Presiden Pilih 14 Nama Calon Komisioner OJK
Berita

Presiden Pilih 14 Nama Calon Komisioner OJK

Nama-nama tersebut tercantum dalam salinan Lampiran Surat Presiden Nomor R-18/Pres/03/2017. Komisi XI DPR mengaku belum menerima surat tersebut.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES
Gedung OJK di Jakarta. Foto: RES
Presiden Joko Widodo telah memilih 14 nama calon Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Periode 2017-2022 yang akan mengikuti tahap uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR. Nama-nama tersebut tercantum dalam salinan Lampiran Surat Presiden Nomor R-18/Pres/03/2017 tertanggal 22 Maret 2017 itu.

Sesuai Undang-Undang OJK, Presiden harus memilih masing-masing dua calon untuk tujuh anggota DK-OJK dari 21 nama yang telah diseleksi oleh Panitia Seleksi. Seleksi itu telah berlangsung dalam empat tahapan yaitu tahap administratif, tahap penilaian masukan masyarakat, rekam jejak dan makalah, tahap assessment center dan pemeriksaan kesehatan serta tahap wawancara. (Baca Juga: 21 Nama Calon Komisioner OJK Diserahkan ke Presiden)

Kemudian, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih masing-masing satu calon untuk tujuh anggota DK-OJK dalam 45 hari kerja hingga 6 Juni 2017. DPR akan menyampaikan hasil pemilihan kepada Presiden dalam lima hari kerja hingga 12 Juni 2017. Presiden memiliki kewajiban mengangkat dan menetapkan tujuh anggota DK-OJK periode 2017-2022 dalam 26 hari kerja hingga 18 Juli 2017. Dengan demikian, tujuh anggota DK-OJK ini bisa dilantik oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017.
No.JabatanNama yang Lolos
1. Calon Ketua merangkap Anggota 1.    Wimboh Santoso
2.    Sigit Pramono
2. Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota 1.    Agus Santoso
2.    Riswinandi
3. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota 1.    Heru Kristiyana
2.    Agusman
4. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota 1.    Nurhaida
2.    Arif Baharudin
5. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota 1.    Edy Setiadi
2.    Hoesen
6. Calon Ketua Dewan Audit merangkap Anggota 1.    Haryono Umar
2.    Ahmad Hidayat
7. Calon Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen 1.    Tirta Segara
2.    Firmanzah

Dengan terpilihnya 14 nama tersebut, maka tujuh nama yang dicoret Presiden Jokowi adalah Zulkifli Zaini, Etty Retno Wulandari, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Freddy R. Saragih, Adi Budiarso, Maliki Heru Santosa dan Yohanes Santoso Wibowo. (Baca Juga: Satu-satunya Advokat yang Ikut Seleksi Calon Komisioner OJK ‘Kandas’ di Tahap III)

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno memastikan akan meminta komisi bidang keuangan tersebut untuk memanggil terlebih dahulu Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK sebelum menguji kelayakan dan kepatutan para calon pimpinan baru OJK. Ia mengatakan pemanggilan Pansel DK-OJK tersebut merupakan usulan bulat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan.

"Kami tidak puas kalau belum memanggil Pansel OJK. Saya akan minta Komisi XI untuk panggil Pansel," kata Hendrawan sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (29/3).

Terkait surat dari Presiden Jokowi tersebut, Hendrawan mengaku Komisi XI belum menerimanya. "Kami belum terima, tapi saya ingin mendorong Komisi XI untuk memanggil Pansel," ujar dia.

Menurut dia, Fraksi PDI-P ingin meminta penjelasan dari Pansel DK-OJK, yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani itu, karena banyak hal janggal dalam proses seleksi. Salah satu hal janggal tersebut, lanjut Hendrawan, adalah banyaknya calon yang dikenal memiliki kredibilitas, namun tidak lolos seleksi.

"Paling utama di tahap tiga seleksi, di mana seleksinya soal integritas. Jika tidak lolos, pertanyaannya, apakah calon-calon kredibel ini tidak berintegritas ?" tanyanya. (Baca Juga: Ada Advokat yang Lolos Seleksi Calon Komisioner OJK Tahap II)

Menurut Hendrawan, bukan tidak mungkin pihaknya juga akan menunda atau mengulur proses fit and proper test jika belum ada klarifikasi dari Pansel OJK. Alasan lainnya, Komisi XI juga masih disibukkan dengan fit and proper test anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng juga mengaku belum menerima surat dari Presiden Jokowi. Pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan memanggil Pansel DK-OJK atau langsung melakukan fit and proper test.
Tags:

Berita Terkait