Tuntutan Belum Selesai Diketik, Sidang Ahok Ditunda
Sidang Ahok ke-19:

Tuntutan Belum Selesai Diketik, Sidang Ahok Ditunda

Pengacara Ahok: kami tak merasa diuntungkan dengan penundaan ini.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Sidang ke-13 tersebut rencananya menghadirkan tiga saksi yang meringankan terdakwa, antara lain Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier selaku kakak angkat Ahok, dan Eko Cahyono.
Sidang ke-13 tersebut rencananya menghadirkan tiga saksi yang meringankan terdakwa, antara lain Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier selaku kakak angkat Ahok, dan Eko Cahyono.
Sidang ke 19 dengan agenda pembacaan tuntutan atas dugaan penodaan agama atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang seharusnya digelar pagi ini harus ditunda.  Penundaan pembacaan tersebut lantaran Penuntut Umum (PU) belum siap terhadap surat tuntutan.

"Memang sekiranya agendanya pembacaan tuntutan. Kami berusaha untuk menyelesaikan dan kami memohon waktu untuk membacakan surat tuntutan tapi kami belum selesai atas surat tuntutannya Yang Mulia," ujar Ketua Tim PU, Ali Mukartono pada Selasa (11/4) di Kementerian Pertanian Jakarta.

Hakim kemudian memastikan kembali bagian mana yang membuat surat tuntutan belum selesai.  "Orang segini banyak masa tidak bisa dibagi-bagi," tanya hakim Dwiarso Budi Santiarto. "Kami banyak pandangan sehingga butuh waktu untuk berdiskusi sehingga belum selesai ngetiknya," jawab Ali Mukartono.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga meminta agar hakim menimbang surat permintaan pembacaan tuntutan yang diajukan oleh Kapolda. "Beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kapolda mengirim surat untuk diajukan penundaan sidang tuntutan.  Sekiranya bisa dipertimbangan surat Kapolda bisa dipertimbangkan pembacaan tuntutan. Kita menghormati, keputusan kapan penundaan sekiranya bisa.  Memang agak terlalu lama pasca pilkada," ujar JPU.

Menjawab permintaan tersebut ketua majelis hakim kemudian menuturkan pembacaan tuntutan didasarkan pada kesanggupan penuntut umum. "Tanggal 17 siap nggak? Ini yangg saya tanya Saudara. Kalau saudara tidak siap tidak apa-apa. Karena tuntutan itu kewajiban.  Jangan sampai penasehat hukum menunggu," ujar hakim.

Hakim kemudian menjelaskan  sidang ditunda tidak akan ada perubahan untuk jadwal pledoi.  Karena hakim tidak mau memberi kesan menganakemaskan kasus Ahok.

Penasehat hukum Ahok menyatakan siap dengan waktu yang ditetapkan majelis hakim.  Penasehat hukum juga menekankan tidak ada keuntungan yang didapat oleh Terdakwa atas penundaan ini. "Majelis yang akan menentukan dengan catatan, waktu bagi kami tidak dirugikan tentu satu minggu setelah ada tuntutan.  Bahwa kami tidak diuntungkan dengan penundaan ini.  Bahkan dengan segala hormat terdakwa tidak diuntungkan," ujar.

Setelah berdiskusi dengan anggota Majelis Hakim akhirnya majelis Hakim sepakat bahwa sidang ditunda menjadi tanggal 20 April yang jatuh pada hari Kamis.

"Setelah kami bermusyawarah dengan majelis.  Dengan catatan dengan kali ini saja kita keluar dari kesepakatan. Ini yang mengusulkam dari penasehat hukum. Jadi kami sudah berpatokan dengan ini.  Dan juga pada terdakwa siapkan pembelaan dengan jadwal ini. Jangan mundur lagi.Untuk memberikan waktu JPU untuk menyusun tuntutan maka ditunda 20 April dengan perintah terdakwa dihadirkan," ujar Hakim.
Tags:

Berita Terkait