Hati-Hati! Penyelenggara Jobfair Tidak Boleh Pungut Biaya dari Pencari Kerja
Berita

Hati-Hati! Penyelenggara Jobfair Tidak Boleh Pungut Biaya dari Pencari Kerja

Penyelenggara jobfair yang melanggar ketentuan itu dijatuhi sanksi administratif dan kegiatan jobfair bisa dihentikan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Hati-Hati! Penyelenggara <i>Jobfair</i> Tidak Boleh Pungut Biaya dari Pencari Kerja
Hukumonline
Jumlah angkatan kerja di Indonesia setiap tahun terus meningkat. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat angkatan kerja di Indonesia saat ini mencapai lebih dari 120 juta orang. Salah satu tugas pemerintah menyiapkan ketersediaan lapangan kerja dan melayani pencari kerja untuk mendapat pekerjaan. Upaya itu bisa dilakukan dengan menggelar pameran kesempatan kerja (jobfair).

Tidak semua lembaga bisa menyelenggarakan pameran kesempatan kerja. Pemerintah mengaturnya dalam beberapa ketentuan diantaranya Permenaker No. 39 Tahun 2016tentang Penempatan Tenaga Kerja. Sejumlah lembaga yang bisa menggelar pameran itu yakni Kementerian/instansi pemerintah, dinas provinsi, dinas kabupaten/kota, Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK) dan lembaga berbadan hukum. Selain itu harus mengantongi izin dari lembaga terkait.

Dirjen Binapentasker Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli Apul Hasoloan, menegaskan penyelenggara pameran kesempatan kerja tidak boleh memungut biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja. Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Permenaker Penempatan Tenaga Kerja. (Baca juga: Menakertrans Targetkan Penurunan Jumlah Pengangguran).

Sayangnya, masih ada penyelenggara yang mengutip biaya dari pencari kerja. Dalam sidak yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan dan Sudinaker Jakarta Selatan terhadap pameran kesempatan kerja di Balai Kartini di Jakarta pada Rabu (05/4) menemukan adanya pelanggaran tersebut. “Sesuai aturan, menarik biaya apapun kepada pencari kerja dalam jobfair tidak dibolehkan,” kata Maruli dalam keterangan pers pekan lalu.

Setelah tim yang terjun ke pameran kerja itu melakukan pembinaan, Maruli menyebut pihak penyelenggara sepakat untuk membebaskan biaya masuk bagi pencari kerja sampai acara itu berakhir. Penyelenggara telah membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan memungut biaya dari pencari kerja dalam kegiatan pameran yang digelar 5-6 April 2017 itu. (Baca juga:Pemerintah Berupaya Kurangi Pengangguran Intelektual).

Terpisah, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sahat Sinurat, menegaskan ada sanksi administratifyang dapat dijatuhkan kepada penyelenggara pameran kesempatan kerja yang memungut biaya kepada pencari kerja. “Sanksi yang bisa dijatuhkan berupa peringatan tertulis; pemberhentian sementara, sebagian atau keseluruhan kegiatan (skorsing); dan pencabutan izin usaha atau pembatalan tanda datar,” urainya.

Selain sanksi administratif, Sahat menjelaskan penyelenggara jobfair yang memungut biaya kepada pencari kerja dapat diberikan sanksi berupa pencabutan rekomendasi dan penghentian kegiatan pameran.
Tags:

Berita Terkait