Masalah Pembatalan Perda oleh Mahkamah Konstitusi
Kolom

Masalah Pembatalan Perda oleh Mahkamah Konstitusi

Dampak putusan MK juga berpotensi meningkatkan permohonan HUM di MA, serta menghilangkan pengawasan serta penyelarasan pembangunan daerah.

Bacaan 2 Menit
Muhammad Amin Putra. Foto: Dokumen Pribadi.
Muhammad Amin Putra. Foto: Dokumen Pribadi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PUU-XIII/2015 memutus bahwa Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota tidak dapat dibatalkan oleh Gubernur. Dengan kata lain, putusan MK tersebut telah memutus pengawasan dan pembatalan terhadap perda kabupaten/kota. Terhadap putusan MK tersebut paling tidak menimbulkan 3 (tiga) pertanyaan. Pertama apakah Gubernur dapat menjadi pihak dalam permohonan HUM sesuai dengan kewenangannya?. Kedua, putusan tersebut apakah berdampak meningkatnya beban perkara Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung (MA). Ketiga, berapa banyak pasal yang terkena dampak yuridis dari Putusan MK.

Pada pokok pertanyaan pertama, kewenangan pembatalan perda kabupaten/kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pada Pasal 242 dan 249 mengatur executive preview secara berjenjang, yaitu Perda kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur. Selain itu, executive preview Perda Provinsi oleh Menteri Dalam Negeri. Sedangkan, dalam Pasal 251 ayat (1) s/d (8) diatur pembatalan Perda kabupaten/kota oleh Gubernur (melalui Keputusan Gubernur). Namun dalam putusan MK, hanya memutus bertentangan frasa pada ‘perda kabupaten/kota dan’ dalam Pasal 251 ayat (2) dan (4). Frasa ‘perda kabupaten/kota dan/atau’ dalam Pasal 251 ayat (3). Serta frasa penyelenggara Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda Kabupaten/kota dan/’ dan frasa ‘Perda Kabupaten/Kota atau’ dalam Pasal 251 ayat (8).

Namun, tidak berwenangnya Gubernur melakukan pembatalan perda kabupaten/kota, tidak dibarengi pembatalan kewenangan. Dalam Pasal 91 ayat (3) UU Pemda mengatur kewenangan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat, dapat membatalkan perda kabupaten/kota. Dengan demikian, jika Gubernur tidak dapat membatalkan perda kabupaten/kota, maka dapatkah Gubernur menjadi pemohon pembatalan perda kabupaten/kota dalam permohonan HUM?.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang HUM (Perma HUM), yang dapat menjadi pemohon dalam persidangan HUM diantaranya kelompok masyarakat dan orang perseorangan[1]. Namun dalam pasal berikutnya tidak menjelaskan legal standing sebagai pemohon dalam persidangan HUM. Dalam beberapa putusan-putusan HUM[2], MA secara jelas dalam putusan mencantumkan klausul ‘Kedudukan Hukum’ pemohon. Dengan demikian, pemohon mendalilkan kedudukan hukum sebagai orang perseorangan atau kelompok masyarakat.

Secara harfiah, makna orang perseorangan diartikan sebagai diri pribadi.[3] Sedangkan kelompok masyarakat merupakan gabungan dari perseorangan/masyarakat/kelompok, yang merasa berlakunya suatu peraturan perundang-undangan (PUU-an) di bawah undang-undang (UU) dianggap melanggar hak yang dilindungi UU. Setelah mendalilkan kedudukan hukum, pemohon menguraikan alasan permohonan HUM. Dalam tahap ini pemohon mendalilkan pertentangan peraturan yang menjadi objek permohonan.

Namun, pengertian pemohon HUM tidak hanya merujuk pada Perma HUM. Terdapat pula pada Pasal 31A UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yang bermakna lebih luas. Pihak yang menjadi pemohon, yaitu : a). perorangan warga negara Indonesia; b). kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau c). badan hukum publik atau badan hukum privat.

Apakah Gubernur dapat dikategorikan sebagai Badan Hukum Publik?. Dalam PUU-an tidak ditemukan pengertian khusus mengenai badan hukum publik. Namun, secara tersirat terdapat dalam beberapa PUU-an yaitu UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

Berdasarkan pendapat Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja, S.H dalam buku Jimly Ashiddiqqie berjudul Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Badan hukum publik (personne morale) mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan publik, baik yang mengikat umum seperti Undang-Undang Perpajakan maupun yang tidak mengikat umum seperti APBN. Selain itu suatu badan hukum publik atau privat, biasanya dapat dilihat dari segi organ negara sebagai pemegang kekuasaan umum atau bukan.

Jika badan hukum itu merupakan organ atau bagian dari organ negara yang mempunyai otoritas publik, dan mempunyai kewenangan untuk mengikat umum, maka badan hukum itu dikatakan badan hukum publik.[4] Dengan demikian termasuk diantaranya Pemerintah Daerah Provinsi yang memegang otoritas publik dan kewenangan umum dalam tingkat Provinsi.[5] Maka, dapat dipahami bahwa Pemerintah Daerah dapat menjadi pemohon dalam persidangan HUM. Lantas, siapa yang disebut sebagai pemerintah daerah?. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 UU Pemda, yang disebut sebagai Pemerintah Daerah adalah kepala daerah.[6] Pada pokok pertanyaan pertama disimpulkan bahwa Gubernur dapat menjadi pemohon dalam permohonan HUM.

Pada pokok pertanyaan kedua, potensi peningkatan perkara HUM pasca putusan MK. Data Putusan HUM di MA antara tahun 2000-/desember 2016 berjumlah 328 putusan. Dengan rincian putusan HUM tentang pembatalan perda kabupaten/kota berjumlah 21 (kabupaten) dan 17 (kota).[7] Khusus antara tahun 2014 s/d 2016, putusan HUM tentang perda kabupaten/kota berjumlah 16 putusan. Jika dibandingkan dengan dipublikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2016, jumlah perda kabupaten/kota yang dibatalkan/direvisi antara tahun 2014 s/d 2016 berjumlah 78 peraturan. Dengan rincian sebagai berikut:
NoTahunKemendagriMA
1 2014 Provinsi 15 Provinsi 2
Kabupaten 29 Kabupaten 5
Kota 11 Kota 2
2 2015 Provinsi 4 Provinsi 1
Kabupaten 11 Kabupaten -
Kota 2 Kota 4
3 2016 Provinsi 5 Provinsi 1
Kabupaten 1 Kabupaten 1
Kota 0 Kota -
Total 78 16

Berdasarkan data 3 (tiga) tahun terakhir, terjadi penurunan pembatalan perda kabupaten/kota di Kemendagri dan MA. Namun, potensi meningkatnya pengujian perda kabupaten/kota di MA sangat mungkin terjadi. Karena beberapa faktor yaitu: a). meskipun data pembatalan perda kabupaten/kota oleh Gubernur tidak tersedia, namun asumsi peningkatan jumlah permohonan HUM sangat rasional, karena pembatalan perda kabupaten/kota hanya melalui satu pintu di MA; b). Gubernur dapat menjadi pemohon berdasarkan Pasal 31A UU MA, meskipun permohonan terbatas pada kewenangan dan dalil sinergitas antar daerah provinsi, kabupaten/kota sebagai semangat dibentuknya UU Pemda.[8]; c). permohonan dipengaruhi faktor ada atau tidaknya hak masyarakat daerah yang merasa dirugikan karena berlakunya perda kabupaten/kota.

Pokok pertanyaan ketiga, seperti yang sudah disinggung pada paragraf sebelumnya. Putusan MK menimbulkan dampak ketidakdayagunaan atas keberlakuan pasal-pasal lain dalam UU Pemda. Beberapa pasal tersebut diantaranya:
NoPasalBunyi Pasal
1 Pasal 91 (1)  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai wewenang:
a.    membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota;
2 Pasal 92 Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Menteri mengambil alih pelaksanaan tugas dan wewenanggubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
3 Pasal 252 (1)  Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang dibatalkan oleh Menteri atau oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (4), dikenai sanksi.
(2)  Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sanksi administratif; dan/atau
b. sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda;
(3)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenai kepada kepala Daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
(5)  Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota masih memberlakukan Perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang dibatalkan oleh Menteri atau dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dikenai sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan.
4 Pasal 264 (1)  RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Perda.

Pasal 91 ayat (3). MK menyatakan perda kabupaten/kota tidak dapat dibatalkan oleh Gubernur. Namun otoritas Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk membatalkan perda kabupaten/kota masih berlaku. Ketidakdayagunaan Pasal 91 ayat (3) juga berdampak pada klausul Pasal 92. Bahwa Gubernur yang tidak melaksanakan pembatalan perda, maka Menteri dapat mengambil alih pelaksanaan tugas sebagai wakil pemerintah pusat. Hal ini tidak selaras dengan pembatalan frasa executive preview dalam Pasal 251 ayat (3).

Pasal 252, mengandung kepastian hukum bagi masyarakat atas keberlakuan perda kabupaten/kota yang sudah dibatalkan, namun masih diberlakukan. Pembatalan suatu perda kabupaten/kota oleh Gubernur memiliki daya paksa, sedangkan putusan MA tidak. Jika pembatalan perda kabupaten/kota masih dijalanakan oleh kepala daerah, maka diberikan sanksi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan. Dengan keberlakuan daya paksa tersebut secara langsung menjadikan pembatalan oleh Gubernur menjadi relatif akan dilaksanakan.

Pada Pasal 264 menjadi sangat menarik terkait dengan isu sinergitas pembangunan antar  Provinsi dan Kabupaten/kota. Dalam Pasal 264 dinyatakan bahwa RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dibentuk dengan perda. Jika Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan membatalkan perda yang bertentangan, bagaimana langkah pemerintah pusat melakukan penyelerasan pembangunan daerah?

Putusan MK mengenai pembatalan perda kabupaten/kota tidak menjadi kewenangan Gubernur menjadi permasalahan serius. Karena dampak putusan MK juga berpotensi meningkatkan permohonan HUM di MA, serta menghilangkan pengawasan serta penyelarasan pembangunan daerah. Di sisi lain Putusan MK tersebut tidak memperhatikan keberadaan pasal lain yang terdampak, sehingga hilangnya daya guna beberapa pasal-pasal dalam UU Pemda.

*) Muhammad Amin Putra adalah Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)
Catatan Redaksi:
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline


[1]Pasal 1 ayat (4) Perma Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (HUM).
[2]Putusan Nomor 39 P/HUM/2011, Nomor 49 P/HUM/2014, Nomor 10 P/HUM/2015
[3]Berdasarkan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), http://kbbi.web.id/orang, diakses pada 9 April 2017, pukul 17:51 WIB
[4]Jimly Ashiddiqqie, Perkembangan Lembaga Negara dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006), Hal. 80-81
[5]Lihat Pasal 334 s/d 353 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
[6]Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
[7]Data didapat berdasarkan putusan Hak Uji Materiil pada website putusan Mahkamah Agung pada https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/mahkamah-agung/
[8]Kabupaten/kota menyusun RPJPD dan RPJMD dengan perda sebagaimana dalam Pasal 264 ayat (1) UU Pemda
Tags: