Masing-masing Perpres itu menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan funsional pemeriksa desain industri, pemeriksa paten dan penyuluh hukum diberikan tunjangan setiap bulan. Untuk besaran tunjangannya pun beragam di masing-masing jabatan, sebagaimana terlampir dalam lampiran Perpres.
Misalnya, untuk tunjangan jabatan fungsional pemeriksa desain industri. Terdapat tiga jabatan fungsional dengan besaran tunjangan yang berbeda satu sama lain. Sedangkan untuk jabatan fungsional dalam pemeriksa paten terdapat empat jenis dengan besaran tunjangan berbeda satu sama lain.
No. | Jabatan Fungsional | Tunjangan |
1. | Pemeriksa Desain Industri Madya | Rp1.260.000 |
2. | Pemeriksa Desain Industri Muda | Rp960.000 |
3. | Pemeriksa Desain Industri Pertama | Rp540.000 |
No. | Jabatan Fungsional | Tunjangan |
1. | Pemeriksa Paten Utama | Rp1.500.000 |
2. | Pemeriksa Paten Madya | Rp1.260.000 |
3. | Pemeriksa Paten Muda | Rp960.000 |
4. | Pemeriksa Paten Pertama | Rp540.000 |
“Pemberian tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 4 Perpres No. 29 Tahun 2017 dan Pasal 4 Perpres No. 30 Tahun 2017 sebagaimana dikutip dari laman Setkab, Jumat (31/3).
Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena alasan lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca Juga: Begini Mekanisme Persetujuan dan Penolakan Permohonan Paten)
Dalam Pasal 7 Perpres No. 30 Tahun 2017 disebutkan, pada saat Perpres ini berlaku, Perpres Nomor 41 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Perpres No. 29 Tahun 2017 dan Pasal 8 Perpres No. 30 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 20 Maret 2017 lalu itu.
Sementara pada tanggal yang sama, 16 Maret 2017, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Sama halnya dengan tunjangan jabatan fungsional lainnya, pemberian tunjangan ini dilakukan setiap bulan. (Baca Juga: Ada Profesi Baru Lho! Penyuluh Antikorupsi)
No. | Jabatan Fungsional | Tunjangan |
1. | Penyuluh Hukum Utama | Rp1.500.000 |
2. | Penyuluh Hukum Madya | Rp1.260.000 |
3. | Penyuluh Hukum Muda | Rp960.000 |
4. | Penyuluh Hukum Pertama | Rp540.000 |
Tunjangan penyuluh hukum ini diberikan kepada PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dan anggarannya dibebankan pada APBN. Sedangkan bagi PNS yang bekerja di pemerintah daerah anggarannya dibebankan pada APBD.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Perpres Nomor 27 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 20 Maret 2017 itu.