Tindak Tegas Pelaku Pembagian Sembako di Masa Tenang
Berita

Tindak Tegas Pelaku Pembagian Sembako di Masa Tenang

Karena melanggar UU Pilkada, bila terbukti pasangan calon dapat dibatalkan secara administratif.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Tindak Tegas Pelaku Pembagian Sembako di Masa Tenang
Hukumonline
Jelang pelaksanaan pencoblosan suara putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta, Rabu (19/4) besok, kian memanas. Beredar informasi dan belakangan menjadi fakta, adanya pembagian sembilan bahan pokok (Sembako) di beberapa titik oleh tim sukses pasangan calon. Bahkan kedua timses pasangan calon pun melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Terhadap hal itu, Panwaslu pun didesak menindak tegas pelaku pembagian sembako di masa tenang. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzamil Yusuf di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (18/4/2017). “Panwaslu harus tegas. Tidak boleh tutup mata,” ujarnya. Baca Juga: Cagub DKI Janjikan Transparansi Pembahasan APBD

Menurut Muzzamil, pembagian sembako murah dengan harga yang tidak wajar secara besar-besaran di masa tenang merupakan bagian dari politik uang. Hal itu dilarang berdasarkan Pasal 187 A UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang -lebih dikenal UU Pilkada. Menurutnya pasal tersebut gamblang melarang dan memberikan sanksi terhadap pemberi dan penerima uang maupun barang.

Pasal 187A menyebutkan:
(1)“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

(2) “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Pemberian uang maupun barang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif, maka dapat dilakukan pembatalan pasangan calon sebagaimana tertuang dalam Pasal 73 jo Pasal 135A UU No 10/2016. Menurutnya Pasal 73 sudah jelas mengatur pemberian sanksi terhadap calon yang terbukti memberikan uang atau materi dalam rangka mempengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih. Apalagi pemberian uang atau materi lainnya dilakukan di masa tenang.

Pasal 73 menyebutkan:
(1) “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih."
(2) "Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon.”

Lebih lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berpandangan penegak hukum pun tak boleh tinggal diam. Khususnya jajaran kepolisian. Ia mendesak agar kepolisian bersikap profesional, adil, dan netral dalam melaksanakan pengamanan pelaksanaan pencoblosan surat suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Ia melanjutkan ada pihak yang mempertanyakan benar tidaknya oknum aparat kepolisian mengawal sembako murah salah satu pasangan calon. Nah, bila memang benar, kata Muzzamil, bakal mencoreng citra kepolisian sebagai aparatur sipil negara. Karena itu, menjadi kewajiban aparat kepolisian hanya fokus melakukan pengamanan.

Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudin menambahkan masa tenang mestinya tidak dirusak dengan perbuatan pembagian sembako oleh timses pasangan calon. Sebab, hal tersebut jelas melanggar UU 10/2016. Makanya penyelenggara Pemilu berkewajiban memberikan sanksi tegas terhadap timses maupun pasangan calon. Tak hanya itu, penerima politik uang maupun materi lainnya pun dapat dikenakan sanksi hukuman.

“Semua warga harus menjaga Pilkada agar berjalan lancar dan aman. Jika ada indikasi kecurangan segera laporkan ke Panwas atau Bawaslu,” pesannya. Baca Juga: 5 Catatan Komnas HAM untuk Pilkada Jakarta 2017

Terkait dengan saling lapor antara timses pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok-Djarot dan timses Anies-Sandi, penyelenggara pemilu mesti menjalankan tugasnya dengan tegas dan adil. Menurutnya pengawasan yang dilakukan Panwaslu mesti tegas dan tidak berpihak ke salah satu pasangan calon. “Hukum harus ditegakan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan menambahkan aksi saling lapor terkait dengan pembagian Sembako oleh masing-masing pasangan calon tak masalah, sepanjang memiliki alat bukti yang kuat. Oleh sebab itulah menjadi kewajiban Panwaslu maupun Bawaslu mesti menindaklanjuti laporan secara adil dan transparan. “Itu memang wewenang Bawaslu untuk menindak sesuai peraturan yang ada,” katanya.
Tags:

Berita Terkait