Ini Tunjangan Jabatan PNS Pemeriksa Desain Industri, Paten dan Penyuluh Hukum
Berita

Ini Tunjangan Jabatan PNS Pemeriksa Desain Industri, Paten dan Penyuluh Hukum

Besarannya beragam, mulai Rp540 ribu hingga Rp1,5 juta.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi PNS. Foto: SGP
Ilustrasi PNS. Foto: SGP
Pada 16 Maret 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani tiga Peraturan Presiden (Perpres). Ketiganya antara lain, Perpres Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Perpres Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Perpres Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.

Masing-masing Perpres itu menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan funsional pemeriksa desain industri, pemeriksa paten dan penyuluh hukum diberikan tunjangan setiap bulan. Untuk besaran tunjangannya pun beragam di masing-masing jabatan, sebagaimana terlampir dalam lampiran Perpres.

Misalnya, untuk tunjangan jabatan fungsional pemeriksa desain industri. Terdapat tiga jabatan fungsional dengan besaran tunjangan yang berbeda satu sama lain. Sedangkan untuk jabatan fungsional dalam pemeriksa paten terdapat empat jenis dengan besaran tunjangan berbeda satu sama lain.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri
No.Jabatan FungsionalTunjangan
1. Pemeriksa Desain Industri Madya Rp1.260.000
2. Pemeriksa Desain Industri Muda Rp960.000
3. Pemeriksa Desain Industri Pertama Rp540.000
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten
No.Jabatan FungsionalTunjangan
1. Pemeriksa Paten Utama Rp1.500.000
2. Pemeriksa Paten Madya Rp1.260.000
3. Pemeriksa Paten Muda Rp960.000
4. Pemeriksa Paten Pertama Rp540.000

“Pemberian tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 4 Perpres No. 29 Tahun 2017 dan Pasal 4 Perpres No. 30 Tahun 2017 sebagaimana dikutip dari laman Setkab, Jumat (31/3).

Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena alasan lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca Juga: Begini Mekanisme Persetujuan dan Penolakan Permohonan Paten)

Dalam Pasal 7 Perpres No. 30 Tahun 2017 disebutkan, pada saat Perpres ini berlaku, Perpres Nomor 41 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Perpres No. 29 Tahun 2017 dan Pasal 8 Perpres No. 30 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 20 Maret 2017 lalu itu.

Sementara pada tanggal yang sama, 16 Maret 2017, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Sama halnya dengan tunjangan jabatan fungsional lainnya, pemberian tunjangan ini dilakukan setiap bulan. (Baca Juga: Ada Profesi Baru Lho! Penyuluh Antikorupsi)
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
No.Jabatan Fungsional Tunjangan
1. Penyuluh Hukum Utama Rp1.500.000
2. Penyuluh Hukum Madya Rp1.260.000
3. Penyuluh Hukum Muda Rp960.000
4. Penyuluh Hukum Pertama Rp540.000

Tunjangan penyuluh hukum ini diberikan kepada PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dan anggarannya dibebankan pada APBN. Sedangkan bagi PNS yang bekerja di pemerintah daerah anggarannya dibebankan pada APBD.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Perpres Nomor 27 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 20 Maret 2017 itu.
Tags:

Berita Terkait