Ini Ketentuan Baru Soal Peningkatan Nilai Tambah Mineral
Berita

Ini Ketentuan Baru Soal Peningkatan Nilai Tambah Mineral

Dalam rangka penyesuaian aturan Menteri dengan UU Minerba, penerbitan WIUPK yang dilakukan oleh Pemerintah tanpa Persetujuan DPR RI dapat diterima.

Oleh:
DAN
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: RES
Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: RES
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di akhir Maret lalu telah menetapkan ketentuan baru yang mengatur mengenai mekanisme peningkatan nilai tambah mineral melalui aktifitas hilirisasi mineral. Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Permen ESDM No. 28/2017 ini dikeluarkan dalam rangka memberi manfaat sebesar-besarnya bagi negara, memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, serta mendorong terwujudnya peningkatan nilai tambah mineral melalui pembangunan fasilitas pemurnian mineral di dalam negeri oleh pemegang Kontrak karya (KK) yang melakukan pengubahan bentuk pengusahaan pertambangan dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

Perubahan terhadap Permen ESDM No. 5/2017 ini terletak dalam ketentuan Pasal 19 secara keseluruhan. Permen ESDM No. 28/2017 mengatur bahwa perubahan bentuk pengusahaan pertambangan yang berbentuk KK, dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan perubahan KK menjadi IUPK Operasi Produksi kepada Menteri.

Ketentuan ini menggantikan ketentuan Permen ESDM sebelumnya yang mengatur pengajuan permohonan IUPK Operasi Produksi sekaligus disertai dengan pengakhiran Kontrak Karya sebagaimana Pasal 19 angka (1) Permen ESDM No. 5 Tahun 2017.(Baca Juga Liputan Khusus: Meneropong Bisnis Tambang Pasca Terbit PP Minerba)
Pasal 19 angka (1) Permen ESDM No. 5/2017

Perubahan bentuk pengusahaan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 angka 2 dilakukan dengan mengajukan permohonan perubahan bentuk pengusahaan pertambangannya menjadi IUPK Operasi Produksi sekaligus pengakhiran kontrak karya kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir.
Pasal 19 angka (1) Permen ESDM No. 28/2017

“Perubahan bentuk pengusahaan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 angka 2 dilakukan dengan mengajukan permohonan perubahan bentuk pengusahaan pertambangannya menjadi IUPK Operasi Produksi Kepada menteri.”

Selanjutnya, apabila Menteri ESDM menyetujui permohonan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan dari KK menjadi IUPK OP, maka IUPK Operasi Produksi dapat diberikan oleh menteri ESDM dengan prasyarat dua kondisi, yakni: a) untuk jangka waktu sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontak karya; atau b) untuk jangka waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi perusahaan.

Apabila Menteri ESDM mengeluarkan IUPK Operasi produksi sesuai dengan kondisi pertama, maka wilayah Kontrak Karya berubah menjadi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Operasi Produksi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. Hal yang sama juga berlaku dengan IUPK Operasi Produksi sebagaimana ketentuan UU Minerba.(Baca Juga: ESDM: UU dan PP Jadi Pedoman Berunding dengan Freeport)

Sementara, apabila IUPK Operasi Produksi dikeluarkan dengan prasyarat kondisi kedua, maka Kontrak Karya Mineral Logam serta dokumen kesepakatan lainnya yang telah terbangun antara Pemerintah dengan pemegang Kontrak Karya mineral logam tetap berlaku. Hal ini menjadikan terdapat dua bentuk pengusahaan pertambangan, yakni bentuk pengusahaan berupa ijin usaha serta Kontrak Karya.

Hal ini berlaku sampai jangka waktu IUPK Operasi Produksi sebagaimana yang dimaksud di atas berakhir dan terlaksananya penyesuaian pelaksanaan IUPK Operasi Produksi oleh pemegang ijin usaha. Saat hal ini terjadi, maka diterbitkanlah IUPK Operasi Produksi sebagaimana ketentuannya yang telah diatur oleh UU Minerba.

Apabila sampai batas waktu IUPK sementara sebagaimana yang dimaksud di atas telah berakhir, sedangkan perusahaan pemegang ijin tidak dapat menyelesaikan ketentuan penyesuaian pelaksanaan IUPK Operasi Produksi, maka IUPK Operasi Produksi tersebut berakhir pemberlakuannya sehingga bentuk pengusahaan pertambangan dikembalikan berdasarkan Kontrak Karya.

Hal ini, akan berdampak pada tidak dibolehkannya perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya untuk melakukan ekspor terhadap mineral mentah sebagaimana yang diatur oleh Peraturan pemerintah No. 1 Tahun 2017.(Baca Juga: Berikut Pokok Gugatan PP Minerba dan Aturan Pelaksananya)

Menjelaskan isi Permen ESDM No. 28 tahun 2017, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan bahwa apabila semua perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya yang ingin melakukan ekspor mineral mentah, maka harus terlebih dahulu melakukan pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral mentah di dalam negeri serta mengganti bentuk pengusahaan pertambangan dari Kontrak Karya menjadi IUPK Operasi Produksi. 

“Revisi permen 5 itu ditujukan begini, apabila semua pemegang kontrak karya itu kalau mau ekspor harus bangun smelter, (dan) harus pindah ke IUPK,” terang Jonan kepada wartawan sesaat setelah membuka acara Indonesia Energi Confrence, Selasa (11/4), di Hotel Mulia Senayan, Jakarta.

Menurut Jonan, dalam jangka waktu 6 bulan ke depan, Pemerintah akan mengkroscek progres pembangunan smelter. Apabila setelah jangka waktu tersebut tidak terdapat smelter yang merupakan prasyarat penyesuaian IUPK OP sementara sebagaimana ketentuan Permen ESDM 28/2017, maka Kementerian ESDM akan mengembalikan bentuk pengusahaan pertambangan menjadi Kontrak Karya, berikut dengan semua konsekuensinya.

“Nanti kalau dalam waktu 6 bulan ini kita cek mereka gak bangun ya sudah kita kembalikan ke kontrak karya selama masa konsesinya, misalnya kalau Freeport sampai 2021 ya sudah kita kembalikan ke Kontrak Karya sehingga dia gak bisa ekspor lagi kalau gak ada pemurnian,” terang Jonan.

Terkait ketentuan wilayah Kontrak karya yang berubah menjadi WIUPK sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 28/2017, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha, pada kesempatan yang sama mengatakan, dalam rangka penyesuaian aturan Menteri dengan UU Minerba, penerbitan WIUPK yang dilakukan oleh Pemerintah tanpa Persetujuan DPR RI dapat diterima.

“Jadi gini, perubahan dari pada KK menjadi IUPK dalam rangka supaya tidak bertabrakan dengan UU itu kita bisa terima,”ujarnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, saat dihubungi hukumonline mengatakan, angka (3) Permen ESDM No. 28 Tahun 2017 mengenai ketentuan WIUPK bertentangan dengan UU Minerba karena harus dengan persetujuan DPR RI.

Bisman juga menambahkan, Ketentuan pemberlakuan IUPK dan Kontrak karya secara bersamaan sebagaimana yang diatur dalam Angka 5 Permen ESDM No. 28 Tahun 2017 merupakan hal yang tidak lazim dan dipaksakan. “Tidak sesuai dengan kaidah hukum yang benar, ini mencampuradukkan antara ijin dengan kontrak,” ujarnya.
Permen ESDM No. 28/2017 Angka (5):

Pada saat IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b diberikan, kontrak karya mineral logam serta dokumen kesepakatan lainnya antara Pemerintah dengan pemegang kontrak karya mineral logam tetap berlaku.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W Yudha. Menurut Satya, hal yang tidak dibolehkan terkait bentuk pengusahaan pertambangan adalah perusahaan pemegang Kontrak Karya juga memegang IUPK Operasi Produksi.

“Yang penting yang kita tidak izinkan bahwa sebuah kontrak memegang juga izin, itu tidak boleh. Yang namanya dia mengeluarkan IUPK, itu (harusnya) IUPK permanen, tidak ada ceritanya IUPK sementara. Sehingga kalau itu diberikan lantas tidak bisa memenuhi (pembangunan smelter) lantas kembali lagi ke KK tak apa-apa, tapi pada waktu dia diberikan IUPK, bukan berarti KK nya hidup. Lah itu yang jadi aneh,” pungkas Satya.
Tags:

Berita Terkait