Alasan Ditjen Pajak Perpanjang Laporan SPT
Berita

Alasan Ditjen Pajak Perpanjang Laporan SPT

Perpanjangan waktu hingga 21 April 2017 dan hanya berlaku untuk Laporan SPT Tahunan. Pembayaran tunggakan pajak tetap mengikuti aturan UU Pengampunan Pajak yakni batas akhir 31 Maret 2017.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Foto: www.pajak.go.id
Foto: www.pajak.go.id
Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah tercatat sebagai Wajib Pajak (WP). Bahkan demi memudahkan WP menyampaikan SPT-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sistem laporan SPT secara online melalui e-filling. Sistem ini memberikan keleluasaan bagi WP yang ingin melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang ke kantor pajak dan menghemat waktu WP.
Seperti tahun sebelumnya, DJP memutuskan memperpanjang periode penyampaian SPT Tahunan yang semulanya akan berakhir pada 31 Maret 2017, diperpanjang menjadi 21 April 2017. Menurut Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama, perpanjangan SPT hingga 21 April mendatang sudah diputuskan oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugeastiadi. Adapun Perdirjen akan dirilis hari ini (30/3).
Yoga menjelaskan alasan DJP memperpanjang masa laporan SPT untuk tahun ini. Menurut Yoga, ada beberapa dimensi yang menyebabkan perpanjangan masa laporan SPT Tahunan, tetapi yang paling penting adalah memberikan kesempatan kepada WP yang ingin mengikuti TA. (Baca Juga: Ditjen Pajak Siapkan Aplikasi Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik)
"TA itu 'kan untuk tahun pajak 2016 dan sebelumnya, sedangkan SPT kan tahun pajak 2016. Yang dideklarasikan di TA kan masuk ke SPT tahun pajak 2016. Intinya berikan kesempatan bagi yang ikut TA dan yang memasukkan harta-harta atau apapun yang terkait dengan penghasilan atas harta dia yang di-TA-kan agar masuk dalam SPT 2016. Dan resource kami kerjakan dua hal sekaligus," kata Yoga dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (29/3).
Yoga tak membenarkan jika perpanjangan laporan SPT Tahunan disebabkan oleh masih rendahnya jumlah Laporan SPT Tahunan yang masuk DJP. Ia menegaskan bahwa secara pinsip DJP memberikan kesempatan kepada WP untuk berpastisipasi di TA dan SPT tahun 2016. Namun Yoga mengingatkan bahwa perpanjangan hingga 21 April 2017 hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja, sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan sesuai jadwal program TA, yakni 31 Maret 2017. (Baca Juga: Penyederhanaan Peraturan Jadi Rumus Reformasi Perpajakan)
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP, Yon Arsal menyampaikan bahwa yang sudah tercatat melaporkan SPT Tahunan sampai dengan 28 Maret adalah sebanyak 7,23 juta WP. Jika dibandingkan dengan tahun 2016 lalu, hingga akhir Maret laporan yang sudah masuk adalah sebanyak 8,6 juta SPT. Sementara jika dikumpulkan pada periode yang sama, total SPT Tahunan yang masuk berjumlah 5,5 juta.
"Jadi 4 hari terakhir penyampaian SPT ada 3 juta SPT masuk tahun lalu. Sehingga kami harap dalam sisa waktu ini akan makin banyak lagi yang masuk. Walaupun tadi ada kesempatan perpanjangan penyampaian SPT namun kami dorong WP untuk sampaikan SPT-nya sebelum 31 Maret. Kalau OP sekarang, belajar dari pengalaman tahun lalu di April ada SPT masuk ada 2,9 juta untuk WP badan dan SPT WPOP yang telat masuk," kata Yon.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait