Presiden Diminta Tegas Atas Kekerasan yang Menimpa Novel Baswedan
Berita

Presiden Diminta Tegas Atas Kekerasan yang Menimpa Novel Baswedan

Sejumlah masyarakat sipil menduga teror ini berkaitan erat dengan kasus korupsi e-KTP yang tengah diusut KPK.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Presiden Diminta Tegas Atas Kekerasan yang Menimpa Novel Baswedan
Hukumonline
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan kembali menjadi korban teror dan kekerasan dari oknum orang tak dikenal. Terlebih lagi, Novel harus dirawat di rumah sakit lantaran wajahnya tersiram air keras. Sontak kejadian ini memicu kecaman dari sejumlah masyarakat sipil.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga, teror ini tak lepas dari upaya KPK yang tengah mengusut kasus korupsi e-KTP. Dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Selasa (11/4), ICW menilai, teror ini merupakan ancaman terhadap agenda pemberantasan korupsi dari orang atau kelompok tertentu agar proses hukum yang ditangani KPK atas kasus tertentu, berhenti.
“Teror terhadap Novel sudah beberapa kali dilakukan. Diduga kuat, aksi serangan terhadap Novel kali ini berkaitan erat dengan kasus korupsi E-KTP yang tengah diusut KPK,” tulis ICW.

(Baca Juga: Penolakan "Barter Jabatan" Novel Baswedan Terus Menguat)
Lantaran praktik kekerasan atas personel KPK telah dilakukan berulang kali, ICW meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk bersikap tegas dan mengusut pelaku teror serta menyeretnya ke proses hukum. “Masyarakat Indonesia perlu tahu siapa dalang dibalik aksi teror yang dilakukan kepada Novel Baswedan. Presiden Jokowi dan Kapolri juga harus meningkatkan upaya untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi siapapun yang bekerja untuk melawan korupsi di Indonesia.”
Kecaman serupa juga datang dari Perempuan Indonesia Antikorupsi (PIA) dan FITRA. PIA dan FITRA menilai, tindakan ini merupakan bentuk intimidasi terhadap Novel dan penyidik KPK lainnya yang tengah membongkar kasus-kasus besar, terutama e-KTP. Atas dasar itu, keduanya meminta agar kasus ini dapat diusut tuntas.
"Presiden harus memerintahkan Kapolri segera menangkap pelaku dan aktor intelektualnya dalam waktu 24 jam. Layaknya Teroris, ini adalah teror terhadap penegakkan hukum korupsi di Indonesia. Harus segera ditangkap pelaku dan aktornya," kata Deputi Sekjen FITRA, Apung Widadi.
Ikatan Almuni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) juga mengecam tindakan ini. ILUNI FHUI berharap, Pemerintah memberi perhatian, dukungan dan perlindungan yang lebih kuat kepada pimpinan KPK dan seluruh pegawainya agar tetap dapat menjalankan tugas pemberantasan korupsi sesuai dengan mandat kelembagaan KPK. Pemerintah juga perlu mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mendukung pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat kasus korupsi, termasuk kasus mega-korupsi e-KTP yang sedang ditangani KPK.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait