Pemerintah Sederhanakan Regulasi Tingkat Kesiapan Teknologi
Berita

Pemerintah Sederhanakan Regulasi Tingkat Kesiapan Teknologi

Tujuannya untuk mendorong pemanfaatan teknologi yang dikembangkan sendiri. Jika ada regulasi yang menghambat, akan disederhanakan.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Sederhanakan Regulasi Tingkat Kesiapan Teknologi
Hukumonline
Pemerintah akan menyederhanakan regulasi untuk mempermudah produk hasil riset mencapai Tingkat Kesiapan Teknologi (Technology Readiness Level/TRL) tertinggi. "Peningkatan TRL yang kita incar. Yang level 7-8 itu yang kita matangkan supaya bisa masuk level 9 dan ke industri," kata Plt Sesmenko Maritim Ridwan Djamaluddin kepada Antara di Jakarta, Rabu (26/4).
Ia mencontohkan mobil listrik nasional yang TRL-nya sudah pada level 7 dan hanya tinggal memerlukan durasi uji jalan dan penyempurnaan, karena alasan regulasi sulit berlanjut hingga ke level 9. "Regulasi-regulasi yang menghambat mau kita sederhanakan. Seperti soal sertifikasi salah satunya, apa susahnya ikut sertifikasi, kalau memang harus ya dilaksanakan saja," ujar Ridwan.
Ia menyayangkan pihak-pihak yang karena alasan syarat sertifikasi justru urung memilih teknologi hasil inovasi anak bangsa tapi justru mengimpor teknologi milik asing. "Ada orang yang senang mengimpor ya sekarang tidak bisa lagi".
Fungsi Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim memang salah satunya mendorong pemanfaatan teknologi yang dikembangkan sendiri. "Barang yang sudah jadi kenapa tidak kita pakai? Kalau ada kendala kita cek persoalannya apa, apakah kurang dana, soal sertifikasi atau apa," lanjutnya. (Baca Juga: 4 Fokus Simplifikasi Regulasi Pemerintah di Tahun 2017)
Selain itu, Ridwan mengatakan Kemko Maritim juga berkewajiban mendorong Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada teknologi yang dihasilkan di dalam negeri meningkat. "Kita paksa gunakan teknologi sendiri kalau memang sudah ada, kita buat impor teknologi dilarang. Intinya apa yang sudah kita buat di sini harus kita pakai, namun tidak boleh meninggalkan sisi kesiapan produk," katanya.
Cara seperti ini, menurut Ridwan, juga dipakai negara lain dalam rangka melindungi industri mereka. Karenanya Indonesia perlu melakukan hal yang sama. Koordinasi yang baru-baru ini dilakukan Kemko Maritim dengan Kementerian Perhubungan terkait percepatan proses sertifikasi radar navigasi pesawat atau Automatic Dependent Surveillance Broadcast (ADS-B) yang dikembangkan BPPT.
"Sekarang sertifikasi sudah selesai, bayangkan jika kita tidak punya radar di bandara-bandara yang sedang kita dorong peningkatan pariwisata. Dengan ADS-B yang sudah kita kembangkan sendiri bisa jauh menghemat, dari Rp10 miliar jadi hanya sepersepuluhnya saja yang harus dikeluarkan," ujar dia.
Tags:

Berita Terkait