Foto:

Pengusaha Penyuap Pejabat Pajak Dituntut 4 Tahun

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).
JPU KPK menuntut Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia itu dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan tahanan.
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).
JPU KPK menuntut Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia itu dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan tahanan.
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).
JPU KPK menuntut Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia itu dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan tahanan.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang