Sejumlah Masukan Guspenmigas Terkait Industri Penunjang Migas di Indonesia
Berita

Sejumlah Masukan Guspenmigas Terkait Industri Penunjang Migas di Indonesia

Salah satunya mengubah sistem dan formula Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Oleh:
DAN
Bacaan 2 Menit
Direktur Eksekutif Guspenmigas, Kamaludin Hasyim saat berbicara di hadapan peserta seminar . Foto: DAN
Direktur Eksekutif Guspenmigas, Kamaludin Hasyim saat berbicara di hadapan peserta seminar . Foto: DAN
Salah satu sektor yang sering terabaikan dalam dunia industri minyak dan gas bumi (migas) adalah industri penunjang Migas. Padahal keberadaaan industri penunjang ini ikut menentukan banyak hal terkait produksi Migas di tanah air. Seperti yang diketahui, produksi migas Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap migas semakin hari semakin bertambah.

Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas (Guspenmigas) menilai industri penunjang migas memiliki beberapa peran di antaranya sebagai potensi dan penggerak pembangunan ekonomi nasional. Selain itu, berperan sebagai penunjang utama operasi industri migas; menjadi tempat implementasi teknologi maju di tanah air; pembentukan SDM berkualitas; sebagai partner utama KKKS; meningkatkan kapasitas nasional; membuka lapangan kerja nasional; serta manfaat ganda bagi kesejahteraan bangsa.

“Persoalan yang kerap dikeluhkan oleh pengusaha penunjang industri migas adalah masih banyaknya praktik pengadaan barang dan jasa yang secara nyata menghindari pemakaian barang industri dalam negeri,” terang Direktur Utama Guspenmigas, Kamaludin Hasyim, dalam seminar Peluang dan Tantangan Perusahaan Migas di Tahun 2017 Serta Pemahaman Untuk Menghadapi Kepailitan yang diselenggarakan Mahapada Law Office, Rabu (26/4), di Jakarta.

Selain itu, menurut Kamaludin, persoalan lain yang dihadapi oleh pengusaha penunjang migas adalah peran ekspatriat yang terlalu dominan sebagai pembuat keputusan sehingga upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri sangat tidak optimal. Sementara yang menjadi pekerjaan rumah Pemerintah terkait sektor ini adalah belum adanya cetak biru pengembangan industri penunjang dalam negeri. (Baca Juga: Gross Split, Langkah Luar Biasa Pemerintah Dongkrak Produksi Migas)

Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut ia menyampaikan sejumlah masukan terhadap Pemerintah untuk memajukan industri penunjang Migas Indonesia. Pertama, Menurut Kamaludin, dibutuhkan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundangan.

Peraturan dan ketentuan tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan Barang dan jasa di lingkungan Kementerian ESDM, wajib disesuaikan dan disingkronkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian No.  2 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 3 Tahun 2014, yang meliputi barang larangan impor dan kategori barang dan jasa serta tata cara pengadaan. 

“Kementerian Perindustrian merupakan lembaga teknis pengembangan industri dalam negeri yang memiliki peranan dan nilai tambah yang sangat besar kepada Negara dan masyarakat Indonesia; berinvestasi di tanah air dan pembayar pajak kepada Negara; sebagai potensi nasional penggerak roda perekonomian; dan penerapan teknologi maju dan pembentukan SDM berkualitas,” ujar Kamaludin.

Sebagai langkah sinkronisasi dan harmonisasi pula, perlu dilakukan revisi terhadap Permen ESDM No.  15 Tahun 2013 dan SK Dirjen Mugas No.  179 Tahun 2014 serta Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri.  Selain itu, perlu segera diselesaikan revisi terhadap Pedoman Tata Kerja 007 Revisi ke 3, yang mana saat ini sedang berjalan proses revisi ke 4. (Baca Juga: Begini Rencana Umum Energi Nasional Menurut Perpres Terbaru)

Keduaadalah membentuk P3DN. Menurut Kamaludin, untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah perlu membentuk suatu badan seperti P3DN pada era 1980 di bawah Menteri Muda P3DN.  “Kini terjadi kecendrungan bahwa kita lebih berpihak kepada barang impor yang tidak mempunyai nilai tambah kepada bangsa dan Negara,” terangnya.

Ketiga,membentuk Komite Penyelesaian Sengketa Pengadaan. Selama ini keputusan terhadap masalah sanggah dan sengketa pengadaan dinilai tidak adil dan selalu berpihak kepada pemberi kerja, akibatnya sangat merugikan produsen dalam negeri.  Oleh karena itu, perlu diusulkan untuk membentuk Komite Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan ESDM yang merupakan pengambil keputusan yang bersifat final dan mengikat.  Komite tersebut terdiri dari regulator, industri terkait, dan Guspenmigas.

Keempat adalah, merubah sistem dan formula Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Formula TKDN saat ini yang berbasis Cost to Make, dinilai sangat sulit dalam perhitungan, verifikasi, penerapan, dan pengawasan.  Diusulkan membuat sistem dan formula TKDN baru yang lebih sederhana dan berbasis kedalaman industri sektor hulu.

Kelima, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), wajib mengacu pada kewajaran harga produk barang dan jasa dalam negeri. (Baca Juga: Meneropong Bisnis Tambang Pasca Terbit PP Minerba)

Keenam, Front End Engineering Development(FEED) dilakukan di dalam negeri. Selama ini FEED dilakukan di luar negeri, sehingga kualifikasi dan spesifikasi teknis pekerjaan tidak sesuai dengan potensi nasional, sehingga persyaratan SDM harus memenuhi kualifikasi tertentu yang diarahkan kepada kepentingan asing. 

“Indonesia mempunyai personil yang mampu dan berkualitas serta memenuhi persyaratan terkait,” tegas Kamaludin.

Yang ketujuh, Sub Kontraktor atau Pelaksanaan Kontrak, wajib menggunakan produk dalam negeri seusai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Delapan, Sertifikat Pabrik (Mill Certificate) barang jadi yang diproduksi di dalam negeri, diterbitkan oleh produsen dalam negeri yang mempunyai produksi barang dimaksud, bukan oleh pabrik Negara asal yang membuat bahan baku.

Dan yang kesembilan, harga produk dalam negeri lebih murah dibandingkan produk impor. Menurut Kamaludin, apabila dibandingkan apple to apple, produk dalam negeri mempunyai peran, nilai tambah serta kewajiban kepada bangsa, Negara, dan masyarakat Indonesia mencapai sekitar bobot 43%, sedangkan produk impor 0%.

Kemudian pada kesempatan yang sama, Partner dari Mahapada Law Office, Pebri Kurniawan, kepada hukumonline mengatakan, saat ini, industri penunjang Migas banyak yang terkena dampak dari pada penurunan harga minyak dunia. Hal ini tentu saja menggangu stabilitas keuangan perusahaan-perusahaan tersebut.

“Seharusnya industri penunjang bisa mendapatkan prestasi dari perusahaan migas, tapi karena akibat penurunan harga tersebut sering terjadi penundaan proses pembayaran sehingga seringkali operasional perusahaan penunjang mengalami gangguan,” jelas Pebri.

Oleh karena itu, menurut Pebri, menarik untuk didiskusikan seberapa besar dampak hukum perusahaan-perusahaan tersebut apabila tidak melakukan pembayaran terhadap hak-hak perusahaan penunjang migas.

“Tentu alternativenya adalah penagihan, penundaaan atau yang kita kenal dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” pungkas Pebri.

Tags:

Berita Terkait