Didasari 2 Peraturan Menkeu, Kenaikan Santunan Korban Kecelakaan Berlaku Awal Juni
Berita

Didasari 2 Peraturan Menkeu, Kenaikan Santunan Korban Kecelakaan Berlaku Awal Juni

Diatur dalam PMK No.15 Tahun 2017 dan PMK No.16 Tahun 2017.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: ilustrasi kecelakaan (Sgp)
Foto: ilustrasi kecelakaan (Sgp)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan besar santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan akan berlaku secara efektif 1 Juni 2017 untuk memberikan pelayanan terhadap pengguna jalan.

"PMK telah terbit lebih dulu, tapi efektifnya per Juni 2017. Jadi ada jeda waktu dipakai oleh Jasa Raharja untuk persiapan dan sosialisasi agar masyarakat tahu haknya," kata Sri Mulyani dalam acara sosialisasi kenaikan besar santunan korban kecelakaan di Jakarta, Jumat (12/5).

Kenaikan besar santunan itu tercantum pada PMK Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara.

Selain itu, kenaikan santunan ini juga tercantum dalam PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua PMK tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 13 Februari 2017. (Baca Juga Liputan Khusus: Problematika Hukum Transportasi Laut)

Sri Mulyani menjelaskan kenaikan santunan ini dilakukan karena selama delapan tahun terakhir, jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan atau jumlah korban kecelakaan lalu lintas jalan cenderung meningkat karena adanya perbaikan kualiatas jalan maupun rambu-rambu dari Polri maupun Kemenhub.

Selain itu, proyeksi keuangan yang disusun PT Jasa Raharja menunjukkan bahwa ketahanan dana yang tersedia masih memadai untuk memberikan kenaikan santunan, meski besaran iuran wajib kecelakaan penumpang dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas tidak dinaikkan.

"Ini mendukung kenaikan 100 persen santunan masyarakat dari Rp25 juta jadi Rp50 juta. Jasa Raharja mempunyai kemampuan mendukung kepedulian negara terhadap masyarakat dan bagian dari akuntabilitas bahwa mereka mampu melakukan dan bisa 'sustain'," kata Sri Mulyani. (Baca Juga: Nilai Santunan Jasa Raharja Direvisi, Ini Pokok-Pokok Perubahannya)

Meski kebijakan ini dapat membawa konsekuensi berkurangnya jumlah keuntungan dan jumlah dividen PT Jasa Raharja yang harus disetor untuk kas negara, namun pemberian perlindungan memadai, yang telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini dan kemampuan daya beli, menjadi prioritas pemerintah.

Sri Mulyani mengharapkan kenaikan besar santunan ini tidak menjadi "moral hazard" bagi masyarakat dan tidak lagi mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dengan alasan pemerintah telah memberikan jaminan apabila terjadi kecelakaan terhadap pengguna jalan.

"Kami harap dengan kenaikan santunan ini tidak menimbulkan 'moral hazard' dan berpikir santunan besar, ada yang menanggung, jadi tidak berhati-hati. Karena jaminan yang terbaik di dunia ini adalah kehati-hatian kita sendiri," tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Penetapan pelaksanan kenaikan besaran pada 1 Juni 2017 ini juga untuk mengantisipasi risiko kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas yang diperkirakan meningkat seiring dengan pertambahan kendaraan di jalan dan penambahan penumpang angkutan umum seiring dengan perayaan Lebaran. (Baca Juga: Memahami Hak Konsumen dalam Kecelakaan Transportasi Laut)

Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso memastikan kenaikan besaran santunan ini juga disertai kecepatan dalam pembayaran klaim, sehingga keluarga korban bisa segera mendapatkan santunan maupun penggantian biaya untuk pertolongan pertama.

"Sejak dulu kami 'improve' maksimal, untuk korban meninggal di tempat, satu hari satu malam selesai. Ini karena kecepatan pencatatan dan pelayanan dari Polri, sehingga dalam dua atau tiga jam sudah ada data. Selain itu kami melihat data Dukcapil, untuk melihat data keluarga korban," ujarnya.

Budi mengatakan kinerja keuangan perusahaan tidak akan mengalami kesulitan dengan kenaikan besaran santunan, meski tidak ada kenaikan iuran, karena pembayaran pajak kendaraan bermotor rutin dibayarkan dan jumlah korban kecelakaan menurun, walaupun jumlah kendaraan bermotor meningkat.

Berdasarkan PMK Nomor 15/2017 maka santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, catat tetap Rp50 juta, biaya perawatan Rp20 juta, penggantian biaya P3K Rp1 juta, penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta.

Namun, bagi penumpang angkutan udara jumlah tanggungan tidak mengalami perubahan yaitu bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, catat tetap Rp50 juta, dan biaya perawatan Rp25 juta.

Berdasarkan PMK Nomor 16/2017 maka santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, catat tetap Rp50 juta, biaya perawatan Rp20 juta, penggantian biaya P3K Rp1 juta, penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta.

Tags:

Berita Terkait