Jaksa Terdakwa Penerima Suap Gula Dituntut 5 Tahun
Aktual

Jaksa Terdakwa Penerima Suap Gula Dituntut 5 Tahun

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Jaksa Terdakwa Penerima Suap Gula Dituntut 5 Tahun
Hukumonline
Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang juga menjadi terdakwa penerima suap, Farizal dituntut oleh penuntut umum KPK selama 5 tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa Farizal juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," kata Jaksa KPK Irene Putrie, di Pengadilan Tipikor Padang, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (7/4).

Tuntutan dilayangkan lantaran terdakwa Farizal dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto untuk membantu Xaveriandy yang tengah berperkara dugaan gula ilegal tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton di Pengadilan Negeri Klas I A Padang. Selain pidana penjara dan denda, terdakwa Farizal juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp365 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan penuntut umum disebutkan salah satu hal yang memberatkan terdakwa Farizal, lantaran perbuatannya menerima suap tidak seusai dan menyalahi aturannya sebagai seorang jaksa. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Farizal yang sidang didampingi penasihat hukum mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.

Untuk diketahui pada sidang terakhir, terdakwa Farizal tidak banyak membantah tentang penerimaan suap yang diterimanya. Bahkan secara lugas ia mengungkapkan penerimaan uang yang diterimanya dari Xaveriandy Sutanto itu.

Dengan rincian menerima uang sebanyak sembilan kali pertama Rp150 juta, lalu Rp50 juta, Rp10 juta, Rp15 juta, Rp140 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp15 juta. Uang itu diterimanya Untuk kepentingan penahanan kota, pembuatan nota keberatan (eksepsi), dan sebagian yang diakuinya sebagai pinjaman.

Pada bagian lain, sidang untuk Xaveriandy Sutanto sebagai pemberi suap juga digelar di Pengadilan Tipikor Padang. Sidang telah digelar beberapa kali dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tim tim penuntut umum KPK. Perbuatan Xaveriandy Sutanto, didakwa kesatu melanggar Pasal 5 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dakwaan kedua Pasal 13UU Tipikor.
Tags: