Ini Alasan Pengawasan Bank Perlu Diperketat
Berita

Ini Alasan Pengawasan Bank Perlu Diperketat

Rawan terhadap penyimpangan dan kejahatan.

Oleh:
DAN
Bacaan 2 Menit
Direktur Pengawasan Bank 2 Otoritas Jasa Keuangan, Anung Herlianto. Foto: DAN
Direktur Pengawasan Bank 2 Otoritas Jasa Keuangan, Anung Herlianto. Foto: DAN
Industri Perbankan sebagai salah satu bentuk industri keuangan memiliki karakteristik usaha yang unik dan berbeda dengan jenis usaha-usaha lain. Oleh karena itu, bank sebagai sektor usaha yang rawan terhadap penyimpangan dan kejahatan, serta rentan terhadap potensi kegagalan yang bersifat sistemik perlu diawasi untuk memastikan pengelolaanya dilakukan secara sehat dan berhati-hati sesuai dengan prinsisp manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Kegagalan suatu bank dapat menyebabkan krisis perbankan, terganggunya sistem keuangan, memperburuk kondisi perekonomian, biaya perbaikan yang sangatmahal,pelarian modal ke luar negeri, krisis nilai tukar, dan lain-lain. Oleh sebab itu, bisa dibayangkan betapa pentingnya pengawasan terhadap sebuah bank.

“Kasus perbankan itu 90 atau 93 % selalu melibatkan orang dalam dan atau nasabahnya,” kata Direktur Pengawasan Bank 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anung Herlianto, saat menjadi pembicara dalam Pelatihan dan Gathering Wartawan, Jumat (31/3), di Bogor.

Menurut Anung, kebanyakan kasus penyimpangan dan kejahatan di sektor perbankan selalu menyasar nasabah sebagai bagian terendah dari jaringan perbankan. Nasabah menjadi rentan akibat adanya praktik di lapangan antara nasabah dengan karyawan Bank yang memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menyalahgunakan kepercayaan nasabah sehingga terjadi praktik bank dalam bank.(Baca Juga: Dugaan Pembobolan Dana Nasabah BTN, OJK Turunkan Tim Investigasi)

Saat ditanya terkait hubungan antara kasus penyimpakan dan kejahatan dalam dunia perbankan dengan kualitas regulasi yang telah ada, Anung menyatakan bahwa regulasi perbankan di Indonesia sudah menerapkan prinsip-prinsip keamanan yang pada umumnya.

“Regulasi kita sudah common practice, kemarin kita diakses yang namanya RCAP (Regulatory Consistency Assessment Programe) dan regulasi (perbankan) kita malah lebih bagus dibanding dengan regulasi-regulasi perbankan di eropa, bahkan di Amerika dan Jepang. Untuk peraturan permodalan misalnya, kita sudah ranking 2 terbaik dari grade, likuidity kita terbaik,” terang  Anung.

Anung menambahkan, terkait ketentuan-ketentuan mengenai internal control yang lain pun sudah menerapkan prinsip-prinsip keamanan pada umumnya. Bahkan dalam prakteknya bisa lebih rijid. Hal ini karena meskipun saat ini OJK menerapkan sistem Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision), namun untuk memastikan tidak terjadinya kekeliruan dalam manjemen pengawasan, juga dicek kembali dengan metode Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervisio).

“Meskipun kita sudah (menggunakan) risk based, complian based itu masih tetap kita terapkan dengan mengacu kepada kasus-kasus kemarin,” tegasnya. (Baca Liputan Mendalam Soal Fraud Perbankan: Perbankan ‘Digerogoti’ Fraud dari Dalam)

Sistem Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan adalah pemantauan kepatuhan bank terhadap ketentuan-ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian. Pengawasan terhadap pemenuhan aspek kepatuhan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Pengawasan Bank berdasarkan Risiko

Sementara sistem pengawasan berdasarkan risiko sendiri, atau yang kerap disebut dengan RBS adalah pengawasan yang terfokus kepada evaluasi risiko, identifikasi permasalahan yang secara material mempengaruhi kondisi bank baik saat ini maupun yang akan datang dan tindakan serta rencana bank mengantisipasi permasalahan dan potensi permasalahan sebelum masalah tersebut berpengaruh kepada tingkat kesehatan bank (future orientation and pre-emptive approach). (Baca Juga: BI Keluarkan Surat Edaran Anti Fraud)

RBS merupakan serangkaian tahapan yang memuat teknik dan prosedur untuk mengawasi/memeriksa suatu bank dengan memfokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risks) pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control systems), yang bertujuan antara lain untuk memfokuskan kepada aktivitas fungsional bank yang mengandung risiko tinggi;Memungkinkan pencegahan terhadap terjadinya permasalahan pada bisnis dan elemen penunjang kegiatan operasional bank yang teridentifikasi memiliki risiko tinggi;dan Mencapai sistem perbankan yang sehat guna mendukung kestabilan sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.

Penerapan pola Pengawasan Perdasarkan Risiko (Risk Based Supervision) merupakan best practice yang berlaku secara internasionalyang berorientasi ke depan (forward looking)dan fokus pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk) pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system). RBS juga memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank.

Jenis-jenis risiko bank sendiri dapat dilihat pada tabel sebagai berikut,
Risiko Kredit Risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya.
Risiko Pasar Risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang dimiliki
oleh bank yang dapat merugikan bank. Variabel pasar antara lain suku bunga dan nilai tukar.
Risiko Likuiditas Risiko yang antara lain disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo
Risiko Operasional Risiko yang antara lain disebabkan adanya
ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi
operasional bank.
Risiko Hukum Resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan
peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhi syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang
tidak sempurna
Risiko Reputasi Risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank
Risiko Strategi Risiko yang antara lain disebabkan penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurangnya responsifnya bank terhadap perubahan eksternal
Risiko Kepatuhan Risiko yang disebabkan bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundangundangan dan ketentuan lain yang berlaku
Tags:

Berita Terkait