Pemerintah Percepat Proses Pembahasan RUU Pertanahan
Berita

Pemerintah Percepat Proses Pembahasan RUU Pertanahan

Kementerian/Lembaga diminta segera kirim masukan tentang RUU Pertanahan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: RES
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: RES
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberi waktu satu minggu kepada kementerian dan lembaga untuk mengirimkan masukan tertulis berkaitan dengan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

“Masukannya langsung dikirimkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN ya,” kata Darmin dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Kamis (4/5).

Pemerintah akan mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan bersama DPR. Pasalnya, kebutuhan regulasi mengenai pertanahan yang relevan sudah sangat mendesak. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, RUU ini sebenarnya sempat hampir ketok palu pada masa pemerintahan sebelumnya, namun terhenti. (Baca Juga: RUU Pertanahan Diusulkan Jadi Aturan Pelaksanaan UU Pokok Agraria)

Pemerintahan Jokowi – JK pun berkomitmen untuk segera menuntaskan RUU ini. Pada 20 Mei 2016, Presiden mengeluarkan Amanat Presiden perihal Penunjukan Wakil Pemerintah menyusul surat DPR RI kepada Presiden RI tentang RUU Pertanahan pada 18 Maret 2016.

Sofyan menjelaskan, materi RUU Pertanahan termasuk naskah akademiknya, yang diserahkan DPR kepada pemerintah pada 18 Juli 2016, sudah dibahas berkali-kali bersama K/L terkait. Berbagai penyempurnaan juga sudah dilakukan atas materi tersebut.

Selama ini, Indonesia hanya memiliki satu-satunya aturan yaitu Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina, Indonesia sudah jauh tertinggal. (Baca juga: RUU Pertanahan Harus Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Pertanahan) 

“Malaysia dan Filipina sudah membereskan masalah tanah dan reforma agraria sejak tahun 1970an. Sedangkan kita tidak melakukannnya sama sekali,” ungkap Darmin. 

Sejauh ini, masalah penyelesaian masih terkendala daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pertanahan yang belum dirampungkan oleh pemerintah. RUU ini diharapkan mampu memperkuat kembali peran negara dalam penguasaan dan pengelolaan tanah yang ujungnya untuk memperkuat hak-hak rakyat dan mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.

“Juga untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan serta mencegah dan memberantas mafia tanah,” kata Sofyan. (Baca juga: DPR Komitmen Bakal Rampungkan Sejumlah RUU)

Pemerintah menargetkan RUU Pertanahan ini dapat dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pembahasan lebih lanjut pada akhir Mei atau awal Juni tahun ini. 
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofjan Djalil, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan pejabat kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI dan Polri.
Tags:

Berita Terkait