Oleh:
Pool/ Muhammad Adimaja/ Raisan Al Farisi
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Ahok dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Gubernur DKI Jakarta itu dinilai jaksa terbukti melakukan penodaan agama Islam.
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Ahok saat dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Gubernur DKI Jakarta itu dinilai jaksa terbukti melakukan penodaan agama Islam.
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).
Ahok dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Gubernur DKI Jakarta itu dinilai jaksa terbukti melakukan penodaan agama Islam.