Pasca Putusan MK, Belum Ada Perjanjian Kawin yang Dicatatkan
Berita

Pasca Putusan MK, Belum Ada Perjanjian Kawin yang Dicatatkan

Tidak boleh nikah siri, lalu membuat perjanjian kawin. Perkawinan harus dicatatkan.

Oleh:
NEE
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemasangan cincin dalam perkawinan. Foto: ISTIMEWA
Ilustrasi pemasangan cincin dalam perkawinan. Foto: ISTIMEWA
Mahkamah Konstitusi, lewat putusan No. 69/PUU-XIII/2015 telah memerluas rentang waktu pembuatan perjanjian kawin. Sebelumnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur perjanjian pranikah (prenuptial agreement), putusan MK memperluasnya sehingga perjanjian kawin bisa dibuat sebelum dan sepanjang ikatan perkawinan (postnuptial agreement).

Putusan itu adalah jawaban atas permohonan yang diajukan pelaku perkawinan campuran sekaligus seorang lawyer, Ike Farida, terhadap UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan UU Perkawinan. Putusan ini dibacakan pada pekan terakhir Oktober 2016 lalu. (Baca juga: MK ‘Perlonggar’ Makna Perjanjian Perkawinan).

Hampir enam bulan setelah putusan MK itu dibacakan hakim, belum ada satu pun perjanjian kawin merujuk putusan tersebut yang dicatatkan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh Indonesia. “Dari 514 kabupaten/kota, belum ada perjanjian kawin sejak putusan MK,” kata Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, saat jadi pembicara di seminar atas peran notaris dalam perjanjian kawin pasca putusan MK di Jakarta, Kamis (20/4) lalu.

Zudan menduga penyebab minimnya pendaftaran perjanjian kawin lantaran pembuatan perjanjian dalam perkawinan belum menjadi kebiasaan di masyarakat Indonesia. “Di Indonesia perjanjian kawin belum jadi kebiasaan,” jelasnya. (Baca juga: Plus Minus Putusan MK tentang Perjanjian Perkawinan).

Penyebab lain kemungkinan adalah proses yang harus dilalui. Pencatatan perjanjian kawin melibatkan pegawai pencatat atau notaris. Dirjen Zudan menegaskan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah memang tidak menerima perjanjian kawin yang tidak berupa akta notaris. Perkawinannya juga harus dicatatkan. “Jadi, tidak boleh nikah siri kemudian membuat perjanjian kawin,” tegasnya.

Sebab lainnya kemungkinan adalah ketiadaan petunjuk teknis bagi notaris. Irfan, seorang notaris asal Bekasi, mengatakan di satu sisi notaris harus melayani masyarakat pengguna jasa, namun di sisi lain perlu kejelasan aturan agar pelayanan seperti pembuatan akta perjanjian kawin bisa tuntas. Notaris perlu berhati-hati membuat akta dimaksud. “Karena hasil putusan peraturan pelaksananya belum ada juga, menunggu dulu,” jelasnya saat diskusi dalam acara seminar dimaksud.

Dalam diskusi memang terungkap pengalaman pelaku kawin campur yang kesulitan membuat akta perjanjian kawin karena notaris masih berhati-hati. Bahkan terungkap ada notaris yang menolak lantaran peraturan teknisnya belum jelas.

Notaris khawatir muncul persoalan hukum di kemudian hari. Notaris/PPAT asal Bekasi, Edna Hanindito, mengungkapkan sejumlah resiko yang muncul jika notaris tak hati-hati membuat akta perjanjian kawin. Putusan MK secara tak langsung mengubah isi ketentuan perjanjian perkawinan yang sebelumnya cukup dengan perjanjian tertulis yang dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan menjadi ditambahkan keberadaan notaris.

Salah satunya berkaitan dengan pemaknaan rumusan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan.Apakah perjanjian kawin wajib dibuat dengan akta notaris, mengingat pasal tersebut hanya menyebutkan “….. kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan”perjanjian tertulis……”? “Kenapa kok di dalam Pasal 29 (UU Perkawinan) hanya disebutkan ‘persetujuan tertulis’ tanpa menyebutkan notaris yang membuat? Notaris disebut di situ hanya mengesahkan, bukan membuat,” kata pengurus PP Ikatan Notaris Indonesia (INI) itu kepada hukumonline.

Edna berpendapat perjanjian kawin perlu dengan akta notaris karena sifatnya yang berlaku jangka panjang dan baru berakhir jika perkawinan tersebut berakhir karena kematian atau perceraian. Harus pula ada jaminan bahwa isi perjanjian kawin tersebut tidak mudah diubah oleh para pihak. Apabila perjanjian kawin dibuat dengan akta notaris, maka dengan ditandatanganinya akta di hadapan notaris, maka notaris menjamin isi perjanjian kawin sesuai dengan apa yang tercantum dalam minuta aktanya. Para pihak diberikan salinan akta yang sama bunyinya dengan minuta akta dan berlaku sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Dengan demikian ada jaminan kepastian hukum mengenai isi perjanjian terhadap pihak ketiga.
Tags:

Berita Terkait