INI Gelar Ujian Kode Etik Notaris Terakhir dengan Aturan Lama
Utama

INI Gelar Ujian Kode Etik Notaris Terakhir dengan Aturan Lama

Aturan baru berlaku efektif pada ujian berikutnya berikutnya.

Oleh:
NORMAN EDWIN ELNIZAR
Bacaan 2 Menit
Pembekalan peserta UKEN 2017 di Ancol, Rabu (29/3). Foto: EDWIN
Pembekalan peserta UKEN 2017 di Ancol, Rabu (29/3). Foto: EDWIN
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bersama Dewan Kehormatan Pusat (DKP) INI melaksanakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) tahun 2017 yang dibagi dalam 2 gelombang. Gelombang I UKEN telah berlangsung pada 20-21 Maret 2017 lalu di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hari pertama UKEN adalah sesi pembekalan bagi peserta yang langsung diberikan jajaran Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat INI. Baru pada hari kedua para peserta UKEN menjalani ujian tertulis dan ujian wawancara

Hari pertama Gelombang II UKEN tengah berlangsung Rabu (29/3) di Ancol, Jakarta Utara. Sesi pembekalan diawali ceramah umum oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie. Jimly didaulat untuk memberikan ceramah mengenai peradilan etik. Jumlah peserta secara keseluruhan sebanyak 2822 orang. Pada gelombang pertama diikuti 956 orang peserta dan gelombang kedua diikuti 1.866 peserta.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari menyampaikan ujian ini adalah yang terakhir menggunakan aturan lama. Pada UKEN berikutnya, akan diberlakukan aturan baru yaitu wajib untuk telah menyelesaikan magang selama dua tahun untuk dapat mengikuti UKEN.  “Sebetulnya hasil rapat pleno Pengurus Pusat di Balikpapan, kita sudah ada persyaratan, bahwa yang mengikui ujian kode etik harus sudah memenuhi masa magang dua tahun,” katanya. (Baca Juga: Siap-Siap, Akhir Februari Akan Digelar Ujian Kode Etik Notaris Tahun 2017)

Rapat Pleno Pengurus Pusat yang dimaksud berlangsung di Balikpapan pada 12–14 Januari silam untuk membentuk panitia UKEN 2017. Yualita menjelaskan aturan baru tersebut urung diberlakukan pada UKEN kali ini karena PP INI telah lebih dulu membuka pendaftaran UKEN sebelum aturan baru disahkan. Oleh karena itu UKEN 2017 masih belum menerapkan aturan baru itu. “Pada tahun depan kita akan melaksanakan aturan tersebut,” tambahnya.

Syarat magang selama dua tahun berturut-turut disebutkan dalam UU berkaitan pengangkatan sebagai Notaris. Dalam Pasal 3 huruf f UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa: “Syarat untuk dapat diangkat menjadi notaris adalah: telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.”

Kapan magang itu harus dilakukan tidak diatur oleh UU jika dikaitkan dengan sebelum atau setelah lulus UKEN. Dengan adanya perubahan ketentuan baru dari PP INI, setelah lulus dari program Magister Kenotariatan (M.Kn.) para sarjana hukum yang ingin menjadi Notaris masih harus menempuh dua tahun magangnya terlebih dulu. (Baca juga: Wacana Notaris Wajib Magang Sebelum Ikut Ujian Kode Etik Kembali Menguat).

Yualita juga menyampaikan UKEN kali ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan secara terpusat di  Jakarta. Sebelumnya UKEN dilakukan serentak di sembilan kota antara lain Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, dan Makassar. Namun padA UKEN yang akan datang dirinya memsatikan mekanisme ujian akan kembali dilakukan di masing-masing wilayah tersebut.

“Pelaksanaan Ujian Kode Etik tahun ini langsung dipusatkan di Jakarta, namun tahun depan kita akan kembalikan ke sembilan pengurus wilayah yang selama ini selalu melaksanakan ujian kode etik,” jelasnya.

Selama UKEN peserta harus menjaga tata tertib ujian, kesopanan dan kesusilaan. Sikap dan perilaku peserta UKEN dalam keseluruhan rangkaian pelaksanaan serta tata tertib menjadi bagian dalam penilaian hasil ujian. Panitia UKEN tidak segan memberikan teguran langsung mengenai cara berpakaian peserta UKEN yang dianggap tidak sesuai dengan standar etika INI. “Bagi yang belum berpakaian putih, silakan berdiri, besok tolong diganti ya,” tegas Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat INI Habib Adjie di hadapan ribuan peserta pembekalan.

Habib juga menegur para peserta perempuan yang mengenakan kemeja putih namun masih transparan ke bagian dalam. Habib menekankan bahwa esensi dari etika yang tengah diuji meliputi juga cara notaris berpakaian. Dengan mengedepankan aspek etika tersebut para notaris dituntut bekerja profesional dan berintegritas.  

Bagi peserta laki-laki, diwajibkan memakai kemeja lengan panjang warna putih dan berdasi, celana dari bahan kain warna gelap, dan bersepatu formil warna hitam. Bagi peserta perempuan, wajib mengenakan blus lengan panjang warna putih dan tidak ketat, bawahan warna gelap, dengan pilihan rok panjang di bawah lutut atau celana panjang yang berbahan kain serta memakai sepatu formil berwarna hitam. Jika berpakaian muslimah, hijab/kerudung berwarna gelap dan polos.
Tags:

Berita Terkait