Perkuat Sinergi, BI dan ESDM Tandatangani Nota Kesepahaman
Berita

Perkuat Sinergi, BI dan ESDM Tandatangani Nota Kesepahaman

Selanjutnya nota kesepahaman ini akan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Oleh:
DAN
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM, Ignasius Jonan (Kanan) dan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (Kiri) sesaat setelah menandatangani nota kesepahaman. Foto: DAN
Menteri ESDM, Ignasius Jonan (Kanan) dan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (Kiri) sesaat setelah menandatangani nota kesepahaman. Foto: DAN
Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepakat memperkuat sinergi dalam pelaksanaan wewenang masing-masing. Kesepakatan ini ditandai lewat penandatanganan nota kesepahaman kedua belah pihak dalam rangka Kerjasama dan Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia dan Kementerian ESDM RI.

Nota kesepahaman kali ini merupakan lanjutan nota Kesepahaman antara BI dan kementerian ESDM No.17/1/GBI/DSta/NK tentang Kerja Sama Pertukaran, Perolehan, dan Penyusunan Data dan/atau Informasi yang sebelumnya telah ditandantangani pada Agustus tahun 2015. Adanya perluasan kesepahaman ini diharapkan dapat mengakomodasi koordinasi dalam rangka elektronifikasi penyaluran bantuan subsidi energi secara non tunai.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia, Enny V. Panggabean, membacakan substansi nota kesepahaman yang selanjutnya diikuti dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardoyo dan Menteri ESDM, Ignasius Jonan.

“Bank Indonesia dan Kementerian ESDM akan mewujudkan penguatan energi dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman tentang Kerjasama dan Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia dan Kementerian ESDM RI,” terang Enny saat membacakan sustansi nota kesepahaman tersebut, Kamis (13/4), di Menara Syafrudin Prawiranegara, BI, Jakarta. (Baca Juga: Butuh Referensi Kebijakan, ESDM-BI Bertukar Data)

Menurut Enny, tujuan ditandatangani nota kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai kewenangan para pihak. Adapun perluasan cakupan kerjasama yang diatur dalam nota kesepahaman tersebut adalah sebagai berikut:

1.  Peningkatan akses jangkauan keuangan inklusif dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi dan sosial.
2.  Penyaluran bantuan dan/atau subsidi energi secara elektronik, dengan menggunakan model bisnis Bank Indonesia.
3.  Implementasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) untuk layanan keuangan di lingkup Kementrian ESDM dalam rangka mewujudkan perluasan akses keuangan.
4.  Penerapan ketentuan kewajiban penggunaan rupiah dilingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
5.  Peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia, mencakup kompetensi di bidang statistik, ekonomi, energi, dan sumber daya mineral, dan atau dibidang lainnya, termasuk dibidang sistem pembayaran
6.  Pertukaran, perolehan, penyusunan data dan/atau informasi, serta hasil studi
7.  Penelitian dan/atau kajian dalam rangka mendukung pelaksanaan nota kesepahaman ini

“Selanjutnya nota kesepahaman ini akan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak,” pungkas Enny. (Baca Juga: Sektor Energi Minta Pengecualian Gunakan Rupiah)

Deputi Senior Gubernus BI, Agus Martowardoyo dalam kesempatan yang sama mengatakan, di tengah semakin meningkatnya tantangan untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan efisiensi perekonomian, sinergi yang semakin erat antara BI sebagai otoritas moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran-pengelolaan uang rupiah, dengan Kementerian ESDM sebagai pengelola salah satu sektor yang paling strategis dalam perekonomian nasional sangatpenting guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas kedua institusi.

Oleh karena itu, Agus mengapresiasi dan bersyukur atas penandatangannota kesepahaman antara Bank Indoensia dengan Kementrian ESDM. “Kita akan perluas bentuk penyaluran bantuan dengan metode elektrofikasi ke lingkup kerja dan wewenang kementrian ESDM,” ujarnya.

Menurut Agus, kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman kali ini telah sesuai dengan arahan Presiden tentang pengintegrasian penyaluran bantuan sosial terhadap masayarakat menggunakan sistem penyaluran elektronik. (Baca Juga: Mengintip Persiapan Pemerintah untuk Optimalkan Pelaksanaan SNKI)

“Kalau ada kegiatan bantuan sosial ataupun bentuk-bentuk subsidi, sejauh mungkin baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus dilakukan pembayarannya secara elektronifikasi. Diminta untuk bisa melalui sistem perbankan, dan diupayakan agar di dalam 1 kartu,” terang Agus.

Sementara dalam sambutannya, Menteri Jonan menyatakan bahwa hal yang paling penting dari realisasi nota kesepahaman ini adalah memindahkan saluran subsidi LPG 3 kg melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Menurutnya hal itu agar penyaluran subsidi energi dapat berjalan secara tepat sasaran.

"Selama ini subsidi yang terjadi tidak tepat sasaran. Kan tidak mungkin melalui distributor ditanyakan ke pembeli, kamu orang mampu atau tidak. Kalau dimasukkan ke dimasukkan ke KKS subsidinya tepat sasaran," kata Jonan.

Nantinya, mekanisme penyaluran bantuan akan terdiri dari 4 tahapan utama yaitu registrasi/pembukaan rekening, edukasi dan sosialisasi, penyaluran, serta penarikan dana atau pengambilan subsidi di outlet bank penyalur yang telah ditentukan, seperti agen bank dan ATM.

Sementara itu, untuk mendukung kesiapan operasional penyaluran subsidi energi, Agus mengatakan, BI bersama OJK akan mendorong 4 Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN), untuk mempersiapkan jaringan keagenan dan mengembangkan inovasi kartu kombo (Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) yang mengintegrasikan berbagai jenis bantuan ke dalam satu kartu.


Tags:

Berita Terkait