Meriahkan Semangat Anti Pembajakan melalui Diskusi dan Karya
Advertorial

Meriahkan Semangat Anti Pembajakan melalui Diskusi dan Karya

Sosialisasi kepada masyarakat perlu digalakkan, untuk memajukan dan menjaga hasil karya kreativitas bangsa..

Oleh:
Tim Advertorial
Bacaan 2 Menit
Foto: Hukumonline.com
Foto: Hukumonline.com
Dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Dunia 2017, Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) Republik Indonesia, telah mengadakan sebuah Diskusi Interaktif dengan tema Perlindungan Karya Kreatif dari Kegiatan Pembajakan, pada 29 April 2017 lalu di FX Sudirman. Diskusi Interaktif ini terbagi menjadi 2 sesi.

Sesi pertama membahas tentang program-program pemerintah baik Kementerian mapun Lembaga dalam mendukung dan melindungi Kekayaan Intelektual dari pembajakan di Era Digital ini. Hal inidisampaikan oleh beberapa narasumber, yaitu: Ari Juliano Gema, selaku Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi BEKRAF RI; Salmon Pardede S.H., M.H., selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI; Aidil Chendramata, mewakili Kementerian Komunikasi dan Informasi; dan AKBP Z. Pandra A., mewakili POLRI.

Pada sesi kedua diskusi berlanjut dengan tema Semangat Berkarya dan Solusi Menghindari Pembajakan di Era Digital, yang menjelaskan tentang kejadian nyata di Industri pada kesehariannya. Narasumber dalam sesi dua ini adalah  Ari Juliano Gema, selaku Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi BEKRAF RI; Gunawan Bagaskoro, S.P., selaku Sekjen Asosiasi Konsultan HKI; Rachel Amanda, selaku Pelaku Industri Film; Kevin Aprilio, sekalu Pelaku Industri Musik; dan Rinda Salmun, selaku Pelaku Industri Fashion. Diskusi ini dimoderatori oleh Rieke Caroline, S.H., M.Kn.

Tak ketinggalan, karya terbaik dari para finalis lomba menggambar poster dan membuat film pendek pun ikut memeriahkan jalannya acara peringatan World IP Day 2017 ini. Pada lomba tersebut, didapatkan 3 pemenang untuk masing-masing kategori. (Baca Juga: Mari Perangi Pembajakan Lewat Kompetisi Poster dan Film)

Pada lomba pertama, yakni Menggambar Poster dengan tema ”Menghargai Karya Orang Lain”, juara pertama di menangkan oleh Ahmad Mey Giok Dewantara (SDN Duren Tiga 01 Pagi) dengan judul “Stop Plagiarism”. Untuk juara kedua dimenangkan oleh Aristawidya Maheswari (SDN Sukabumi Selatan 05), dengan judul “Jangan Mencuri Hak Orang Lain”. Kemudian untuk juara ketiga dimenangkan oleh Adis (SDN Menteng 01), dengan judul “Jangan Mencuri Hak Orang Lain”. Pada kategori ini pun didapatkan pemenang favorit, yang jatuh kepada Sherly Vermont Kwerni (SD Marsudirini Bekasi), dengan judul “Manfaat Menghargai Karya Orang Lain”.

Sedangkan untuk lomba film pendek dengan tema “Anti Pembajakan”, juga didapatkan 3 pemenang. Untuk juara pertama, dimenangkan oleh SMAN 1 Cilacap dengan judul “Copy-Right?”. Juara kedua dimenangkan oleh SMAN 3 Kota Sukabumi, dan untuk juara ketiga dimenangkan oleh SMAN Modal Bansa Aceh, dengan judul “Hentikan Pembajakan”. Pemenang favorit pada kategori ini jatuh kepada SMAN 1 Cilacap.

Serangkaian acara dilakukan dengan tujuan untuk semakin menyadarkan masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain. Penyadaran ini bertujuan untuk meminimalisir perkembangan pembajakan yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari pembajakan gambar, musik, film, maupun karya lainnya. Tindakan pembajakan atau mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan atau seizin pencipta aslinya, merupakan tindakan yang melanggar hukum. Selain melanggar hukum, perbuatan pembajakan juga sangat merugikan pencipta karya asli.

Isu anti pembajakan memang sedang digalakkan. Tujuannya untuk meminimalisir pelaku pembajakan yang kerap meresahkan para pencipta karya. Alasannya lantaran karya yang dibajak biasanya akan di perbanyak atau diduplikasi, dan kemudian akan dijual tanpa izin terlebih dahulu kepada pencipta karya. Alih-alih karya tersebut meledak di pasaran, keuntungannya tidak masuk ke kantong pencipta, tetapi ke kantong pembajak. Belum lagi persoalan pelaporan pembuatan karya yang dikenakan pajak. Tentu karya gelap yang dipasarkan akan terbebas dari pajak, dan merugikan negara.

Penyelesaian semrawutnya persoalan tersebut jelas menjadi pekerjaan bersama. Melakukan pembajakan adalah tindak kejahatan, dan juga sama saja dengan mematikan kreativitas seseorang. “Perlu banyak dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk memajukan kreativitas bangsa dan menjaga hasil karya. Harapannya tentu untuk meminimalisir kejahatan dari pembajakan,” ujar Ari Juliano.

Penyadaran kepada masyarakat memang perlu diperhatikan. Disadar maupun tidak, para pembajak karya masih melakukan pemasaran gelap karena adanya kebutuhan pasar. Dalam arti, ada minat atau daya beli masyarakat yang cukup tinggi akan barang-barang bajakan. Ari Juliano mengatakan, pembajakan tidak mungkin bertahan seandainya tidak ada lagi kebutuhan pasar akan barang-barang bajakan.

Selain diskusi dan kompetisi, acara ini juga dimeriahkan dengan adanya pameran produk kreatif, seperti Kopi Taman Tiga yang membagikan secara gratis 1000 cangkir kopi hasil olahan berbagai jenis kopi Nusantara yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Selain itu ada Ruang Film Bandung, Komunitas Logika Rasa, Lite Big, MATATA, Kopi Taman Tiga, Jaladra, dan MOX.id.

Tidak ketinggalan, booth Asosiasi Konsultan HKI Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, juga dapat ditemui di sana. Tersedia juga pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual gratis untuk peserta diskusi di booth BEKRAF. Para pengunjung terlihat antusias mengikuti acara ini dari awal hingga akhir. Dalam acara ini terdapat juga penampilan V1MAST, dan Kevin & The Red Rose sebagai penutup acara.
Tags: