Program Amnesti Pajak Berakhir, Dirjen Pajak: Terima Kasih!
Berita

Program Amnesti Pajak Berakhir, Dirjen Pajak: Terima Kasih!

Meski program pengampunan pajak berakhir, reformasi pajak akan terus berlanjut.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Iklan amnesti pajak di salah satulayanan. Foto: RES
Iklan amnesti pajak di salah satulayanan. Foto: RES
Tepat pada pukul 24.00 WIB, Jumat (31/3), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa program pengampunan pajak yang sudah dilaksanakan sejak Juni 2016 resmi berakhir. Dalam siaran pers DJP yang diterima oleh hukumonline, Sabtu (1/4), Dirjen Pajak Ken Dwijugeastiadi mengucapkan terima kasih kepada semua peserta Amnesti Pajak yang telah berpartisipasi untuk memperbaiki catatan perpajakan di masa lalu.

“Ditjen Pajak menghimbau seluruh peserta Amnesti Pajak untuk selanjutnya menjadi Wajib Pajak yang patuh dan melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ken. (Baca Juga: Ini Hasil Penerimaan Tax Amnesty Jelang Batas Akhir Periode III)

Menurut Ken, program Amnesti Pajak sendiri tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dan bantuan banyak pihak. Oleh karena itu, lanjut Ken, pihaknya juga turut mengucapkan terima kasih atas dukungan, bantuan, dan kerja sama dari seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program Amnesti Pajak.

Termasuk Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Kementerian/Lembaga pemerintahan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Bursa Efek Indonesia, Himpunan Bank-Bank Milik Negara, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, dan organisasi lainnya.

Ken juga menyampaikan ucapan terima kasih khusus dan terutama kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo, yang secara terbuka dan aktif mendukung pelaksanaan program ini, bahkan secara langsung telah melakukan sosialisasi tanpa letih kepada Wajib Pajak di sembilan kota besar di seluruh Indonesia. Ditjen Pajak juga menyampaikan terima kasih atas dukungan, arahan, dan keterlibatan aktif dari Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati, yang telah memimpin pelaksanaan program Amnesti Pajak. (Baca Juga: Penyidik Pajak Akan Dapat Izin Akses Data Nasabah Perbankan dalam 14 Hari)

Selain itu, jajaran pimpinan Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan komitmen seluruh pegawai Ditjen Pajak yang telah bekerja keras, tanpa kenal lelah, bahkan mengorbankan waktu bekerja lembur malam, libur dan akhir pekan demi memberikan yang terbaik kepada Wajib Pajak. Apresiasi juga kepada pihak media, dan pers yang telah membantu Ditjen Pajak dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penyebarluasan informasi terkait Amnesti Pajak.

Dukungan yang besar dari Presiden Joko Widodo dan seluruh elemen bangsa telah membawa Amnesti Pajak di Indonesia sebagai salah satu yang paling sukses dalam sejarah pelaksanaan program serupa di seluruh dunia baik dalam hal jumlah penerimaan, maupun jumlah harta yang diungkapkan sebagai persentase produk nasional bruto.

Ken menambahkan, bahwa harta yang telah diungkapkan Wajib Pajak melalui program Amnesti Pajak ini telah memperluas basis perpajakan secara cukup signifikan yang diharapkan akan menjadi sumber penerimaan pajak secara berkelanjutan di masa depan. Selain itu dana yang masuk ke Indonesia.

Meski program Amnesti Pajak berakhir, tetapi Ken menegaskan perjalanan reformasi perpajakan terus berlanjut untuk menciptakan sistem perpajakan yang efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan yang mendukung perekonomian Indonesia. “Untuk mencapai tujuan tersebut, reformasi akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan lima bidang yang menjadi pilar reformasi perpajakan, yaitu peraturan perundang-undangan, organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, dan sistem informasi dan basis data.”

Untuk itu Ditjen Pajak mengimbau seluruh komponen masyarakat, termasuk akademisi, pakar ekonomi, ahli perpajakan, asosiasi usaha, konsultan pajak, dan wajib pajak sendiri untuk mengawal program reformasi perpajakan ini, menyampaikan masukan perbaikan demi mewujudkan visi reformasi perpajakan tersebut, dan bekerja bersama Ditjen Pajak dalam membangun budaya kepatuhan yang baru menuju penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan bagi pembangunan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. (Baca Juga: DJP Siap Lakukan Penegakan Hukum Pasca Amnesti Pajak)

Berikut data terbaru penerimaan uang tebusan dari program pengampunan pajak yang diakses pada pukul 17.00 WIB.

1. Jumlah Penerimaan Amnesti Pajak
Jenis PenerimaanRealisasi
Uang Tebusan
Pembayaran Tunggakan
Pembayaran Bukti Permulaan
Rp113,9 triliun
Rp14,8 triliun
Rp1,5 triliun
Total Rp130,2 triliun

2. Rincian Uang Tebusan berdasarkan Segmen Peserta
Segmen Wajib PajakJumlah PesertaUang Tebusan
a. Orang Pribadi
UMKM
Non-UMKM
703.024
303.579
399.445
Rp98,0 triliun
Rp7,6 triliun
Rp90,4 triliun
b. Badan
UMKM
Non-UMKM
218.720
98.975
119.745
Rp14,9 triliun
Rp0,6 triliun
Rp14,3 triliun
Total 921.744 Rp112,9 triliun

3. Jumlah Harta Deklarasi Deklarasi Harta Jumlah Harta
Deklarasi HartaJumlah Harta
Dalam Negeri
Luar Negeri
Repatriasi
Rp3.633 triliun
Rp1.034 triliun
Rp147 triliun
Total Rp4.813 triliun
Tags:

Berita Terkait