Tak Jadi Hadirkan Mantan Hakim, Pengacara Ahok: “Kami Merasa Sudah Cukup”
Sidang Ahok ke-16:

Tak Jadi Hadirkan Mantan Hakim, Pengacara Ahok: “Kami Merasa Sudah Cukup”

Sidang selanjutnya pemeriksaan bukti-bukti lain.

Oleh:
HAG/ANT
Bacaan 2 Menit
Ahok di ruang sidang auditorium Kementerian Pertanian beberapa waktu lalu. Foto: POOL/RES
Ahok di ruang sidang auditorium Kementerian Pertanian beberapa waktu lalu. Foto: POOL/RES
Mochamad Hatta tak jadi memberikan keterangan di ruang sidang auditorium Kementerian Pertanian, Rabu (29/3) kemarin. Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu sedianya tampil sebagai ahli yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan pengacaranya. Hingga malam hari, Hatta tak jadi dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai ahli.

Padahal, sebelumnya, tim penasihat hukum sudah menyebut nama Hatta sebagai salah satu dari tujuh orang ahli yang dijadwalkan memberikan keterangan pada persidangan dugaan penodaan agama itu. Majelis hakim akhirnya hanya mendengarkan keterangan ahli bahasa Universitas Katholik Atmajaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo, ahli psikologi sosial Risa Permana Deli, ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan, ahli agama Islam Masdar F. Mas’udi, ahli tafsir al-Qur’an Sahiron Syamsudin, dan ahli agama Islam Hamka Haq. (Baca juga: Jaksa dan Pengacara Ahok Memperdebatkan Pasal 162 KUHAP).

Satu ahli lain, dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Nur Azis Sahid, tak hadir di sidang tetapi keterangannya dibacakan. Tim pengacara Ahok punya alasan tidak menghadirkan Hatta sebagai ahli. "Kami memutuskan tidak mengajukan ahli lagi," ujar Ketua Tim Penasehat Hukum Ahok,  Trimoelya D Soerjadi usai sidang.

Batalnya Hatta berahli karena penasehat hukum Ahok merasa cukup dengan keahlian yang sudah disampaikan oleh ahli-ahli sebelumnya saat pembuktian di muka Hakim. "Kami merasa sudah cukup (ahli)," ucap anggota Tim Penasehat Hukum Ahok, Teguh Samudrra

Ketua tim jaksa/penuntut umum, Ali Mukartono, juga tak mempersoalkan tidak jadinya Hatta memberikan keterangan ahli. Apalagi dalam konteks ini menghadirkan ahli atau tidak adalah hak terdakwa. "Tidak jadi masalah. Tidak dihadirkan semua juga tidak masalah," ucapnya. (Baca juga: Ahli Pidana Ini ‘Perkuat’ Dakwaan Jaksa Terhadap Ahok).

Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menjelaskan sidang berikutnya, sidang ke-17, berlangsung pada Selasa, (04/4) dengan agenda pembuktian. Ia mempersilakan penuntut umum membawa video pidato Ahok yang dijadikan jaksa sebagai alat bukti. Majelis juga meminta tim penasihat hukum Ahok menyiapkan bukti-bukti lain. Jaksa mengajukan bukti untuk memperkuat dakwaan Pasal 156a huruf a atau Pasal 156 KUHP. (Baca juga: Surat Dakwaan Ahok Hanya 7 Halaman).

"JPU dan Penasehat Hukum silahkan mengajukan bukti untuk diperiksa bersama-sama di sini.  Tentunya juga dipersiapkan semua alat yang dibutuhkan," ucapnya.

Keterangan ahli hukum
Dalam keterangannya di depan majelis, ahli hukum I Gusti Ketut Ariawan, mengatakan kedua pasal yang didakwaan kepada Ahok tidak tepat. “Pasal 156 KUHP itu sebetulnya bukan delik terhadap agama tetapi delik terhadap golongan atau penduduk,” tegasnya.

Sebaliknya, Pasal 156a KUHP benar delik penodaan agama. Tetapi para pemangku kepentingan perlu melihat latar belakang historis lahirnya pasal itu. “Pasal itu keluar dalam kerangka penyelamatan negara Indonesia dari munculnya aliran kepercayaan yang dianggap membahayakan agama di Indonesia,” jelas dosen Udayana Bali itu.

Ariawan berpendapat sekalipun dikenakan Pasal 156a huruf a KUHP, penyelesaiannya tetap harus mengacu pada UU No. 1/PNPS/1965 karena judul dari Undang-Undang ini adalah pencegahan. “Berarti preventif, bukan represif,” kata dia.
Tags:

Berita Terkait