“Ditjen Pajak menghimbau seluruh peserta Amnesti Pajak untuk selanjutnya menjadi Wajib Pajak yang patuh dan melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ken. (Baca Juga: Ini Hasil Penerimaan Tax Amnesty Jelang Batas Akhir Periode III)
Menurut Ken, program Amnesti Pajak sendiri tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dan bantuan banyak pihak. Oleh karena itu, lanjut Ken, pihaknya juga turut mengucapkan terima kasih atas dukungan, bantuan, dan kerja sama dari seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program Amnesti Pajak.
Termasuk Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Kementerian/Lembaga pemerintahan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Bursa Efek Indonesia, Himpunan Bank-Bank Milik Negara, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, dan organisasi lainnya.
Ken juga menyampaikan ucapan terima kasih khusus dan terutama kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo, yang secara terbuka dan aktif mendukung pelaksanaan program ini, bahkan secara langsung telah melakukan sosialisasi tanpa letih kepada Wajib Pajak di sembilan kota besar di seluruh Indonesia. Ditjen Pajak juga menyampaikan terima kasih atas dukungan, arahan, dan keterlibatan aktif dari Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati, yang telah memimpin pelaksanaan program Amnesti Pajak. (Baca Juga: Penyidik Pajak Akan Dapat Izin Akses Data Nasabah Perbankan dalam 14 Hari)
Selain itu, jajaran pimpinan Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan komitmen seluruh pegawai Ditjen Pajak yang telah bekerja keras, tanpa kenal lelah, bahkan mengorbankan waktu bekerja lembur malam, libur dan akhir pekan demi memberikan yang terbaik kepada Wajib Pajak. Apresiasi juga kepada pihak media, dan pers yang telah membantu Ditjen Pajak dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penyebarluasan informasi terkait Amnesti Pajak.
Dukungan yang besar dari Presiden Joko Widodo dan seluruh elemen bangsa telah membawa Amnesti Pajak di Indonesia sebagai salah satu yang paling sukses dalam sejarah pelaksanaan program serupa di seluruh dunia baik dalam hal jumlah penerimaan, maupun jumlah harta yang diungkapkan sebagai persentase produk nasional bruto.
Ken menambahkan, bahwa harta yang telah diungkapkan Wajib Pajak melalui program Amnesti Pajak ini telah memperluas basis perpajakan secara cukup signifikan yang diharapkan akan menjadi sumber penerimaan pajak secara berkelanjutan di masa depan. Selain itu dana yang masuk ke Indonesia.
Meski program Amnesti Pajak berakhir, tetapi Ken menegaskan perjalanan reformasi perpajakan terus berlanjut untuk menciptakan sistem perpajakan yang efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan yang mendukung perekonomian Indonesia. “Untuk mencapai tujuan tersebut, reformasi akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan lima bidang yang menjadi pilar reformasi perpajakan, yaitu peraturan perundang-undangan, organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, dan sistem informasi dan basis data.”
Untuk itu Ditjen Pajak mengimbau seluruh komponen masyarakat, termasuk akademisi, pakar ekonomi, ahli perpajakan, asosiasi usaha, konsultan pajak, dan wajib pajak sendiri untuk mengawal program reformasi perpajakan ini, menyampaikan masukan perbaikan demi mewujudkan visi reformasi perpajakan tersebut, dan bekerja bersama Ditjen Pajak dalam membangun budaya kepatuhan yang baru menuju penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan bagi pembangunan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. (Baca Juga: DJP Siap Lakukan Penegakan Hukum Pasca Amnesti Pajak)
Berikut data terbaru penerimaan uang tebusan dari program pengampunan pajak yang diakses pada pukul 17.00 WIB.
1. Jumlah Penerimaan Amnesti Pajak
Jenis Penerimaan | Realisasi |
Uang Tebusan Pembayaran Tunggakan Pembayaran Bukti Permulaan |
Rp113,9 triliun Rp14,8 triliun Rp1,5 triliun |
Total | Rp130,2 triliun |
2. Rincian Uang Tebusan berdasarkan Segmen Peserta
Segmen Wajib Pajak | Jumlah Peserta | Uang Tebusan |
a. Orang Pribadi UMKM Non-UMKM |
703.024 303.579 399.445 |
Rp98,0 triliun Rp7,6 triliun Rp90,4 triliun |
b. Badan UMKM Non-UMKM |
218.720 98.975 119.745 |
Rp14,9 triliun Rp0,6 triliun Rp14,3 triliun |
Total | 921.744 | Rp112,9 triliun |
3. Jumlah Harta Deklarasi Deklarasi Harta Jumlah Harta
Deklarasi Harta | Jumlah Harta |
Dalam Negeri Luar Negeri Repatriasi |
Rp3.633 triliun Rp1.034 triliun Rp147 triliun |
Total | Rp4.813 triliun |