Pastikan Manfaat Tax Amnesty, Pemerintah Atur Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi
Berita

Pastikan Manfaat Tax Amnesty, Pemerintah Atur Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi

Penerbitan Perka ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh serta menjawab perhatian masyarakat tentang produk investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sebagai pelaksana undang-undang pengampunan pajak.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: bappebti.go.id
Foto: bappebti.go.id
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan komitmen Pemerintah mendorong pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi dalam memanfaatkan peluang arus dana yang berkaitan dengan pengampunan pajak, khususnya penempatan dana repatriasi pengampunan pajak dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi.

Enggar mengatakan, adanya arus dana dari program pengampunan pajak yang masuk kembali ke Indonesia memiliki peluang besar untuk dimanfaatkan sebagai alternatif investasi. “Oleh karena itu, Bappebti Kemendag memberikan peluang bagi perusahaan pialang berjangka untuk menawarkan investasi di bidang perdagangan berjangka bagi pemilik modal sekaligus mengeluarkan peraturan untuk pelaksanaan transaksi kontrak berjangka,” ujar Mendag Enggar, dalam rilis, Senin (17/4).

Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perka Bappebti) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Pengampunan Pajak yang mulai diberlakukan pada22 Maret 2017. (Baca Juga: OJK: Mayoritas Dana Repatriasi Masih Terparkir di Bank)

“Penerbitan Perka ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh serta menjawab perhatian masyarakat tentang produk investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sebagai pelaksana undang-undang pengampunan pajak. Ini sekaligus bentuk komitmen nyata Bappebti dalam mendukung kebijakan nasional tentang pengampunan pajak,” lanjut Enggar.

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam Perka Bappebti ini, antara lain pelaksanaan transaksi kontrak berjangka komoditi, persyaratan yang wajib dipenuhi pialang berjangka untuk penerimaan dana nasabah yang bersumber dari dana repatriasi pengampunan pajak, serta tata cara penetapan dan kewajiban pialang berjangka. (Baca Juga: Begini Skema Peraturan Menkeu Ihwal Dana Repatriasi ke Sektor Riil)

Dituangkan pula pengaturan dokumen yang wajib diminta pialang berjangka dalam proses pembukaan rekening nasabah dan pengaturan pengelolaan dana nasabah oleh pialang berjangka yang mengatur pialang berjangka wajib membuka rekening terpisah. Rekening terpisah ini khusus untuk menampung dana nasabah pada Bank Persepsi dan melaporkan posisi investasi nasabah kepada Bank Persepsi setiap bulan.

“Selain itu, Pialang Berjangka wajib menempatkan 100% dana nasabah pada Lembaga Kliring Berjangka dan Lembaga Kliring dimaksud wajib membuka rekening terpisah khusus untuk penempatan margin dana nasabah dalam rangka pengampunan pajak,” jelas Enggar. (Baca Juga: Strategi Menteri Sri untk Tingkatkan Dana Repatriasi)

Selanjutnya, setoran dan penarikan dana nasabah dalam rangka pelaksanaan transaksi kontrak berjangka wajib melalui rekening khusus nasabah pada Bank Persepsi sebagai gateway yang telah ditunjuk pemerintah antara lain, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA dan Bank CIMB Niaga.

Nasabah juga hanya dapat melakukan transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka, namun tidak termasuk kontrak berjangka dalam rangka penyaluran amanat nasabah ke bursa luar negeri. “Pelanggaran terhadap ketentuan pada Perka tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Mendag Enggar.

Tags:

Berita Terkait