Ini 3 Pejabat Penghubung Pelaksana Jalannya SPDP Online
Berita

Ini 3 Pejabat Penghubung Pelaksana Jalannya SPDP Online

Dari KPK adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Kejaksaan adalah Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan Polri adalah Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Kapolri Jendral Tito Karnavian (Kiri) Ketua KPK Agus Rahardjo (Tengah) dan Jaksa Agung M Prasetyo (Kanan) memberikan keterangan pers seusai menandatangani nota kesepahaman bersama untuk menyatukan kekuatan memberantas korupsi, Rabu (29/3).
Kapolri Jendral Tito Karnavian (Kiri) Ketua KPK Agus Rahardjo (Tengah) dan Jaksa Agung M Prasetyo (Kanan) memberikan keterangan pers seusai menandatangani nota kesepahaman bersama untuk menyatukan kekuatan memberantas korupsi, Rabu (29/3).
Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung resmi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. MoU ini merupakan kerja sama yang kerap dilakukan ketiga lembaga dalam beberapa tahun terakhir.
"MoU ini pembaruan dari MoU kami yang lama pada 2016 yang akan habis masa berlakunya sehingga harus diperbarui hari ini dan akan berlaku hingga Maret 2019," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Rabu (29/3).
Dalam MoU itu diatur bahwa bila salah satu pihak memanggil personel pihak lainnya, maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut harus memberitahukan kepada pimpinan personel pihak yang dipanggil. Selain itu, bila salah satu pihak melakukan penggeledahan, penyitaaan atau memasuki kantor pihak lainnya, maka pihak yang melakukannya, memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi obyek dilakukannya tindakan tersebut, kecuali tertangkap tangan.
Dalam MoU juga diatur bahwa ketiga pihak akan bekerja sama dalam sosialisasi, pendidikan dan pelatihan terkait upaya pemberantasan korupsi. Agus menyebut, salah satu perbedaan MoU ini dari MoU sebelumnya adalah dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Elektronik atau e-SPDP. (Baca Juga: Atasi Masalah Penyidikan, KPK Rancang SPDP Online)
"Jadi SPDP ini nantinya akan online supaya di tingkat pusat, baik KPK, Polri dan Kejagung punya data dan info yang sama terkait penanganan tipikor di seluruh Indonesia," katanya.
Dalam MoU yang lama, pertukaran informasi penyidikan kasus yang ditangani ketiga lembaga dilakukan secara manual. Setidaknya, di masing-masing lembaga akan ditunjuk pejabat sebagai penghubung untuk melaksanakan nota kesepahaman ini.
Dari KPK ditunjuk Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI). Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Pada Jaksa Agung Pembinaan. Sedangkan Kapolri menunjuk Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait