Usulan Hak Angket Kasus Miryam Diputuskan dalam Paripurna DPR
Berita

Usulan Hak Angket Kasus Miryam Diputuskan dalam Paripurna DPR

Hanya sebatas persoalan membuka rekaman pemeriksaan Miryam yang diduga menyebut sejumlah nama anggota dewan yang mengintervensi Miryam dalam kasus korupsi proyek e-KTP. DPR berdalih agar pemeriksaan berjalan transparan dalam rangka penegakkan hukum dan pengawasan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3).
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3).
Ancaman Komisi III DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dibukanya rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani tak main-main. Sebab, Komisi yang membidangi hukum di DPR ini sekaligus mitra kerja KPK, telah melayangkan usulan surat hak angket ke meja pimpinan DPR. Kepastian diterima tidaknya usulan penggunaan hak angket akan diputuskan dalam rapat paripurna.

“Dari Komisi III sudah (mengirimkan ke pimpinan DPR, red). Nanti kan diputuskan di (rapat) paripurna,” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Rabu (26/4/2017).

Surat yang sudah diterima pimpinan DPR, dianggap Fadli sebagai keputusan resmi Komisi III DPR. Menurutnya, sejumlah anggota Komisi III memang sudah cukup memberikan persetujuan usulan penggunaan hak angket. Namun, memang secara administrasi prosedural pengajuan penggunaan hak angket mesti dilakukan oleh dua fraksi plus minimal 25 anggota dewan.

Sementara DPR telah menggagendakan rapat paripurna pada akhir pekan ini. Mestinya, kata Fadli, adanya penjadwalan terhadap pembacaan surat usulan penggunaan hak angket terhadap KPK. Namun, soal kepastian bisa tidaknya penggunaan hak angket ini mesti diputuskan dalam rapat paripurna. Sebab, forum tertinggi pengambilan keputusan di parlemen berada di rapat paripurna.

“Harusnya sih ada penjadwalan apakah ini bisa jalan atau tidak. Bisa kita lihat nanti ya. Biasanya prosedurnya akan dibacain,” ujarnya.

Menurutnya, dalam pembicaraan dengan fraksi-fraksi, penggunaan hak angket dalam rangka upaya penegakan hukum. Sepanjang dalam rangka itu, Fadli mendukung upaya penegakan hukum plus melaksanakan fungsi pengawasan. Namun demikian, DPR pun tak menginginkan adanya upaya pelemahan terhadap KPK dalam pemberantasan korupsi. Baca Juga: KPK: DPR Mestinya Tak Surati Presiden Terkait Status Cegah Setnov

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu mengatakan keputusan Komisi III mendorong agar DPR menggunakan hak angket terhadap KPK nampaknya sudah bulat. Sebab, dalam surat usulan tersebut, hanya sebatas persoalan pemeriksaan Miryam yang diduga menyebut sejumlah nama anggota dewan mengintervensi Miryam.

Seperti diketahui, dalam rapat antara Komisi III dengan KPK sempat memanas pekan lalu. Khususnya terkait pemeriksaan Miryam yang diduga menyebut sejumlah anggota dewan yang mengintervensi anggota Komisi V DPR itu dalam kaitan kasus proyek e-KTP. Miryam diperiksa sebagai saksi kala itu, agar tidak mengakui fakta menerima dan membagi-bagikan uang hasil proyek e-KTP. Meski akhirnya kini menjadi tersangka terkait dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan.

Dalam rapat yang berakhir malam hari itu, sejumlah anggota Komisi III meminta agar KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam tersebut. Setidaknya hanya pada bagian benar atau tidaknya penyebutan nama anggota Komisi III. Namun, KPK bersikukuh menolak membuka rekaman tersebut. Allhasil, Komisi III pun mengancam bakal menggunakan hak angket. Baca Juga: Usulan Hak Angket Rekaman Miryam Bentuk Intervensi Penegakkan Hukum

Wakil Ketua DPR lain Fahri Hamzah menambahkan dalam pengajuan hak angket terdapat dua pendapat. Pertama, apakah hak angket dapat langsung disetujui atas usulan Komisi III. Kedua, sesuai mekanisme dan prosedur penggunaan hak angket atas usulan anggota dewan minimal diajukan 25 orang. Namun berdasarkan hasil rapat, disepakati surat Komisi III tetap diproses.

“Memang tidak ada dalam tatib. Jadi, begitu Komisi III bersepakat dalam pleno menggunakan hak angket, maka yang hadir seharusnya langsung menandatangani form pengusulan agar kemudian prosedur yang ada di UU dan tatib bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Meski surat Komisi III itu diproses, namun dalam rapat Bamus DPR tetap meminta supaya persyaratan dipenuhi. Yakni tanda tangan pengusul dari sejumlah anggota dewan sudah dilampirkan. Yang pasti, kata Fahri, dalam rapat paripurna bakal dibacakan surat tersebut. Baca Juga: Akhirnya, Miryam Haryani Praperadilankan KPK

Menurutnya, bila fraksi-fraksi memberikan persetujuan dalam paripurna, maka penggunaan hak angket dapat dijalankan setelah mendapatkan nama-nama anggota Pansus angket dari masing-masing fraksi. Dikatakan Fahri, berdasarka pemetaan antar fraksi, nyaris tak ada perbedaan. Sebab, hak angket demi kebaikan KPK, begitu Fahri berdalih.

Dia berpendapat hak angket yang digulirkan Komisi III agar KPK menjadi lembaga yang bersih dari dugaan-dugaan. Setidaknya, dengan membuka rekaman pemeriksaan Miryam, publik dapat melihat proses hukum berjalan transparan. Terlebih, penggunaan hak angket agar menjadi lebih transparan.

“Setinggi-tingginya hak konstitusional dewan yang ‘bahaya’ adalah hak menyatakan. Kalau ini (hak angket) kan hanya mau menginvestigasi yang terjadi, sehingga kalau ada masalah akan bisa terungkap,” katanya.
Tags:

Berita Terkait