Massa saat mengawal jalannya sidang putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di luar Gedung Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa (9/5).
Dalam sidang tersebut Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
Sementara itu Ahok bersama kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Massa saat mengawal jalannya sidang putusan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di luar Gedung Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa (9/5).
Dalam sidang tersebut Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
Sementara itu Ahok bersama kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.