MA Luncurkan SIWAS Pengaduan Versi Terbaru
Berita

MA Luncurkan SIWAS Pengaduan Versi Terbaru

SIWAS versi 2.0 (terbaru) ini memiliki fitur-fitur keamanan yang telah diperbarui yaitu fitur notifikasi pelapor, peningkatan keamanan, dan inisiatif pengadilan tingkat banding.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Sosialisasi Penanganan Pengaduan di Badan Peradilan Melalui Aplikasi SIWAS 2.0 di Bandung. Foto: CR-23
Sosialisasi Penanganan Pengaduan di Badan Peradilan Melalui Aplikasi SIWAS 2.0 di Bandung. Foto: CR-23
Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) yang didukung EU-UNDP SUSTAIN meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) versi 2.0, di Bandung, Senin (8/5/2017). SIWAS ini merupakan situs online whistleblowing system sebagai pelaksanaan Peraturan MA (PERMA) No. 9 Tahun2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblowing System di MA dan Badan Peradilan di bawahnya.     

Sebelumnya, SIWAS versi 1.0 (pertama) telah diluncurkan oleh Ketua MA Hatta Ali di Jakarta pada 29 September 2016. Fitur SIWAS ini untuk menerima pelaporan atau pengaduan dari masyarakat ataupun internal pengadilan mengenai dugaan pelanggaran-pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), panitera, jurusita dan pegawai pengadilan. (Baca Juga: Upaya Pulihkan Kepercayaan Publik, MA Luncurkan SIWAS)

Acara peluncuran SIWAS versi 2.0 ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Arwan Byrin. Dilanjutkan acara diskusi panel bertajuk ”Sosialisasi Penanganan Pengaduan di Badan Peradilan Melalui Aplikasi SIWAS 2.0”. Hadir sebagai narasumber diantaranya Kepala Bawas MA Nugroho Setiadji, Anggota Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto yang dipandu WKPN Bandung Diah Sulastri Dewi.

Kepala Bawas MA Nugroho Setiadji mengatakan peningkatan pengawasan aparatur peradilan merupakan faktor penting dalam upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan. Sebab, sepanjang tahun 2016 kemarin, pengaduan yang diterima oleh Bawas MA umumnya tentang mutu pelayanan peradilan dan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

“Kami harapkan SIWAS versi terbaru ini, sesuai PERMA No. 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan akan membantu pengadilan memberikan pelayanan yang akuntabel, transparansi, bebas korupsi di pengadilan, terintegrasi, kerahasiaan, objektif, adil, independen, dan kepastian hukum,” tutup Nugroho dalam sambutannya.   

Koordinator Sektor EU-UNDP SUSTAIN untuk Bagian Pengawasan Fatahillah menerangkan SIWAS versi kedua ini memiliki beberapa fitur tambahan. Pertama, notifikasi status pelaporan yang dikirimkan kepada pelapor secara otomatis dapat mudah diakses setiap kali ada perkembangan pelaporan.

Kedua, fitur keamanan pelapor yang diperbarui. Ketiga, inisiatif tingkat pengadilan banding dimana pengadilan tingkat banding di setiap wilayah memiliki kewenangan (dalam koordinasi dengan Badan Pengawasan) untuk secara langsung menindaklanjuti pelaporan terhadap setiap dugaan pelanggaran aparat peradilan. SIWAS dapat diakses melalui https://siwas.mahkamahagung.go.id.

“Fitur-fitur baru ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari pengawas lembaga peradilan oleh Badan Pengawasan. Kita tentu berkomitmen untuk mendukung Badan Pengawasan dalam mengimplementasikan SIWAS ini,” kata Fatahillah. (Baca Juga: MA Gelar Sosialisasi Perma SIWAS-SIPP)

Nugroho melanjutkan sudah banyak laporan pengaduan yang masuk sejak diluncurkanya SIWAS versi 1.0 pada September 2016 lalu. Namun, faktanya masyarakat/internal pengadilan masih banyak yang masih melaporkan pengaduan melalui fasilitas lain, seperti lewat email, sms, telpon, fax, surat. Terbanyak, pengaduan melalui melalui surat. “Jadi kita akan selalu sosialisasikan (perkembang terakhir) SIWAS ini kepada masyarakat,” tuturnya,

Hukumonline.com

Komisioner KY Bidang Pengawasan dan Investigasi HakimJaja Ahmad Jayus mengatakan KY mendukung adanya SIWAS ini. Sebab, apabila melihat data pengawasan MA cukup banyak laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait putusan hakim. Hal ini memudahkan untuk melakukan pengawasan, sehingga jauh dari intervensi pihak-pihak tertentu.

“Pelaporan (dugaan) pelanggaran putusan dilaporkan ke MA, sedangkan pelaporan pelayanan publik bisa dilaporkan ke Ombudsman. Tetapi, dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku bisa dilaporkan ke KY,” kata Jaja dalam kesempatan yang sama.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto mengatakan sedikitnya jumlah pengaduan belum tentumengindikasikanpelayananpubliksudah baik. Sebab, bisa jadi karena sarana untuk mengadu belum tersedia secara optimal atau pengguna layanan takut, tidak tahu prosesnya, bahkan apatis.Sebalinya, banyaknya jumlah pengaduan belum tentu mengindikasikan pelayanan masih buruk. “Bisa jadi karena kurang kepercayaan, rendahnya ekspektasi dan partisipasi masyarakat,” sebutnya.   

Haneda mengingatkan ada mitos-mitos seputar sistem pengaduan selama ini. Misalnya, keberadaan kotak saran sudah cukup, ada anggapan mengadu itu buruk atau negatif, mengadu itu mengganggu, dan mengelola pengaduan itu tidak penting, hanya soal rutin. Maka dari itu, adanya fitur aplikasi SIWAS 2.0 di lembaga peradilan ini diharapkan masyarakat tidak perlu sungkan dan takut lagi untuk melaporkan setiap pelanggaran aparat peradilan.  

Begini cara kerja SIWAS 2.0 dalam penambahan fitur Inisiatif Peradilan Tingkat Banding: Baca Juga: Begini Bekerjanya Sistem Informasi Pengawasan MA

Hukumonline.com
Tags:

Berita Terkait