Kendalikan Defisit JKN, Pemerintah Bakal Perbaiki Regulasi
Berita

Kendalikan Defisit JKN, Pemerintah Bakal Perbaiki Regulasi

Pilihannya merevisi atau menerbitkan Perpres baru.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Rapat pembahasan defisit program JKN dipimpin Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. Foto: Humas Kemenko PMK
Rapat pembahasan defisit program JKN dipimpin Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. Foto: Humas Kemenko PMK
Defisit pembiayaan yang dialami program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan mendapat perhatian serius pemerintah. Akhir pekan lalu digelar rapat koordinasi tingkat menteri antara Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo.

Rapat itu diselenggarakan guna membahas langkah yang akan ditempuh pemerintah dalam menangani defisit pembiayaan program JKN. Sejak 2014 sampai saat ini jumlah defisit yang dialami program JKN terus meningkat: Rp3,3 triliun (2014), Rp5,7 triliun (2015) dan Rp9,7 triliun (2016). (Baca juga: Iuran Jaminan Kesehatan Naik, Mutu Pelayanan Juga Harus Naik).

Menko PMK, Puan Maharani, mengatakan pemerintah perlu menyiapkan sejumlah skenario untuk perbaikan pembiayaan JKN-KIS.

Menurut Puan langkah itu bisa ditempuh melalui kebijakan seperti peningkatan pendapatan dan menekan pengeluaran. Selain itu didukung dengan perbaikan regulasi apakah itu menerbitkan Instruksi Presiden atau amandemen peraturan Presiden (Perpres) atau menerbitkan yang baru. (Baca juga: 6 Penelitian Jaminan Kesehatan yang Mempengaruhi Kebijakan).

“Soal payung hukumnya, pemerintah menyiapkan 2 opsi yaitu menerbitkan Perpres baru, karena yang ada sekarang sudah beberapa kali diubah. Atau merevisi peraturan yang ada dan disesuaikan substansinya dengan pengendalian defisit,” kata Puan dalam keterangan pers akhir pekan lalu.

Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengusulkan pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap program JKN-KIS dari hulu sampai hilir. Menurutnya, persoalan yang ada di tingkat hulu meliputi regulasi seperti PP, Perpres, Permenkes, Peraturan BPJS Kesehatan dan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan. Masalah hilir diantaranya kinerja direksi, tingkat kepatuhan RS, badan usaha baik swasta dan BUMN.

Melihat pelaksanaan JKN selama ini Timboel menilai pemerintah gagal dalam proses perencanaan dan pelaksanaan JKN. Defisit merupakan masalah yang sudah dialami JKN sejak 2014 dan sudah diprediksi terjadi setiap tahun. Ironisnya, pemerintah tidak melakukan evaluasi dan perencanaan yang baik untuk mengatasi defisit.

Timboel mengatakan minimnya pemasukan iuran JKN karena kepesertaan di sektor peserta penerima upah (PPU) tergolong rendah. Direksi BPJS Kesehatan dianggap gagal menjalankan amanat Perpres No. 111 Tahun 2013 (tentang Jaminan Kesehatan) yang mewajibkan badan usaha mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk masuk menjadi peserta JKN paling lambat 1 Januari 2015. “Direksi harusnya menegakan hukum untuk badan usaha yang bandel, tapi itu tidak dilakukan,” katanya di Jakarta, Senin (3/4).

Akibatnya, jumlah PPU yang terdaftar JKN per 28 Februari 2017 hanya 10.127.163 jiwa. Jumlah itu tidak jauh berbeda dari data akhir November 2016 yakni 10.081.466 jiwa. Timboel menyarankan Direksi BPJS Kesehatan mengikuti langkah BPJS Ketenagakerjaan yaitu melaporkan badan usaha yang belum menunaikan kewajibannya itu kepada Kejaksaan Agung. Alhasil BPJS Ketenagakerjaan cukup mampu mendongkrak jumlah kepesertaan PPU sebanyak 22,6 juta orang pada 31 Desember 2016.

Kemudian, BPJS Kesehatan dan pemerintah belum melakukan kendali yang baik terhadap klaim yang diajukan RS. Hal itu menurut Timboel menyebabkan fraud yang dilakukan RS dengan tidak patuh pada perjanjian kerja sama (PKS) yang telah diteken bersama BPJS Kesehatan. Misalnya, ada pasien peserta JKN yang masih membutuhkan perawatan tapi sudah disuruh pulang RS karena paket INA-CBGs dianggap sudah habis. (Baca juga: DJSN Bentuk Tim Anti Fraud BPJS).

Masalah serupa menurut Timboel juga terjadi di fasilitas tingkat pertama yang sering merujuk pasien ke RS tanpa tujuan yang jelas. Selanjutnya RS yang jadi rujukan merujuk kembali ke RS lain dengan alasan tidak ada alat yang mendukung. Padahal RS yang menjadi rujukan pertama itu mengajukan klaim INA-CBGs terhadap pelayanan yang diberikan kepada pasien yang bersangkutan, begitu pula RS rujukan berikutnya.

Timboel berharap Pemerintah lebih serius menangani masalah JKN, dan tidak melakukan eksperimen. Salah satu yang menunjukkan eksprimen itu adalah berubah-ubahnya kebijakan. Misanya, Permenkes No. 59 Tahun 2014 mengenai standar tarif jamkes, sudah diubah tiga kali yang terakhir menjadi Permenkes No. 4 Tahun 2017. “Itu bukti pemerintah c.q Kementerian Kesehatan tidak mampu menerbitkan regulasi yang dibuat secara matang,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait