Tuntut Ahok, Jaksa Hanya Pakai Pasal 156 KUHP
Berita

Tuntut Ahok, Jaksa Hanya Pakai Pasal 156 KUHP

Dituntut 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Salah satu sesi sidang Ahok. Foto: POOL/RES
Salah satu sesi sidang Ahok. Foto: POOL/RES
Penuntut Umum akhirnya mengajukan rekuisitor dalam sidang lanjutan dugaan penodaan agama di auditorium Kementerian Pertanian Jakarta, Kamis (20/4). Jaksa Ali Mukartono dan tim mengajukan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jika dalam waktu dua tahun ke depan Ahok melakukan tindak pidana serupa, ia harus menjalani hukuman 1 tahun tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 156 KUHP.  Menjatuhkan pidana 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," tutur Ali Mukartono, Ketua Tim Penuntut Umum. Selain itu, JPU juga meminta agar hakim menahan beberapa bukti dan menyerahkan bukti sebagian kepada terdakwa. Dan juga menuntut Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10ribu.

JPU dalam pertimbangannya memiliki beberapa unsur peringan dan pemberat sebelum membacakan tuntutannya.  Unsur yang meringankan adalah Ahok sudah mengikuti persidangan dengan baik. Selain itu, JPU juga menaruh peran Buni Yani sebagai salah satu tindakan yang memengaruhi kondisi di masyarakat,  sehingga dipertimbangan sebagai unsur meringankan.  "Terdakwa juga telah membantu untuk membangun Jakarta. Dan terdakwa bersikap lebih humanis," paparnya.

Sedangkan unsur yang memberatkan adalah apa yang dilakukan Ahok menyebabkan keresahan di masyarakat dan membuat kesalahpahaman di masyarakat. (Baca juga: Buni Yani Nilai Proses Penangkapan dan Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur).

Sebelumnya penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 156 a huruf a atau Pasal 156 KUHP dalam tuntutannya hanya menggunakan Pasal 156 KUHP.  Karena unsur-unsur yang terpenuhi ialah yang terdapat dalam Pasal 156 KUHP. (Baca juga: Surat Dakwaan Ahok Hanya 7 Halaman).

Penasehat hukum Ahok, Fify Leti Indra menyayangkan tuntutan jaksa karena menurut dia seharusnya Ahok  dituntut bebas. Ia yakin Ahok tak mungkin melakukan seperti yang dituduhkan jaksa. “Bukti-bukti juga tidak terbukti sama sekali. Ahli juga yang dipertimbangkan semua yang memihak. Seharusnya dituntut bebas," ujarnya setelah persidangan.

Sidang berikutnya digelar kembali pada Selasa (25/4) dengan agenda nota pembelaan dari Ahok. (Baca juga: 13 Jaksa Perkara Ahok Punya 11 Tugas).
Tags:

Berita Terkait