Mengintip Persiapan Pemerintah untuk Optimalkan Pelaksanaan SNKI
Berita

Mengintip Persiapan Pemerintah untuk Optimalkan Pelaksanaan SNKI

Dua regulasi tengah dipersiapkan. Untuk mempercepat pelaksanaan SNKI ini, Pemerintah juga menyiapkan 7 (tujuh) Pokja yang akan bertanggung jawab pada SNKI.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: Sgp
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: Sgp
Pemerintah tengah menyiapkan dua regulasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dua regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) tentang Mekanisme dan Tata Kerja dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kepmenko) tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) dan Sekretariat. 

Menteri Koordinator dan Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan implementasi SKNI. Pemerintah akan menyusun mekanisme dan tata kerja kerja SKNI yang baik.

“Kita akan terus mengoptimalkan implementasi dari SNKI ini. Kita susun mekanisme dan tata kerja yang baik. Sekaligus membentuk tim yang fokus bertanggung jawab pada pelaksanaan SNKI ini,” kata Darmin, dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Jumat (7/4). (Baca Juga: Putusan MK Berdampak Pada Program Deregulasi Sektor Investasi)

Untuk mempercepat pelaksanaan SNKI ini, Pemerintah juga menyiapkan 7 (tujuh) Pokja yang akan bertanggung jawab pada SNKI. Tujuh pokja tersebut adalah Pokja Edukasi Keuangan; Pokja Hak Properti masyarakat; Pokja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan; Pokja Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah; Pokja Perlindungan Konsumen; Pokja Kebijakan dan Regulasi; serta Pokja Infrastruktur dan Teknologi Informasi Keuangan.

Darmin mengimbau, tim Pokja yang dibentuk ini dapat menyiapkan strategi kebijakan yang efektif, serta mencegah adanya regulasi yang justru menghambat tercapainya target SNKI. 

Rapat juga membahas tentang target indikator SNKI. Baik tentang sasaran dan indikator keuangan inklusif sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, maupun tentang proyeksi Index Keuangan Inklusif Global Findex (World Bank). (Baca Juga: Mengurai Polemik Peraturan Tata Niaga Perdagangan)

Selain itu, ada pula pembahasan mengenai beberapa kegiatan keuangan inklusif. Menurut Menko Darmin, salah satu bagian dari program SNKI yang menjadi prioritas pemerintah adalah Sertifikasi Aset Rakyat. 

“Alasan menggunakan terminologi Sertifikasi Aset Rakyat adalah karena ini bukan hanya soal tanah, tetapi kita juga akan menjangkau peternak, nelayan, dan lain-lain”, jelasnya.

Hadir dalam rapat antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan pejabat Kementerian/Lembaga terkait termasuk dari BI dan OJK. (ekon)

Perpres 82/2016
Seperti diketahui, awal September 2016 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Preside (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Perpres ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan

Namun, untuk mencapai tujuan itu, pemerintah menilai perlu ada pedoman langkah-langkah strategis kementerian/lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan antar individu dan antar daerah sehingga terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“SNKI adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat visi, misi, sasaran dan kebijakan keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan antar individu dan antar daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini. (Baca Juga: Tiga Pilar untuk Perluas Akses Keuangan)

Menurut Perpres ini, SNKI berfungsi sebagaipedoman bagi menteri dan pimpinan lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan SNKI. Kebijakan itu dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Selain itu, SNKI ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan kebijakan daerah yang terkait dengan SNKI pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dalam Perpres ini juga disebutkan, untuk mendukung pelaksanaan SNKI dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif.

Dewan Nasional Keuangan Inklusif ini bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI. Mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI dan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SNKI.

Keanggotaan Dewan Nasional Keuangan Inklusif ini antara lain, Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, Menko bidang Perekonomian sebagai Ketua Harian, Gubernur Bank Indonesia sebagai Wakil Ketua Harian I, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Ketua Harian II. (Baca Juga: BI Perkuat Kebijakan Keuangan Inklusif dan UMKM)

Sedangkan anggota Dewan Nasional Keuangan Inklusif adalah Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menko bidang Kemaritiman, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM dan Sekretaris Kabinet.

“Kedudukan Gubernur dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres ini.

Dewan Nasional Keuangan Inklusif dibantu oleh delapan Kelompok Kerja dan Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. “Tugas dan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menko bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional,” bunyi Pasal 4 ayat (4) Perpres tersebut.

Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya Dewan Nasional Keuangan Inklusif dapat melibatkan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sesuai kebutuhan. Untuk segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Nasional Keuangan Inklusif, dibebankan kepadaanggaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan pendanaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait