Sistem Perizinan Angkutan Laut Segera Terintegrasi
Berita

Sistem Perizinan Angkutan Laut Segera Terintegrasi

BKPM menegaskan terhitung sejak 2 Mei 2017, pengajuan permohonan SIUPAL dan SIOPSUS akan dilakukan secara online.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
BKPM. Foto: RES
BKPM. Foto: RES
Koordinasi intensif yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika berbuah manis. Pekan depan, penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Penerbitan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) dapat diajukan secara online setelah Kementerian Perhubungan dan BKPM berhasil melakukan integrasi pertukaran data.

Integrasi pertukaran data antara Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (SIMLALA) yang merupakan sistem teknologi informasi (TI) Kementerian Perhubungan dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) yang merupakan sistem teknologi informasi (TI) BKPM tersebut berhasil dilakukan setelah dijembatani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan bahwa terhitung sejak 2 Mei 2017, pengajuan permohonan SIUPAL dan SIOPSUS akan dilakukan secara online. (Baca Juga: Demi Keamanan Konsumen, Kemenhub Didesak Tinjau Standardisasi Kapal)

“Ini merupakan hasil koordinasi dan integrasi pertukaran data antara Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (SIMLALA) yang dimiliki Kementerian Perhubungan dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) milik BKPM,” kata Lestari dalam keterangan pers yang diterima oleh hukumonline, Jum’at (28/4).

Menurut Lestari, perusahaan yang akan mengajukan permohonan SIUPAL dan SIOPSUS dapat mengakses website SIMLALA yakni https://simlala.dephub.go.id/simlala untuk mengisi formulir dan menggunggah persyaratan, selanjutnya SIMLALA akan menerbitkan rekomendasi yang secara otomatis akan terkirim ke SPIPISE BKPM.

“Perusahaan mengambil produk SIUPAL dan SIOPSUS yang diterbitkan dengan SPIPISE di PTSP PUSAT BKPM. Sebelumnya, perusahaan harus mengurus rekomendasi di Kementerian Perhubungan untuk kemudian produk Rekomendasi tersebut disertakan dalam kelengkapan pengajuan permohonan SIUPAL dan SIOPSUS ke PTSP PUSAT BKPM,” jelas Lestari. (Baca Juga: Kementerian Perhubungan Lakukan Deregulasi Berantas Pungli)

Lebih lanjut, Lestari menambahkan bahwa Kementerian Perhubungan juga telah memangkas waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan perizinan angkutan laut tersebut dari sebelumnya 14 hari kerja menjadi 7 hari kerja. “Dasar hukumnya adalah Permenhub Nomor 74 tahun 2016 yang menggantikan Permenhub sebelumnya Nomor 93 tahun 2013,” ungkapnya.

Sementara Kepala BKPM Thomas Lembong menambahkan bahwa integrasi sistem TI dengan Kementerian Perhubungan akan sangat membantu mempersingkat business process perizinan.

Thomas juga menyampaikan bahwa ke depan BKPM akan terus melakukan koordinasi dalam rangka integrasi pertukaran data dengan dengan kementerian lainnya untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan berbasis TI.

“Kami sedang dalam tahap awal untuk mengintegrasikan sistem pertukaran data dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Harapannya ke depan dapat terintegrasi seperti dengan Kementerian Perhubungan,” pungkasnya.

Berbagai langkah terobosan dilakukan oleh BKPM untuk mencapai target investasi nasional tahun ini yang dipatok Rp 678,8 triliun. Salah satu rekomendasi dalam Rapat Koordinasi Nasional BKPM adalah perlunya peningkatan Standarisasi, Integrasi dan Koordinasi (SIK). Tiga langkah penguatan tersebut didukung oleh Presiden Jokowi yang menilai pentingnya BKPM untuk terus bekerja untuk memikirkan kemudahan layanan bagi investasi.

Tags:

Berita Terkait