Ingin Perkuat Bantuan Hukum di Daerah, PBH PERADI Kunjungi DPD
Berita

Ingin Perkuat Bantuan Hukum di Daerah, PBH PERADI Kunjungi DPD

Negara harus hadir saat masyarakat, terutama yang perekonomiannya lemah untuk mendapatkan bantuan hukum.

Oleh:
DAN
Bacaan 2 Menit
Keterangan Foto: Ketua DPD RI, Mohammad Saleh (duduk tengah), saat berfoto dengan Ketua DPP PBH Peradi, Rivai Kusumanegara (duduk, kedua dari kiri), bersama rekan-rekan DPP PBH PERADI. Foto: DAN
Keterangan Foto: Ketua DPD RI, Mohammad Saleh (duduk tengah), saat berfoto dengan Ketua DPP PBH Peradi, Rivai Kusumanegara (duduk, kedua dari kiri), bersama rekan-rekan DPP PBH PERADI. Foto: DAN
Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI mengunjungi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI. Hal ini dilakukan dalam rangka penguatan jaringan bantuan hukum PBH PERADI di daerah-daerah di seluruh tanah air. Dalam kesempatan tersebut, rombongan PBH PERADI yang datang bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBH PERADI, Rivai Kusumanegara, bertemu langung dengan Ketua DPD RI, Mohammad Saleh.

“Secara statistik, perkara masyarakat miskin di Indonesia berjumlah 70.000-75.000 per tahun (data Polri), dan yang ditangani BPHN baru 9.900 perkara dengan jumlah 405 OBH di seluruh tanah air,” kata Rivai, Senin (27/3), di salah satu ruang rapat Nusantara III, Kompleks Parlemen.

Menurut Rivai, jumlah tersebut tentu sangat kecil prosentasenya. Oleh karena itu, PBH PERADI berupaya memberikan kontribusi bagi Negara dalam bentuk terlibat aktif memberikan bantuan hukum pro bono kepada msyarakat kecil. “Kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum minimal 50 jam pertahun, (hal itu) tercantum dalam Peraturan PERADI tahun 2010,” ujar Rivai. (Baca Juga: Beragam Keluhan PBH Atas Pemangkasan Anggaran Bantuan Hukum)

Jumlah PBH PERADI di seluruh Indonesia saat ini ada 38 PBH, di mana tugasnya berupa mendata advokat yang bersedia menangani kasus Pro Bono. Selain itu, PBH PERADI bertugas menerima permohonan bantuan dari masyarakat; bekerja sama dengan penyidik, jaksa, dan hakim berkaitan dengan perkara-perkara yang wajib didampingi; serta mempertemukan seluruh anggota PERADI dengan masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, PBH PERADI terus membangun jaringan dengan Pemerintah.

“Salah satu hasil pertemuan kemarin, Presiden telah mengeluarkan Paket Kebijakan Hukum jilid II, di Januari. Salah satunya adalah meluaskan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” terang Rivai.

PBH PERADI juga terus mengoptimalkan sinerginya dengan aparat penegak hukum, untuk memudahkan kerja-kerja PBH PERADI dalam menangani bantuan hukum untuk masyarakat kecil di daerah-daerah. Untuk itu, dalam kesempatan pertemuan dengan Pimpinan DPD RI, PBH PERADI turut mengajukan beberapa permohonan. (Baca Juga: Meski Serapannya Tinggi, Anggaran Bantuan Hukum Turus Drastis)

Pertama, PBH PERADI berharap Kepada DPD RI untuk mengimbau Kepala Daearah dan DPRD setempat agar mengalokasikan dana bantuan hukum sebagai rangsangan/insentif bagi advokat yang melayani bantuan hukum di wilayahnya.

Hal ini sangat diharapakn karena ini merupakan salah satu model yang dilakukan di luar negeri, di mana Pemerintah memberikan rangsangan kepada advokat yang mau tetap tinggal di wilayahnya untuk melakukan pengabdian. Kecenderungan advokat saat ini adalah mengikuti kebutuhan pasar, sehingga lebih banyak advokat yang memilih untuk ke kota-kota besar. (Baca Juga: Cerita Esti dan Potret Bantuan Hukum di Tapal Batas Negara)

Kedua, PBH PERADI berhadap agar DPD RI ikut mendorong putra/putri daerah untuk menekuni profesi Advokat dalam melayani masyarakat di wilayahnya. Hal ini bisa ditempuh dengan cara mendorong Pemda memberikan subsidi biaya pendidikan dan ujian profesi advokat di daerah masing-masing.

“Sebenarnya biaya pendidikan dan ujian sangat murah sekali, apabila dibantu oleh Pemda tentunya akan melahirkan advokat-advokat terbaik di daerahnya,” ujar Rivai.

Ketiga, PBH PERADI berharap DPD RI dapat mengimbau Kepala daerah dan DPRD setempat membuat MOU Bantuan Hukum dengan DPC PBH PERADI setempat. Hal ini agar terjalin sinergitas antara advokat PERADI yang ada di daerah dengan Pemda sehingga memudahkan proses pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat lemah. 

Menurut Rivai, keberadaan masyarakat kecil adalah sebagai korban dari ketidakmerataan ekonomi. Secara psikis, saat mereka dihadapkan dengan persoalan hukum, hanya akan membuat mereka menjadi semakin terpuruk. Oleh karena itu, PBH PERADI sangat mengharapkan dukungan dari DPD RI untuk menguatkan bantuan hukum di daerah-daerah.

“Masyarakat yang kuat secara ekonomi saja saat berhadapan dengan hukum mereka benar-benar terpuruk, apalagi kalau masyarakat miskin. Nah, di saat itu seharusnya Negara hadir,” tegas Rivai.

Pada kesampatan yang sama, Ketua DPD RI, Mohammad Saleh menyatakan, menyambut positif upaya PBH PERADI dalam menguatkan bantuan hukum masyarakat kecil di daerah-daerah. Untuk itu, Saleh akan membawa pembahasan ini ke internal DPD RI agar dibahas bersama Komite 1 yang membidangi persoalan hukum dengan Badan Akuntabilitas Publik.

“Melihat pemaparan tadi saya merasa sebetulnya harus ada kerja sama. Kita di DPP ada yang namanya alat kelengkapan yaitu badan akuntabilitas publik,” ujar Saleh.

DPD akan mencarikan solusi, bagaimana kerja sama antara Komite 1, Badan Akuntabilitas Publik DPD, dengan PERADI. Karena menurut Saleh, salah satu penyebab persoalan ini adalah ketersediaan anggaran bantuan hukum. Oleh karena itu, ia menyambut baik apabila Pemda ikut menganggarkan dana bantuan hukum, khususnya untuk masayarakat kecil.

“Karena kadangkala mereka kalah karena tidak ada pembelaan, belum tentu mereka salah. Jadi ini menjadi catatan penting bagi saya dan akan saya follow up di internal DPD. Sehingga di bahas dulu di internal DPD baru kita akan bertemu kembali,” ujar Saleh.

Saleh juga mengatakan bahwa sebagai wakil daerah yang ada di parlemen, DPD menaruh perhatian terhadap persoalan bantuan hukum terhadap masyarakat kecil. “Saya kira apa yang menjadi harapan PERADI itu sangat connect dengan apa yang menjadi harapan DPD, salah satunya di bidang hukum. Karena DPD sebagai lembaga representasi daerah juga banyak menghadapi persoalan warga daerah terhadap hukum,” pungkas Saleh.

Tags:

Berita Terkait