Foto

Ekspresi Ahok Mendengar Pembacaan Vonis

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sementara itu Ahok bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sementara itu Ahok bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang