Ini Program Reformasi Perpajakan Kemenkeu
Berita

Ini Program Reformasi Perpajakan Kemenkeu

Salah satunya adalah di bidang regulasi.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Kementerian Keuangan berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik atas amanah yang diberikan Undang-Undang untuk mengelola aset dan keuangan negara. Dalam rangka membangun institusi yang berintegritas, profesional dan kredibel, Kementerian Keuangan menyelenggarakan program reformasi Perpajakan serta Kepabeanan dan Cukai. Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap penguatan reformasi menjadikan masyarakat dapat dilayani dengan profesionalisme, integritas dan efisiensi yang tinggi sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan Negara dan menciptakan kepastian usaha.

Untuk itu, Tim Reformasi Perpajakan dan Kepabeanan dan Cukai mengadakan pertemuan paripurna kedua di Gedung Djuanda Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/4). Setelah dicanangkan pada 20 Desember 2016, pertemuan ini membahas perkembangan yang telah dicapai Tim Reformasi Perpajakan selama tiga bulan sejak dibentuk di penghujung tahun 2016 serta rencana kerja setelah program Amnesti Pajak, bagian pertama dari reformasi perpajakan, berakhir pada 31 Maret 2017.

Terkait dengan isu perpajakan, Menteri Keuangan selaku Ketua I Tim Pengarah Tim Reformasi Perpajakan kembali menggarisbawahi komitmen dan kerja keras yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan reformasi jangka panjang untuk mewujudkan institusi perpajakan yang berwibawa, kuat, kredibel, dan akuntabel yang mampu melaksanakan tugas pengumpulan penerimaan negara dan meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak kepada institusi perpajakan.

“Dalam jangka pendek, reformasi perpajakan ditujukan untuk mengamankan penerimaan tahun 2017 dengan meningkatkan mutu pelayanan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, peningkatan kerjasama dengan pihak ketiga, serta memberi kesempatan wajib pajak untuk memperoleh keadilan perpajakan,” kata Sri Mulyani. (Baca Juga: Amnesti Pajak, Data Transaksi Kartu Kredit, dan Program Kartin1)

Pada kesempatan ini, Tim Pelaksana melaporkan perkembangan reformasi yang telah dilaksanakan selama kuartal pertama 2017. Pertama, Bidang Teknologi Informasi, Basis Data dan Proses Bisnis. Dalam hal ini, Tim Pelaksana sudah membuat E-billing support, yaitu integrasi sistem billing dengan sistem penagihan, termasuk notifikasi jatuh tempo pembayaran dan pemberitahuan melalui outbound call, fasilitas virtual assistant dan live chatting, yaitu fitur pelayanan tanya-jawab dalam website pajak.go.id yang terhubung dengan call center Kring Pajak, E-Form 1770 dan 1770S, yaitu SPT elektronik untuk menyelesaikan masalahan e-filing; prepopulated SPT OP Karyawan, yaitu data bukti potong WP OP karyawan secara otomatis muncul dalam e-form atau e-filing; dan E-Bukpot atau bukti potong pajak secara elektronik yang memudahkan administrasi data sekaligus menjadi input bagi prepopulated SPT.

Selain itu, tim meluncurkan Platform Kartin1, yaitu platform yang menggabungkan NPWP dengan kartu identitas lainnya; mendapatkan dukungan AIPEG untuk program pengembangan core tax system; dan persiapan implementasi penegakan hukum pasca-Amnesti Pajak, termasuk distribusi data perpajakan terkait dengan kepemilikan harta, joint audit dengan Ditjen Bea dan Cukai, implementasi AKRAB (OJK)-AKASIA (Ditjen Pajak), dan outbound call dalam rangka memperkuat tindakan penagihan aktif. (Baca Juga: Penyidik Pajak Akan Dapat Izin Akses Data Nasabah Perbankan dalam 14 Hari)

Kedua, bidang Organisasi dan SDM. Dalam bidang ini, tim sudah meluncurkan mobile tax unit (MTU), yaitu unit organisasi non-struktural untuk pelayanan di luar kantor; dan piloting KPP Mikro pada KP2KP yang melakukan fungsi pelayanan dan pengawasan.

Ketiga, bidang Regulasi. Tim sudah mendapatkan dukungan KADIN untuk proses konsultasi dan sosialisasi program Tim Reformasi Perpajakan; mendapatkan dukungan AIPEG untuk membantu proses harmonisasi antara rencana kerja dengan kebijakan fiskal; dan mendapatkan dukungan World Bank untuk membantu penyusunan kebijakan fiskal yang lebih sederhana dan berkeadilan. (Baca Juga: Ingat! Penegakan Hukum Pasal 18 UU Pengampunan Pajak Pasca Tax Amnesty Berakhir)

Selanjutnya, untuk sepanjang tahun 2017 Tim Reformasi Perpajakan memiliki program kerja yakni, pertama, Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis yang meliputi menyusun pedoman pengendalian interaksi petugas pajak dengan pihak eksternal; membenahi prosedur pemeriksaan; melakukan cleansing database perpajakan; menata ulang proses bisnis utama perpajakan agar berjalan lebih efektif dan efisien yang akan diadopsi dalam pengembangan core tax system yang baru; dan melakukan penataan ulang quality assurance dalam pemeriksaan untuk meningkatkan mutu Surat Ketetapan Pajak dan mengurangi permohonan keberatan.

Kedua, bidang Organisasi dan SDM dengan program kerja melakukan klasifikasi unit kerja Ditjen Pajak; membentuk dan mengembangkan jabatan fungsional tertentu; penguatan unit kerja pendukung seperti KPP Mikro, MTU, dan Center of Tax Analysis; melakukan perbaikan pengelolaan Wajib Pajak dengan cara menata ulang assignment dan pengawasan Wajib Pajak penentu penerimaan; dan penataan ulang SDM termasuk pembenahan pola mutasi, promosi, pola karir, dan remunerasi.

Ketiga, bidang regulasi dengan program kerja melaksanakan harmonisasi dan kodifikasi regulasi; penyederhanaan registrasi Wajib Pajak, peningkatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak, pemotongan dan pemungutan pajak di awal atas belanja APBN/APBN; pembahasan paket RUU di bidang perpajakan; perbaikan peraturan pengenaan PPN sektor ritel; penyusunan peraturan tentang tarif PPh Final tambahan penghasilan neto; penyusunan peraturan cara lain menghitung peredaran bruto dan norma dalam pemeriksaan pajak; perbaikan peraturan tentang pengenaan pajak atas transaksi online ; perbaikan peraturan perpajakan controlled foreign companies untuk menangani penghindaran pajak antar negara dan meningkatkan basis pajak; dan perbaikan peraturan tentang Exchange of Information.

“Berharap masyarakat/Wajib Pajak dapat berperan serta mengawal proses reformasi perpajakan, termasuk dengan memberikan usulan dan masukan bagi perbaikan sistem perpajakan,” jelas Sri.

Sementara itu sejak terbentuknya Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyelesaikan 11 program penguatan reformasi. Program tersebut merupakan quick wins atau program unggulan penguatan reformasi yang menyasar aspek-aspek yang penting untuk dibenahi, antara lain integritas pegawai, sinergi dengan instansi lain, kepatuhan pengguna jasa, serta otomasi sistem dan prosedur pelayanan dan pengawasan.
Tags:

Berita Terkait