Penting Dibaca Penyelenggara Negara, Anotasi UU Administrasi Pemerintahan Diluncurkan
Berita

Penting Dibaca Penyelenggara Negara, Anotasi UU Administrasi Pemerintahan Diluncurkan

UUAP memerintahkan pembentukan dua PP. Mahkamah Agung sudah menerbitkan dua PERMA.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Menteri PAN & RB, Asman Abnur, saat peluncuran Anotasi UU Administrasi Pemerintahan di Jakarta, Selasa (09/5). Foto: Koleksi LMJ
Menteri PAN & RB, Asman Abnur, saat peluncuran Anotasi UU Administrasi Pemerintahan di Jakarta, Selasa (09/5). Foto: Koleksi LMJ
Anda penyelenggara negara atau aparatur sipil negara yang selalu khawatir terkenal kriminalisasi? Jika ingin menjalankan tugas-tugas dengan baik dan menurut mekanisme administrasi yang benar, sebaiknya baca baik-baik Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Jika masih belum jelas maksud kata, frasa atau kalimat dalam UUAP itu, sebaiknya baca anotasi yang telah dibuat.

Anotasi UUAP diluncurkan secara resmi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB), Asman Abnur, di Jakarta, Selasa (09/5). Anotasi ini buah kerjasama Center for Study of Governance and Administrative Reform (CSGAR) Universitas Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan Administrasi Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN & RB), Pattiro, dan Knowledgw Sector Initiative (KSI).

Menteri Asman Abnur mengapresiasi terbitnya Anotasi UU No 30 Tahun 2014 karena sangat berguna bagi aparatur sipil negara atau penyelenggara pemerintahan. Undang-Undang ini mengatur bagaimana menjalankan diskresi, darimana sumber wewenang dan bagaimana menjalankan wewenang, serta batas-batas kewenangan yang bisa dijalankan seorang pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt). (Baca juga: Bahasa Hukum: ‘Pelaksana Tugas’, ‘Pelaksana Harian’, dan ‘Penjabat’).

Asman juga menyinggung pentingnya menempatkan seseorang pada posisi yang sesuai kapasitas dan kapabilitasnya. Birokrasi pemerintahan perlu diisi orang yang sesuai dengan jabatan, agar ia tahu bagaimana menjalankan tugas dan wewenang dengan benar. Jika tidak, kata dia, ‘birokrasi kita tak akan jadi motor perubahan’.

Ia mengakui selama ini aparatur sipil negara sering dihinggapi rasa waswas menjalankan tugas, tak berani mengambil keputusan karena takut dikriminalisasi. Selama ini banyak kepala daerah yang tersandung kasus korupsi akibat penyalahgunaan wewenang. Dengan membaca UUAP dan anotasinya, Asman berharap penyelenggara negara bisa seperti pesawat tempur ‘yang berani terbang dalam cuaca apapun’. “Tapi jangan lupa bawa radar,” ia memberi tamsil.

‘Radar’ atau panduan dalam menerbangkan pesawat birokrasi itu sudah dimuat dalam UU Administrasi Pemerintahan. UU ini mengatur perlindungan hukum kepada aparatur sipil negara yang menjalankan tugas. Perlindungan itu antara lain dalam bentuk mendahulukan penyelesaian administratif dibandingkan pidana. “Jadi, jangan takut ‘terbang’,” Menteri Asman memberi motivasi kepada seratusan penyelengara negara yang hadir dalam peluncuran anotasi itu.

Direktur Eksekutif CSGAR UI, Eko Prasojo juga memandang anotasi ini sangat penting bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas. Anotasi memuat maksud pembentuk Undang-Undang pada saat menyusun pasal-pasal demi pasal. “Anotasi ini penting bagi penyelenggara pemerintahan,” tegasnya. Pada saat RUU AP dibahas di Senayan, Eko Prasojo menjabat sebagai Wakil Menteri PAN & RB.

Jika selama ini aparatur sering bertindak berdasarkan kebiasaan, melalui UUAP aparatur pemerintahan diharuskan menjalankan tugas dan wewenang sesuai asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). (Baca juga: Makna Asas Legalitas dalam Administrasi Negara).

Asas legalitas dalam konteks UUAP mengandung makna penyelenggaraan administrasi pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang yang dibuat oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Asas perlindungan terhadap hak asasi manusia mengandung makna bahwa penyelenggara administrasi pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar warga masyarakat yang dijamin UUD 1945. AUPB dalam UUAP meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

Peraturan Pelaksana
UUAP disahkan dan diundangkan pada 17 Oktober 2014. Berlaku sejak tanggal diundangkan, Undang-Undang ini berisi 89 pasal, dan isinya berhubungan dengan banyak Undang-Undang lain. Misalnya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Perbendaharaan Negara, UU Keuangan Negara, dan UU Pelayanan Publik. Korelasi ini terjadi karena para penyusun memposisikan UUAP sebagai umbrella act (Undang-Undang payung) dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Agar langsung dapat dijalankan dengan baik, para penyusun UUAP hanya meminta pengatur teknis ke dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). Salah satunya sudah terbit, yaitu PP No. 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan.

Satu lagi, sesuai amanat Pasal 72 juncto Pasal 70 UUAP, mengatur tata cara pengembalian uang ke kas negara dalam hal suatu keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah. PP ini masih dalam proses harmonisasi di pemerintahan.

Meskipun tak diamanatkan langsung oleh UUAP, Mahkamah Agung merespons pengaturan lebih lanjut mengenai penilaian unsur penyalahgunaan wewenang. UUAP menentukan pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutuskan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Merespons kewenangan ini, terbitlah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.

Pengadilan juga berwenang memeriksa dan memutus penerimaan permohonan untuk mendapatkan keputusa dan/atau tindakan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Pengadilan wajib memutuskan permohonan itu dalam waktu 21 hari kerja sejak permohonan diajukan. Merespons kewenangan ini, terbitlah Perma No. 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.
Tags:

Berita Terkait