Tingkatkan Perlindungan Nasabah Kelas Bawah, OJK Atur Ketentuan Pengawasan Pegadaian
Berita

Tingkatkan Perlindungan Nasabah Kelas Bawah, OJK Atur Ketentuan Pengawasan Pegadaian

Pengawasan terhadap perusahaan Pegadaian dilakukan sendiri oleh OJK.

Oleh:
DAN
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Perkembangan usaha jasa keuangan khusus yang semakin pesat dari hari ke hari, ditanggapi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai sebuah fenomena serius. Hal ini mengingat kebutuhan masyarakat menengah kebawah terhadap akses jasa keuangan menjadi salah satu faktor menjamurnya keberadaan pelaku penyedia jasa keuangan khusus di tengah-tengah masayarakat.

“Bahwa landasan hukum untuk pengawasan usaha pegadaian diperlukan untuk menciptakan usaha pegadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian, dan perlindungan kepada konsumen,” kataDeputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sunu Kartiko, dalam Diskusi Perkembangan Perkembangan Lembaga Jasa Keuangan Khusus, pada acara pelatihan dan gathering wartawan, beberapa waktu lalu, di Bogor.

Sunu menjelaskan latar belakang diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian. Menurut Sunu, kemudahan akses untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat menengah ke bawah dalam bentuk usaha pegadaian perlu diberikan landasan hukum agar memudahkan OJK dalam melakukan pengawasan demi terciptanya perlindungan terhadap konsumen dan kepastian usaha pegadaian itu sendiri. (Baca Juga: Ada Risiko Hukum Saat Menggunakan Jasa Gadai Swasta ‘Pinggir Jalan’)

Meskipun demikian, untuk bisa melakukan pengawasan terhadap lembaga pergadaian yang ada di tengah-tengah masyarakat, Sunu menyebutkan bahwa, kepada Pegadaian tersebut lebih dahulu mesti mendaftar kepada OJK. “Tentunya OJK baru bisa melakukan pengawasan kepada para pelaku usaha gadai swasta ini setelah mereka melakukan pendaftaran kepada OJK,”ujarnya.

Berikut daftar pelaku usaha pegadaian swasta yang telah memperoleh izin atau terdaftar di OJK:
Nama Perusahaan
StatusNomorTanggalLingkup Usaha
PT. Pegadaian (Persero)Penegasan Ijin UsahaKep-91/D.05/201614 Nov 2016Nasional
PT. HBD Gadai NusantaraIjin UsahaKep-100/D.05/201616 Des 2016Prov. DKI Jakarta
PT. Gadai Pinjam IndonesiaIjin UsahaKep-4/D.05/201713 Feb 2017Pron. DKI Jakarta
KSP Mandiri Sejahtera AbadiTerdaftarS-1017/NB.11/201625 Nov 2016         _
KSU Dana UsahaTerdaftarS-1018/NB.11/201625 Nov 2016         _
PT. Rimba Hijau InvestasiTerdaftarS-373/NB.111/201725 Jan 2017         _
PT. Sarana Gadai PrioritasIjin UsahaKep-13/D.05/20178 Maret 2017Prov. DKI Jakarta
Sumber Data: OJK

Sementara,terdapat satu perusahan pegadaian yang sedang dalam proses mendapatkan ijin usaha, yakni PT. Jawa barat Gadai. “Untuk Pedaftaran usaha gadai ini diperuntukan untuk para pelaku yang sebelum keluarnya POJK 31/2016 sudah melakukan kegiatan gadai,” ujar Sunu. (Baca Juga: Peraturan OJK tentang Pegadaian Kedepankan Asas Keterbukaan)

Pasal 41 POJK 31/2016 menyatakan, Pengawasan terhadap perusahaan Pergadaian dilakukan oleh OJK. Bentuk pengawasan sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 41 tersebut, OJK dapat melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pegadaian dengan cara menugaskan pegawai OJKatau pihak lain, atau gabungan antara pegawai OJK dan pihak lain yang telah ditunjuk oleh OJK untuk melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, terkait jadwal pemeriksaan OJK terhadap perusahaan pergadaian, dilakukan secara berkala sebagaimana rencana pemeriksaan tahunan yang telah di atur oleh OJK. Namun, apabila diperlukan, OJK dalam sesekali waktu dapat melakukan pemeriksaan di luar jadwal yang telah diatur.

Sedangkan yang perlu diperhatikan pada saat sebelum melakukan pemeriksaan, OJK mesti menyampaikan pemberitahuan pemeriksaan kepada perusahaan pegadaian.(Baca Juga: OJK Pertimbangkan Hukum Acara Khusus untuk Sengketa Keuangan Luar Pengadilan)

Namun, Pasal 44 ayat (5) POJK 31/2016 mengatur, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan apabila penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan diduga akan mempersulit atau menghambat proses pemeriksaan atau akan memungkinkan dilakukannya tindakan untuk mengaburkan keadaan yang sebenarnya atau menyembunyikan atau menghilangkan data, keterangan, atau laporan, yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan.

Sebagaimana yang telah disebut sebelumnya, OJK dalam melakukan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan, dapat bekerja sama denganpihak lain. Ketentuan Pasal 49 ayat (1) POJK 31 2016, OJK dapat bekerjasama denganpihak tertentu untuk dan atas nama OJK melaksanakan sebagian fungsi pengawasan perusahaan pergadaian. Kerja sama dimaksud, dilakukan dengan terlebih dahulu membangun kesepakatan antara OJK dengan pihak eksternal yang akan menerima kerja sama tersebut.


Tags:

Berita Terkait