RUU Pembatasan Transaksi Tunai Tak Bisa Gabung UU BI
Berita

RUU Pembatasan Transaksi Tunai Tak Bisa Gabung UU BI

Bank Indonesia memberikan pandangan bahwa RUU Pembatasan Transaksi Tunai bisa digabung dengan UU BI. Namun PPATK menilai bahwa RUU Pembatasan Transaksi Tunai haruslah tersendiri.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Mata uang rupiah. Foto: SGP
Mata uang rupiah. Foto: SGP
Transaksi secara tunai merupakan salah satu transaksi yang sulit untuk dideteksi. Dalam beberapa transaksi yang sarat akan tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan teroris, transaksi secara tunai bisa menjadi pilihan yang aman.

Apalagi, pemerintah sejauh sudah memperketat kemungkinan-kemungkinan transaksi pencucian uang dan terorisme lewat perbankan, dan salah satunya lagi adalah dengan mewajibkan kalangan profesi untuk turut melaporkan aliran dana mencurigakan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyadari bahwa transaksi tunai masih menjadi masalah utama dalam tindak pidana pencucian uang dan terorisme. Dalam hal ini, PPATK menilai bahwa perlunya pembatasan transaksi tunai untuk menghindari upaya-upaya pencucian uang. Sehingga, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Tunai menjadi solusi yang tepat. (Baca Juga: Kisah Pembatasan Transaksi Tunai dalam Hukum Indonesia)

“RUU Pembatasan Transaksi Tunai sudah masuk prolegnas. Mudah-mudahan tidak lama,” kata Ketua PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin di Bogor, Jumat (24/3).

Ki Agus menerangkan bahwa RUU Pembatasan Transaksi Tunai tersebut sudah diajukan dan pembahasan tingkat kementerian sudah memasuki tahap akhir. Sejauh ini, lanjutnya, Bank Indonesia (BI) sudah memberikan masukan terhadap RUU, di mana BI memberikan saran bahwa pembatasan transaksi tunai sebaiknya digabungkan dengan UU BI. Namun, PPATK secara tegas menolak masukan tersebut.

“Tidak bisa digabung, sebaiknya sendiri,” jelas Ki Agus. (Baca Juga: Mengintip Isi PP Terkait Bawa Uang Tunai Keluar-Masuk Indonesia)

Ki Agus memaparkan pentingnya RUU Pembatasan Transaksi Tunai dibuat secara terpisah. Memang, di satu sisi pembatasan transaksi tunai bertujuan untuk efisiensi dalam sistem keuangan di Indonesia, sehingga likuiditas keuangan menjadi baik karena semua berpusat pada perbankan. Tetapi di sisi lain, semangat pembatasan transaksi tunai tidak bisa dilepaskan dari pencegahan tindak pidana pencucian uang dan terorisme, ssehingga RUU Pembatasan Transaksi Tunai harus dibuat secara terpisah.

Di dalam RUU Pembatasan Transaksi Tunai tersebut, lanjutnya, diatur bahwa setiap individu hanya diperbolehkan melakukan transaksi secara tunai dalam satu hari sebanyak Rp500 juta. Baik transaksi itu dilakukan sekali, maupun berkali-kali. Jika ingin melakukan transaksi melebihi Rp500 juta, maka transaksi lewat mekanisme perbankan bisa dilakukan. (Baca Juga: Info Penting! Transaksi Penggunaan Uang Kartal Akan Dibatasi)

Meski draft RUU masih berada di Kemkumham, Ki Agus mengaku optimis bahwa RUU tersebut akan disahkan oleh DPR. Ia berharap pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Tunai tidak terlalu lama di DPR.

“Pembatasan transaksi tunai, itu RUU. Sudah masuk prolegnas. Pembahasannya sudah selesai di Panitia Antar Kementerian (PAK). Itu (pembahasan) sudah jadi waktu itu sudah diminta tanda tangan juga dari berbagai kementerian. Sekarang hasil pembahsan masih ada di Kemenkumham, dan PPATK sudah paraf karena PPATK yang menginisiasi RUU tersebut. Poin penting antara lain dibatasi dengan Rp500 juta per hari, baik sekali maupun berkali-kali,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu langkah untuk memperbaiki tata kelola aparatur pemerintah dan masyarakat dengan adanya RUU tentang Pembatasan Transaksi Tunai. Menurutnya, dengan memberlakukan regulasi tersebut bakal mengurangi praktik suap menyuap.

“Sebab, transaksi tunai dibatasi dengan nominal terbatas. Bila terdapat orang yang mentrasfer uang dalam jumlah besar maka dapat segera terkena alarm merah PPATK,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait