Empat Daerah Ini Diperintahkan Pemungutan Suara Ulang
Sengketa Pilkada 2017:

Empat Daerah Ini Diperintahkan Pemungutan Suara Ulang

Tiga daerah diperintahkan PSU di beberapa TPS, hanya 1 daerah diperintahkan PSU di semua TPS seluruh distrik yakni pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen yang diikuti seluruh pasangan calon.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Majelis MK Sesaat Sebelum Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilkada di Ruang Sidang MK, Rabu (5/4/2017). Foto: RES
Majelis MK Sesaat Sebelum Pembacaan Putusan Sengketa Hasil Pilkada di Ruang Sidang MK, Rabu (5/4/2017). Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2017 pada  Rabu (26/04). Putusan yang dibacakan terdiri dari 10 permohonan dari 8 daerah yakni sengketa pilkada Kabupaten Maybrat, Kabupaten Gayo Lues, Kota Yogyakarta, Provinsi Sulawesi Barat, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Yapen.

Dari 10 permohonan yang dibacakan, 4 permohonan dikabulkan sebagian yaitu Kabupaten Maybrat, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Yapen. Sementara 6 permohonan lainnya dari 4 daerah yakni sengketa pilkada kota Yogyakarta, Salatiga, Kabupaten Takalar, dan provinsi Sulawesi Barat dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak.   

Empat amar putusan tersebut, yang dibacakan Ketua MK Arief Hidayat menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Putusan tersebut umumnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS, sekaligus membatalkan 4 penetapan hasil perolehan suara oleh KPUD dari empat daerah yang dimaksud.    

Misalnya, dalam  perkara No. 10/PHP.BUP-XV/2017 yang dimohonkan pasangan calon nomor 2 Karel Murafer dan Yance Way yang menggugat keputusan hasil pilkada tahun 2017 oleh KPU Kabupaten Maybrat. Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Maybrat melakukan PSU di satu TPS, yaitu TPS 01 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah dalam waktu 30 hari kerja setelah putusan ini diucapkan

“Menyatakan surat keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 25/Kpts-KPU.MBT/II/2017 dibatalkan sepanjang berkenaan perolehan suara di TPS 01 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah,” ucap Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan putusan perkara sengketa pilkada No. 10/PHP.BUP-XV/2017 di Gedung MK Jakarta, Rabu (26/4/2017). Baca Juga: Jangka Waktu Penyelesaian Pilkada 45 Hari Kerja   

Demikian pula putusan sengketa pilkada Kabupaten Gayo Lues dengan perkara No. 29/PHP.BUP-XV/2017 yang dikabulkan untuk sebagian. Dalam amar putusan membatalkan keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues No. 08/Kpts/KPU-Kab/001-434599/02/2017. Mahkamah memerintahkan kepada KIP Kabupaten Gayo Lues untuk melakukan PSU di 4 kecamatan 5 TPS.

Yakni, TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang; TPS 1 Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib; TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon, Kecamatan Blangpegayon; TPS 3 Penampaan Toa, Kecamatan Blangkejeren.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Pemohon sengketa pilkada Kabupaten Gayo Lues, I Wayan Sudharta mengatakan 5 TPS yang dilakukan PSU menimbulkan rasa optimis bahwa kliennya bisa menang. Sebab, perbedaan selisih suaranya dengan pemenang versi KPUD hanya terpaut 784 suara. Yakni perolehan suara pemohon sebanyak 20.331 suara dan pasangan calon yang meraih suara terbanyak 21.115 suara.

Sementara putusan perkara No. 34/PHP.BUP-XV/2017 dikabulkan sebagian oleh Mahkamah. Mahkamah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Bombana No. 08/Kpts/KPU-Kab-026.659470/II/Tahun2017 sekaligus memerintahkan KPU Bombana untuk melaksanakan PSU pada 5 Kecamatan di 7 TPS.

Pemohon Calon Bupati Kabupaten Bombana, Kasra Jaru Manura merasa bersyukur atas dikabulkan permohonannya meski hanya PSU di beberapa TPS. “Alhamdulillah, walau hanya PSU di 7 TPS. Tapi ini bisa membuat kemenangan bagi kami. Selisih suara yang dihadapi sebelum dikurangi 7 TPS adalah 1.264 suara. Kalau kita bisa menangkan 2.000 saja sudah bisa menutupi kekurangan yang ada,” jelasnya usai sidang.

Namun, Kuasa Hukum Pihak Terkait Pilkada Kabupaten Bombana, Taufik Basari mengklaim meski PSU di 7 TPS, pihak terkait masih cukup unggul dibandingkan perolehan suara pemohon. Sebab, perolehan suara pihak pemohon tertinggal cukup jauh daripada pihak terkait di 53 TPS yang ada. Baca Juga: MK Sidangkan Permohonan Sengketa Pilkada

Terakhir, dalam putusan sengketa pilkada Kabupaten Yapen, No. 52/PHP.BUP-XV/2017 yang diajukan pasangan calon Bupati Tonny Tesar dan Frans Sanadi dikabulkan sebagian. Mahkamah membatalkan penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara KPU Kabupaten Kepulauan Yapen No. 26/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017.

Mahkamah juga memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan PSU di semua TPS seluruh distrik Kabupaten Kepulauan Yapen dalam tenggang waktu 60 hari kerja setelah putusan ini diucapkan. Seluruh pasangan calon diikutsertakan yakni pasangan calon Tonny Tesar dan Frans Sanadi; Yulianus Klemens Worumi dan Zefanya Yeuwun; Marthen Kayoi dan Aser Paulus Yowei; Simon Atururi dan Isak Semuel Warobai; Benyamin Arisoy dan Nathan Bonay, dan pasangan calon Melkianus Laviano Doom dan Saul Ayomi.

Preseden buruk
Terkait putusan sengketa pilkada Kabupaten Gayo Lues. Kuasa Hukum KIP Gayo Lues Ali Nurdin merasa kecewa dengan putusan tersebut. Ali Nurdin menilai putusan ini akan menjadi preseden buruk. Dia merasa Mahkamah menghargai putusan pengadilan sebelumnya terhadap beberapa orang pelaku yang mencoblos lebih dari satu kali di 4 kecamatan dan 5 TPS dimana para pelakunya sudah dihukum.

“Mengapa preseden buruk, karena kami sudah mendapatkan bukti bahwa para pelaku yang  mencoblos pemohon di TPS tempat pemohon unggul suaranya. Saya prihatin terhadap putusan ini, jangan sampai menjadi modus ke depan dimana pasangan calon yang berkontestan politik menyuruh orang-orangnya mencoblos lebih dari satu kali,” kata dia.

Padahal, kata dia, pelaku tersebut mencoblos pemohon dan bukan pihak terkait. “Sudah disampaikan dan ditunjukan bukti-buktinya terkait para pelaku mencoblos pemohon, bukan pihak terkait, sehingga seharusnya dalil pemohon gugur,” ungkap Ali. Baca Juga: Mengawasl Sengketa Pilkada yang Berintegritas

Ali menjelaskan tidak masuk akal kalau selisih suaranya 784, tetapi pelaku yang mencoblos lebih dari 1 kali pelakunya hanya 7 orang. Kalau ternyata pelakunya mencoblos pemohon seharusnya jangan dibebankan kepada KPU, masyarakat apalagi pihak terkait.

Dengan adanya beberapa PSU ini, KPUD sebagai penyelengga harus menyelenggarakan ulang pilkada. Padahal, sebenarnya ini bukan kesalahan KPU dan pihak terkait yang tidak melanggar ketentuan yang ada, tetapi harus menunda kemenanganya. “PSU dihitung sejak putusan dibacakan 30 hari kerja jatuh pada tanggal 13 Juni 2017 bertepatan dengan bulan Ramadhan. Tapi mudah-mudahan bisa diaksanakan sebelum Ramadhan,” harapnya.
Tags:

Berita Terkait