Ini Kriteria Berlakunya Sistem Jalan Berbayar Elektronik di Ibukota
Berita

Ini Kriteria Berlakunya Sistem Jalan Berbayar Elektronik di Ibukota

Mulai dari memiliki dua jalur dimana masing-masing jalur punya dua lajur hingga memperhatikan kualitas lingkungan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi jalanan di DKI Jakarta
Ilustrasi jalanan di DKI Jakarta
Pada 6 Maret 2017 lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menandatangani Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas Dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik. Pergub ini bertujuan sebagai dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas jalan dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem jalan berbayar elektronik.

Pelaksanaan pengendalian lalu lintas jalan dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem jalan berbayar elektronik serta pelaksanaan sistem operasional diselenggarakan oleh Unit Pengelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Unit Pengelola itu merupakan unit pelaksana teknis di bawah Dinas Perhubungan. (Baca Juga: KPPU Kawal Kebijakan Pergub DKI Jakarta Terkait ERP)

Ada beberapa kriteria, ruas jalan, koridor atau kawasan pengendalian lalu lintas jalan dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem jalan berbayar elektronik. Pertama, wajib memiliki dua jalur jalan dimana masing-masing jalur memiliki dua lajur. Kedua, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum massal dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar 0,9 pada jam puncak. Keempat, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata pada jam puncak sama dengan atau kurang dari 10 km/jam.

“Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberlakuan pengendalian lalu lintas jalan dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem jalan berbayar elektronik harus memperhatikan kualitas lingkungan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Pergub. (Baca Juga: KPPU Minta Gubernur DKI Revisi Pergub ERP)

Pada Pasal 7 Pergub disebutkan ruas jalan, koridor atau kawasan yang bisa diterapkan sistem jalan berbayar elektronik. Antara lain; Jalan Sisingamangaraja; Jalan Jend. Sudirman; Jalan Moh. Husni Thamrin; Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan Majapahit; Jalan Gajah Mada; Jalan Hayam Wuruk; Jalan Jend. Gatot Subroto; dan Jalan HR. Rasuna Said.

Ruas jalan, koridor atau kawasan tersebut dapat disesuaikan dan dikembangkan pada ruas jalan/kawasan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Ruas jalan, koridor atau kawasan tersebut dilaksanakan secara bertahap berdasarkan kajian oleh Dinas Perhubungan.

Kendaraan bermotor yang diperbolehkan melewati ruas jalan, koridor atau kawasan yang berlakunya sistem berbayar elektronik itu antara lain, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kendaraan bermotor umum, kendaraan dinas, kendaraan ambulans atau kendaraan jenazah dan kendaraan pemadam kebakaran.

Para kendaraan tersebut wajib memiliki ketersediaan saldo yang akan dipungut secara otomatis melalui transaksi elektornik ketika melintasi ruas jalan, koridor atau kawasan itu. Kendaraan-kendaraan tersebut dikenakan tarif layanan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif layanan akan diatur dalam Peraturan Gubernur.

Selain kendaraan-kendaraan bermotor tersebut, dilarang melewati ruas jalan, koridor atau kawasan sistem jalan berbayar elektronik. Sedangkan terkait dengan waktu pengendalian lalu lintas dalam kawasan jalan berbayar elektronik dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Waktu ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional. (Baca Juga: Polda Metro Dukung Rencana Ujicoba Penghapusan 3 In 1)

Selain itu, pelaksanaan jadwal pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektornik ini juga tidak berlaku apabila terdapat kejadian tertentu (force majeure) yang ditetapkan oleh Gubernur. Jadwal pemberlakuan pelaksanaan kawasan pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektronik ini dapat ditinjau ulang atau dievaluasi oleh Dinas Perhubungan dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Dalam Pergub ini, diatur sanksi berupa pembayaran denda administratif bagi kendaraan bermotor yang melanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada saat Pergub ini berlaku, Pergub Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada saat diundangkan,” bunyi Pasal 29 Pergub Nomor 25 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah pada 10 Maret 2017 lalu itu.
Tags:

Berita Terkait