Cegah Aksi Penimbunan Barang Pokok via Permendag Pendaftaran Pengusaha
Berita

Cegah Aksi Penimbunan Barang Pokok via Permendag Pendaftaran Pengusaha

Melalui Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 ada kewajiban pelaku usaha mendaftarkan baran kebutuhan pokok yang akan didistribusi.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Kementerian Perdagangan. Foto: RES
Kementerian Perdagangan. Foto: RES
Barang kebutuhan pokok telah menjadi instrumen yang paling dicari masyarakat. Agar distribusi barang kebutuhan pokok ini tetap terjaga, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Internasional Dody Edward mengimbau kepada para pelaku usaha atau distributor untuk tidak melakukan penimbuhan barang kebutuhan pokok jelang bulan puasa Ramadhan sampai pada Hari Raya Idul Fitri 2017.Sehingga, harganya tetap stabil.

"Para pedagang kita di sini hanya meminta satu hal, yakni pasokan kebutuhan pokok tetap ada sehingga harga barang kebutuhan juga tetap stabil harganya. Oleh karena itu, kami harapkan tidak ada penimbunan kebutuhan pokok di setiap gudang," kata Dody sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (10/5).

Hal ini disampaikannya disela-sela pantauannya ke sejumlah pasar tradisional di Kota Kupang, NTT, seperti pasar Kasih Naikoten dan pasar Oebobo. Menurut Dody, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mulai berlaku 3 April 2017.

"Penerbitan Permendag ini untuk mencegah kartel atau aksi penimbunan jelang Lebaran," ujarnya. (Baca Juga: Mengurai Polemik Peraturan Tata Niaga Perdagangan)

Ia menegaskan, jika ada yang ditemukan melanggar Pemendag tersebut sudah pasti akan ditanggani Satgas Pangan yang saat ini dikomandoi oleh tim dan Mabes Polri. Dalam mengimplementasikan Permendag ini, para pelaku usaha harus mendaftarkan jenis barang kebutuhan pokok kepada pemerintah agar bisa dipantau.

Jenis barang kebutuhan pokok yang wajib didaftarkan Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok meliputi hasil pertanian seperti beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, bawang merah, barang kebutuhan hasil industri seperti gula, minyak goreng, tepung terigu, serta hasil peternakan dan perikanan seperti daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras.

Melalui pendaftaran tersebut, ia yakin para pelaku usaha distribusi tidak lagi akan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif melalui penimbunan barang kebutuhan pokok karena jumlah stok masing-masing pedagang harus didaftarkan ke Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Ferry Kase yang membidangi ekonomi menilai bahwa perbuatan menimbun barang kebutuhan pokok demi mencari keuntungan sudah melanggar hukum yang berlaku di negara ini, dan harus ditindak tegas. Hal inilah yang menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah, khususnya satgas pangan untuk saling berkoordinasi dengan baik.

"Namun, sayangnya selama ini kan barang kebutuhan pokok di pasok dari Surabaya. Bagamana kalau di NTT tidak ada penimbunan, tetapi justru penimbunannya ada di Surabaya," tuturnya.

Untuk diketahui, pada awal April lalu Menteri Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. Melalui Permendag ini, diharapkan pengendalian dan distribusi barang kebutuhan pokok dapat berjalan optimal.

Dalam ketentuan inidisebutkan, setiap pelaku usaha yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TPUD). Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi distributor barang kebutuhan pokok. Sub distributor barang kebutuhan pokok dan agen barang kebutuhan pokok.

(Baca Juga: Permendag Baru, Distributor Bahan Pokok Wajib Laporkan Volume Stok Berkala)

Dalam Permendag ini disebutkan, untuk memperoleh TPUD, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting secara online melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT). Permohonan tersebut hanya bisa diajukan oleh pelaku usaha yang memiliki hak akses SIPT.

Jika pelaku usaha belum memiliki hak akses SIPT, dalam Permendag ini juga dijelaskan cara mendapatkan hak akses tersebut. Pertama, pelaku usaha melakukan registrasi melalui SIPT dengan mengisi formulir secara lengkap dan benar. Kedua, pelaku usaha mengunggah dokumen registrasi SIPT antara lain, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor penanggung jawab perusahaan.

Kemudian, pemberian hak akses SIPT berupa user name dan password dikirim melalui email kepada pelaku usaha paling lambat dua hari sejak dokumen diterima. Jika permohonan untuk mendapatkan hak akses SIPT tidak dilakukan oleh penanggung jawab perusahan, pelaku usaha wajib mengunggah surat kuasa dari penanggung jawab perusahaan dan KTP atau paspor penerima kuasa.

Bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan hak akses SIPT, kemudian dapat mengajukan permohonan penerbitan TPUD melalui aplikasi permohonan di SIPT. Dalam pengajuan permohonan ini, pelaku usaha wajib memasukkan data dan mengunggah dokumen pendukung, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan keterangan jenis barang kebutuhan pokok yang diperdagangkan.

Jika seluruh permohonan dan dokumen telah diterima secara lengkap dan benar, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menerbitkan TPUD barang kebutuhan pokok melalui SIPT paling lama tiga hari sejak permohonan. Penerbitan TPUD itu dilakukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik. (Baca Juga: Progres Simplifikasi Regulasi Bidang Perizinan dan Investasi)

Dalam Permendag ini terdapat sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tak memiliki TPUD barang kebutuhan pokok. Sanksi administratif tersebut berupa rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pejabat penerbit. Sanksi diberikan setelah adanya peringatan tertulis paling lama tujuh hari kerja oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Untuk verifikasi, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dapat menugaskan pejabat yang ditunjuk guna mengetahui kebenaran dokumen pelaku usaha yang telah mendapatkan TPUD. Apabila dari hasil verifikasi ditemukan ketidakbenaran atas dokumen, maka pelaku usaha tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan TPUD.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 15 Permendag yang diundangkan pada tanggal 3 April 2017 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana itu.
Tags:

Berita Terkait