Teror Penegak Hukum, Ancaman Serius Eksistensi Negara Hukum
Berita

Teror Penegak Hukum, Ancaman Serius Eksistensi Negara Hukum

Selain mengungkap pelaku dan aktor di belakang serangan tersebut, KPK dan kepolisian perlu menyelidiki potensi kaitan antara teror dengan upaya obstruction of justice seperti diatur Pasal 21 dan 22 UU Pemberantasan Tipikor.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjalani perawatan di RS Jakarta Eye Center, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Foto: RES
Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjalani perawatan di RS Jakarta Eye Center, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Foto: RES
Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Mustafa Fakhri menilai peristiwa teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang disiram dengan air keras oleh oknum yang tidak bertanggung jawab bentuk ancaman serius terhadap eksistensi negara hukum.

“Ini (teror) terhadap aparat penegak hukum salah satu dari rangkaian bentuk kejahatan terencana yang dilakukan terhadap bekerjanya negara hukum,” ujar Mustafa Fakhri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2017). Baca Juga: Presiden Kutuk Keras Penyiraman Air Keras terhadap Novel  

Dia menilai teror dan berbagai upaya kriminalisasi selama beberapa tahun terakhir terhadap para penegak hukum yang terus mengupayakan pemberantasan korupsi pertanda serius ancaman terhadap eksistensi negara hukum. Sebab, para penjahat ini tak rela atas terwujudnya Indonesia yang bersih dan bermartabat.

Karenanya, dia meminta negara perlu merespon serius untuk memberikan penguatan institusional sekaligus menjamin perlindungan terhadap sumber daya yang sedang bekerja dengan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme.

Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia harus bekerja keras secara profesional untuk mengusut tuntas tindak kejahatan ini baik pelaku teror maupun dalang di balik peristiwa penyiraman air keras ini. “Apabila dalam tempo 1 minggu tidak terlihat hasilnya, Pusat Studi HTN UI mendesak agar Presiden Joko Widodo selaku kepala negara, untuk segera membentuk tim independen untuk menyelidiki kasus ini,” pintanya.   

Menurutnya, bagaimanapun negara dan civil society harus memiliki kesadaran bahwa korupsi saat ini sudah masuk pada level advance, sehingga butuh tekad dan komitmen bersama untuk mendukung berbagai upaya pemberantasannya.

“Pusat Studi HTN UI senantiasa memberi dukungan penuh kepada seluruh jajaran KPK untuk tetap teguh dan tak gentar dalam mengemban amanah negara. Kita senantiasa berdoa, semoga Novel Baswedan segera pulih kembali untuk mengemban amanah negara ini,” tambahnya.

Bentuk obstruction of justice
Sementara peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting menilai musibah yang dialami Novel berkaitan erat dengan tugasnya sebagai penyidik di KPK. Menurutnya, sebagai penyidik kasus berkaliber komplek seperti proyek e-KTP sedang memanas. Apalagi satu per satu mulai dikuak di meja hijau oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor.

Dikatakan Miko, penyerangan brutal terhadap Novel menunjukan betapa agenda pemberantasan korupsi acapkali mendapat perlawanan balik dari koruptor. Menurut Miko, serangan yang dialami Novel bentuk serangan nyata terhadap pemberantasan korupsi setelah serangan-serangan sebelumnya.

“Saat ini Novel Baswedan adalah kita. Serangan terhadap Novel Baswedan adalah serangan terhadap kita barisan gerakan anti korupsi. Setiap usaha mengganggu penyidik KPK adalah bentuk obstruction of justice (menghalang-halangi proses penyidikan) seperti diatur UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya. Baca Juga: Usut Tuntas Pelaku Penyiraman Air Keras Novel, KPK Juga Mesti Introspeksi

Selain meminta Polri bekerja serius mengungkap pelaku dan aktor di belakang serangan tersebut, KPK dan kepolisian perlu menyelidiki potensi kaitan antara teror dengan upaya obstruction of justice seperti diatur Pasal 21 dan 22 UU Pemberantasan Tipikor. “KPK agar segera memberlakukan mekanisme proteksi terhadap penyidik-penuntut yang sedang bekerja membongkar kasus-kasus (besar) tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait