi belum ada buruhnya sehingga belum ditentukan upahnya.

Lampiran Permenaker menjelaskan metode terakhir ini sama seperti penyusunan struktur dan skala upah metode poin faktor untuk perusahaan yang sudah beroperasi. Perbedaan kedua metode itu meliputi tahap analisa jabatan, evaluasi jabatan dan langkah keenam.
Tags:

Berita Terkait