Berdampak pada Investasi, Pemerintah Didesak Segera Tuntaskan Kasus Kendeng
Berita

Berdampak pada Investasi, Pemerintah Didesak Segera Tuntaskan Kasus Kendeng

Untuk memberi kepastian pada dunia usaha, pemerintah perlu mematuhi peraturan perundang-undangan sebelum menerbitkan izin.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Peserta aksi tolak semen Kendeng menggelar konferensi pers di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Selasa (21/3).
Peserta aksi tolak semen Kendeng menggelar konferensi pers di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Selasa (21/3).
Polemik antara masyarakat dan pabrik semen di pegunungan karst di wilayah Rembang belum tuntas. Padahal gugatan masyarakat dan Walhi atas izin yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia sudah menang ditingkat pengadilan PK. Berlarutnya masalah itu tidak hanya membuat resah warga tapi juga berpotensi mempengaruhi investasi di Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR, Bambang Haryo Soekartono, mengatakan persoalan itu bisa berdampak buruk bagi iklim investasi. Masyarakat akan bertanya mengapa pabrik semen PT Semen Indonesia yang beroperasi di Rembang itu bermasalah padahal mereka sudah mengantongi izin. Dia yakin pemerintah daerah telah melakukan kajian sebelum izin itu diterbitkan. Namun, izin itu digugat warga dan menang di pengadilan tingkat PK.

"Ini menimbulkan kekhawatiran bagi investor. Mereka bisa mempertimbangkan untuk berinvestasi di negara lain yang lebih punya kepastian dan kejelasan," kata politisi Gerindra itu dalam diskusi yang diselenggarakan sebuah stasiun radio di Jakarta, Rabu (05/4). (Baca juga: Pemerintah Jawa Tengah Siap Taati Putusan MA Terkait Semen).

Bambang berpendapat industri semen sangat strategis dan harusnya dikelola langsung oleh negara. Dia menghitung sedikitnya pemerintah mengalokasikan Rp5 triliun melalui penyertaan modal negara (PMN) ke PT Semen Indonesia. Selain itu tidak sedikit sektor swasta yang berinvestasi di industri semen di Indonesia. "Semen termasuk kebutuhan masyarakat, masih banyak semen yang dibutuhkan untuk membangun rumah, harga semen harus murah," ujarnya.

Kepala peneliti MNC Securities, Edwin Sebayang, mengatakan masalah yang dihadapi PT Semen Indonesia di Rembang belum mempengaruhi pasar. Tapi tidak menutup kemungkinan pasar akan terdampak jika masalah itu tidak segera diselesaikan. Dia khawatir pasar menanggapi masalah itu secara negatif karena PT Semen Indonesia merupakan BUMN, tapi operasionalnya mengalami kendala karena izin yang diterbitkan pemerintah bermasalah. "Kami berharap masalah ini segera diselesaikan. Kalau berlarut dan berkepanjangan bisa berdampak pada iklim investasi secara keseluruhan," paparnya.

Kepala Departemen Kajian, Pembelaan dan Hukum Lingkungan Walhi, Zenzi Suhadi, menegaskan gugatan yang diajukan Walhi dan masyarakat terhadap izin PT Semen Indonesia di Rembang bukan ditujukan untuk menghambat investasi. Dia menilai poin penting dikabulkannnya gugatan itu oleh majelis PK karena izin yang diterbitkan itu tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan. Kawasan karst itu harusnya dilindungi dan dikonservasi. (Baca juga: Walhi Gugat Gubernur Jateng Soal Pabrik Semen).

"Seluruh investor itu mau kepastian. Nah pemerintah harus hati-hati menerbitkan izin. Kalau izin itu berlawanan dengan peraturan hukum maka investor itu sendiri yang dirugikan, tegas Zenzhi. (Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecewa Penanganan Kasus Kendeng).

Direktur Pemasaran dan Supply Chain PT Semen Indonesia, Ahyanizzaman, mengatakan sebagai BUMN PT Semen Indonesia berupaya mematuhi segala peraturan perundang-undangan. Bahkan untuk menjaga lingkungan PT Semen Indonesia yang ada di Rembang mengurangi luas penambangan dari sekitar 500 hektar menjadi 200-an hektar. Dari 200 hektar itu sekitar 70 hektar dialokasikan untuk kawasan green belt.

Ahyanizzaman mengatakan pihaknya mematuhi putusan PK. PT Semen Indonesia di Rembang berhenti melakukan penambangan. "Putusan itu mencabut izin lingkungan penambangan, bukan operasi keseluruhan," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait