Ganjar Pranowo Akui Ditawari Uang Proyek e-KTP
Berita

Ganjar Pranowo Akui Ditawari Uang Proyek e-KTP

Terjadi saling bantah antara penyidik KPK Novel Baswedan dan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani soal tekanan yang dihadapi Miryam saat pemeriksaan (BAP) di KPK.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Mantan Anggota Komisi II DPR yang saat ini menjabat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama anggota DPR Agun Gunandjar dan Gubernur BI Agus Martowardojo menjadi saksi kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).  Foto: RES
Mantan Anggota Komisi II DPR yang saat ini menjabat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama anggota DPR Agun Gunandjar dan Gubernur BI Agus Martowardojo menjadi saksi kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3). Foto: RES
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengakui pernah ditawari uang oleh koordinator Badan Anggaran Komisi II DPR Mustoko Weni terkait pengadaan pekerjaan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).

"Saya tidak ingat kapan tawaran itu kalau tidak sekali, dua kali, tiga kali dalam ruangan sidang, bu Mustoko Weni, almarhumah dengan mengatakan 'Dik ini ada titipan'. Saya katakan tidak usah karena sudah jadi sikap saya sejak awal, saya mengira-ngira uang apa? Tapi saya katakan 'pek en' (ambil)," kata Ganjar dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017) seperti dikutip Antara.

Ganjar menjadi saksi bersama dengan mantan Menteri Keuangan yang saat ini menjadi Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan anggota Komisi III dari fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa. "Tawaran itu disampaikan setelah rapat 'Dik, dik ini ada titipan', saya katakan tidak usah, tapi saya lupa rapat apa karena ada beberapa kali rapat," ungkap Ganjar.

Selain tiga kali penawaran uang, Ganjar juga pernah disodori "goody bag" oleh orang yang tidak dikenal saat sedang berbicara dengan stafnya.

"Suatu ketika setelah rapat selesai ngobrol dengan beberapa orang, saya ingatnya saya bicara sama staf saya, lalu tiba-tiba ada orang nyelonong dan memberikan 'goody bag', saya pikir buku ternyata dari bentuknya bukan buku, lalu saya katakan 'balikin saja balikin', lalu dia pergi saja lari. Saya tidak tanya lagi orang ini siapa, saya tanya sama orang di depan saya itu siapa, ternyata juga tidak tahu," ungkap Ganjar.

Meski sudah 3 kali ditawari dan sekali disodori bungkusan, namun Ganjar mengaku tidak mencari tahu sumber uang tersebut. "Saya tidak cari tahu karena tidak melihat barangnya dan lebih baik tidak terlibat dalam urusan itu. Penyidik lalu mengkonfrontasi saya sama Miryam, saya dikonfrontasi dan saya sampaikan 'Tolong saya diingetkan, jangan-jangan saya dikasih', lalu di depan 2 penyidik Bu Miryam mengatakan 'Tidak saya tidak memberikan'," tambah Ganjar.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Miryam mendapat uang dari Sugiharto dan membagikan kepada 4 orang pimpinan komisi II DPR Chaeruman, Ganjar, Teguh, Taufik Effendi masing-masing 25 ribu dolar AS, 9 kapoksi masing-masing 14 ribu dolar AS termasuk ketua kelompok fraksi (kapoksi) merangkap pimpinan komisi, 50 anggota Komisi II DPR masing-masing 8 ribu dolar AS termasuk pimpinan komisi dan Kapoksi.

"Jadi saya tidak tahu persis uang itu terkait apa karena tidak pernah disebutkan itu titipan apa, saya hanya perkirakan, saya tidak tanya sumbernya dari mana atau ada sumber proyek lain, tapi karena sikap saya tidak mau sentuh itu maka saya tidak mau itu," bantahnya. Baca Juga: Dua Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Mengaku Tak Kenal Andi Narogong

Ganjar pun membantah pernah bicara dengan pemerintah soal "fee" atau pembagian jatah dan tidak pernah diajak bicara atau pun mendengar mengenai proses yang berjalan. "Saya asumsi itu uang jadi saat ditawarkan begitu maka saya menghindar," ungkap Ganjar.

"Artinya bisa saja uang yang disampaikan dengan cara sopan tadi adalah uang haram yang merugikan negara, apa tidak ada pemikiran supaya uang haram tidak ada kerugian negara?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

"Saya tidak berpikir begitu, tidak menyentuh saja sebagai suatu sikap," jawab Ganjar.

"Jadi secara nyata dalam kaitan dengan kasus e-KTP, apakah terima uang?" tanya hakim Jhon.

"Tidak sama sekali, tapi apakah saya ditawari, saya katakan kalau saya ditawari. Saya baru baca berita Miryam tidak pernah memberikan ke saya, karena saya menolak terus lalu diserahkan ke kapoksi," jawab Ganjar.

Ketua Kelompok Fraksi PDI-Perjuangan saat itu adalah Yasonna H Laoly yang saat ini menjadi Menteri Hukum dan HAM. "Anda menolak terus dikasih ke Yasonna?" tanya hakim anggota Anwar. "Saya tidak tahu," jawab Ganjar.

Saling Membantah
Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi lain, terjadi saling membantah antara keterangan penyidik KPK Novel Baswedan dan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani soal tekanan yang dihadapi Miryam saat pemeriksaan (BAP) di KPK. Miryam menjadi saksi bersama dengan tiga orang penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso dalam sidang kasus korupsi pengadaan pekerjaan e-KTP.

"Waktu pemeriksaan pertama itu 1 Desember 2016, itu pas ulang tahun saya. Jadi kurang tidur, terus dapat panggilan dan kondisi saya secara fisik sedang datang bulan," kata Miryam dalam persidangan.

"Dengan kondisi kurang tidur dan datang bulan, saya tiba pukul 10.00 WIB, saya diperiksa dari pukul 10.00 sampai pukul 20.00 WIB di ruangan ukuran 2x2 meter," ungkap Miryam. Baca Juga: Kala Miryam Dikonfrontasi dengan 3 Penyidik KPK

Saat awal pemeriksaan penyidik bicara ke saya, "Ibu Yani sebetulnya tahun 2010 mau ditangkap' itu yang bicara Pak Novel, jadi belum bicara apa-apa sudah begitu, jadi saya langsung drop banget. Kepala saya pusing dan tidak nyaman karena ruangan kecil, saya tertekan dengan kata-kata itu,” kata Miryam.  

"Waktu pemeriksaan kedua, saya masih trauma dari pemeriksaan awal, kebetulan datang bulan saya juga belum sembuh lalu saya diperiksa di ruang ukuran 2x2 tidak nyaman dari pagi sampai magrib sering ditinggal, dikasih makan tapi ditinggal lagi dan tidak memberitahukan jam berapa kembali," tuturnya.

Dalam pemeriksaan ketiga, Miryam mengaku meminta agar pemeriksaannya tidak memakan waktu lama karena ia mendapat telepon kalau ibunya sakit parah, sehingga ia tidak fokus bersaksi. Miryam diperiksa secara runut pada 1 Desember 2016, 7 Desember 2016 hingga 24 Januari 2017.

"Pemeriksaan keempat saya dibikin mabok, pertama Pak Novel yang periksa, mungkin Pak Novel habis makan durian lalu saya lari ke lorong itu, saya muntah mual, saya pusing minta ampun, saya lari di ruang lorong kecil lalu Pak Novel lihat tapi dia meninggalkan saya di lorong. Padahal saya mual-mual dan kondisi saya tertekan dari proses pertama, kedua, ketiga, keempat jadi gak fokus dan penyidik banyak arahkan saya dalam BAP," ungkap Miryam.

Menurut Miriam, ia diminta untuk menulis tangan sesuai dengan salinan kertas yang diberikan penyidik. "Itu mereka ketik sudah jadi, lalu saya tulis-tulis karena saya trauma tertekan, saya ingin menyenangkan mereka saja supaya cepat keluar dari ruangan (pemeriksaan)," tambah Miryam. Baca Juga: Saksi e-KTP Ini Cabut BAP di Persidangan

Namun semua hal yang disampaikan Miryam itu dibantah oleh Novel Baswedan. "Yang disampaikan saksi tadi menurut saya bohong, saya sampaikan beberapa hal, yang bersangkutan diperiksa pertama di lantai 4 gedung C1 KPK, itu bukan ruangan 2x2 meter tapi ruangan besar, memang ada ruangan yang kecil untuk pemeriksaan selanjutnya, tapi bukan di ruangan kecil, jadi saya pastikan tidak benar dan ruangan sudah sebagaimana mestinya," kata Novel

Sedangkan soal bau duren dan Miryam yang muntah, Novel hanya mengaku ia makan kue duren setelah selesai pemeriksaan. "Pada pemeriksaan terakhir bulan januari, seingat saya tanggal 24, yang bersangkutan telah selesai diperiksa lalu saya berikan BAP ke yang bersangkutan untuk dikoreksi. Saya kembali ke meja kerja saya dan di sana saya makan kue yang isinya durian. Saya tidak tahu yang bersangkutan mabuk durian karena saya rasa baunya tidak menyengat karena di KPK tidak boleh bawa durian, dan rekan saya yang memberikan tapi pemeriksaan sudah selesai jadi mengganggu memang iya tapi tidak ada korelasi dengan keterangan yang bersangkutan," tutur Novel.

Novel juga mengaku bahwa Miryam lalu dipersilakan keluar ruangan tapi bukan lorong sempit melainkan ruangan besar untuk mencetak (print). "Saya pastikan tidak ada muntah, karena kalau muntah akan kelihatan dan akan dipanggil dokter," ungkap Novel.

Novel juga membantah ada pengarahan dalam membuat BAP Miryam. "Untuk membaca kami berikan waktu seandainya tidak 'fit' pada pemeriksaan kedua, pada awal BAP pertama dibaca ulang kalau yang pertama tidak 'fit' pada awal pemeriksaan kedua yang bersangkutan membaca dan mengoreksi kembali, jadi bisa teratasi dengan pemeriksaan kedua dan tidak ada jawaban yang dituntun penyidik," tegas Novel.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.
Tags:

Berita Terkait